Pengertian dan Analisis Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah

Diposting pada

pembiayaan-bank-syariah

Pengertian Bank Syari’ah

Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah. oleh karena itu, usaha Bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagang utamanya. (Sudarsono, 2003, hal: 27)

Bank berdasarkan prinsip Syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perBankan lainnya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi Bank yang berdasarkan prinsip Syari’ah adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah).
  3. prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa igtina). (Kasmir, 2002, hlm 46).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah


Nasabah Bank Syariah

Nasabah adalah orang yang sangat berhubungan dengan Bank yang berperan sebagai peminjam dan penabung dalam suatu Bank tersebut.

Nasabah sangat berperan dalam suatu Bank karena nasabah membutuhkan jasa Bank dan begitupun juga Bank sangat memerlukan peran seorang nasabah. Dalam Bank Syari’ah hubungan Bank dengan nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur melainkan berhubungan kemitraan antara penyandangan dana dengan pengelolah dana.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Munasabah beserta Fungsi dan Bentuknya


Prinsip Bank Syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut oleh system perbankan syariah antara lain:

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
  3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsic
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah

Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu:

  • keadilan, kesamaan dan solidaritas
  • larangan terhadap objek dan makhluk
  • pengakuan kekayaan intelektual
  • harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way)
  • tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban
  • kondisi umum dari kredit
  • dualiti risiko

Kondisi umum dari kredit meliputi:

  1. peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan
  2. terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi – bukan biaya dari pembiayaan di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit(liability)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Produk Perbankan Syariah

Penghimpun Dana adalah antara lain sebagai berikut :

  • Giro Syariah
    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/ bilyet giro, atau dengan cara pemindahbukuan.
  • Tabungan Syariah
    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
  • Deposito Syariah
    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perekonomian Syariah Beserta Tujuan dan Manfaatnya


Analisi Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah

Pengertian Pembiayaan

Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidaklah jauh berbeda dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih familiar sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang didapatkannya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, pembiayaan merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai agar mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pembiayaan adalah salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana agar memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.

Berdasarkan pendapat para ahli, salah satunya menurut M. Syafii Antonio. (2001; 160), Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Pembiayaan yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut Muhammad (2002; 260), Manajemen Bank Syariah. Pembiayaan dilihat secara luas diartikan sebagai pendanaan yang di keluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik  dilakukan sendiri maupun dijalankan  oleh orang lain.

Tujuan Analisis Pembiayaan

Analisis pembiayaan di bank syariah bertujuan untuk:

  1. Menilai kelayakan usaha calon peminjam.
  2. Menekan resiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan.
  3. Menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak.

Dalam melakukan pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang harus diperhtikan berkaitan dengan pnilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang di berikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Penilaian kredit harus memenuhi kriteria sebaai berikut:

  1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut bisa dilunasi kembali.
  2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (sustina bility). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat dan setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.

Prinsip Analisis Pembiayaan

Prinsip analisis pembiayaan adalah pedoman-pedoman yang harus diperhatikan oleh pejabat pembiayaan bank syariah pada saat melakukan analisis pembiayaan, diantaranya:

  • Character artinya sifat atau karakter nasabah pengambil pembiayaan. Hal ini yang perlu ditekankan pada nasabah di bank syariah adalah bagaimana sifat amanah, kejujuran, kepercayaan seseorang nasabah. Kegunaan penilaian karakter adalah untuk mengetahui sejauh mana kemauan nasabah kegunaan penilaian karakter adalah untuk mengetahui sejauh mana kemauan nasabah untuk memenuhi kewajibannya (wiliness to pay) sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh gambaran tentang karakter calon nasabah dapat ditempuh langkah sebagai berikut:
  1. Menganalisis riwayat hidup calon customer
  2. Menganalisis reputasi calon customer
  3. Meminta bank to bank information
  4. Meminta informasi kepada asosia-asosia usaha dimana calon mudharib berada.
  5. Menggali informasi apakah calon customer suka ber*u*i
  6. Menggali informasi apakah calon customer memiliki hobi berfoya-foya.
  • Capacity artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usahanya guna memperoleh laba sehingga dapat mengembalikan pinjaman/pembiayaan dari laba yang dihasilkan. Penilaian ini bermanfaat untuk mengukur sejauh mana calon mudharib mampu melunasi utang-utangnya (ability to pay) secara tepat waktu, dari hasil usaha yang diperoleh.

Pengukuran ini dapat dilakukan dengan:

  1. Pendekatan historis, yaitu menilai past performance, apakah menunjukan perkembangan berdasarkan waktu ke waktu.
  2. Pendekatan financial, ialah menilai latar belakang pendidikan para pengurus. Hal ini untuk menjamin profesionalitas kerja perusahaan.
  3. Pendekatan yuridis,yaitu secara yuridis apakah calon mudharib mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha melakukan perjanjian pembiayaan dengan bank atau tidak.
  4. Pendekatan manajerial, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan dan keterampiln customer melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
  5. Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon mudharib mengelola factor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, bahan baku, peralatan/ mesin-mesin, administrasi keuangan, industrial relation, sampai dengan kemampuan merebut pasar.
  • Capital artinya besarnya modal yang diperlukan peminjam. Hal ini juga termasuk struktur modal kinerja hasil dari modal bila debiturny merupakan perusahaan, dan segi pendapatan jika debiturnya merupakan perorangan. Makin besar modal sendiri dalam perusahaan, tentu semakin tinggi kesungguhan calon mudharib menjalankan usahanya sehingga bank akan merasa lebih yakin memberikan pembiayaan. Kemampuan modal sendiri akan menjadi benteng yang kuat bagi usahanya tatkala ada goncangan dari luar, misalnya karena tekanan inflasi. Kemampuan capital pada umumnya dimanefestasikan dalam bentuk penyediaan self financial, yang sebaiknya lebih besar dibandingkan dengan pembiayaan yang diminta. Bentuk ini tidak harus dengan uang tunai, melainkan bisa berupa uang tanah, bangunan, dan mesin-mesin. Besar kecilnya capital bisa dilihat dari neraca perusahaan yaitu komponen owner equity, laba ditahan dll. Untuk perorangan bisa dilihat dari daftar kekayaan yang bersangkutan setelah dikurangi utang-utangnya.
  • Collateral artinya jaminan yang telah dimiliki yang diberikan peminjam kepada bank. Penilaian ini meliputi jenis,lokasi, bukti kepemilikan dan bentuk kebendaan, melainkan juga bentuk jaminan pribadi, rekomendasi dan avails. Penilaiannya dapat ditinjau dari dua segi:
  1. Segi ekonomis, yaitu nilai ekonomis dari barang yang digunakan
  2. Segi yuridis, yaitu apakah agunan tesebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.
  • Condition of economy artinya keadaan meliputi kebijakan pemerintah, politik, segi budaya yang mempengaruhi perekonomian. Penilaian kondisi ekonomi dapat dilihat dari:
  1. Keadaan konjungtur
  2. Peraturan-peraturan pemerintah
  3. Keadaan, politik dan perekonomian dunia
  4. Keadaan lain sangat mempengaruhi pemasaran.
  • Constrain artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha. Prinsip analisis pembiayaan yang lain dengan 4P terdiri dari:
  1. Personality atau kepribadian debitur merupakan segi subjektif namun penting dalam penentuan pemberian kredit.
  2. Purpose atau tujuan, menyangkut tujuan penggunaan kredit konsumtif, produktif atau spekulatif.
  3. Prospect atau masa depan dari kegiatan pembiayaan kredit
  4. Payment atau cara pembayarannya menjadi perhatian mengenai kelancaran aliran.

Mervyn K lewis dan lativa M Algoud mengemukakan bahwa prinsip-prinsip dalam pembiayaan Islam adalah:

  • Tidak ada transaksi keuangan berbasis riba.
  • Pengenalan pajak religious atau pemberian sedekah, zakat
  • Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan sistem nilai islam
  • Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maysir, dan gharar.

Abdul Ghofur telah menekankan prinsip-prinsip yang melandasi oprasional lembaga keuangan islam, meliputi:

  1. Prinsip ta’awun (tolong-menolong)
  2. Prinsip tijaroh (bisnis)
  3. Prinsip menghindari iktinaz (penimbunan uang)
  4. Prinsip pelarangan riba
  5. Prinsip pembayaran zakat

Prosedur Analisis Pembiayaan

Prosedur analisis pembiayaan meliputi:

  1. Berkas dan pencatatan
  2. Data pokok serta analisis pendahuluan
  3. Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
  4. Rencana pembelian, produksi dan penjualan
  5. Jamainan
  6. Laporan keuangan
  7. Data kuantitatif dari calon debitur
  8. Observasi data
  9. Observasi atas realisasi usaha
  10. Observasi atas rencana usaha
  11. Observasi dan penilaian barang jaminan
  12. Laporan keuangan dan penelitiannya.

Aspek-Aspek Analisis Pembiayaan

Aspek-aspek yang perlu dianalisis dalam proses pembiayaan di bank syariah antara lain:

  1. Aspek yuridis, didalam aspek yuridis diberikan batasan untuk memudahkan pelaksanaan analisis yaitu, tahap penelitian legalitas pendirian suatu perusahaan, legalitas usaha, legalitas pengajuan permohonan pembiayaan dan barang jaminan.
  2. Aspek pemasaran, ada beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam pemasaran,yaitu:

Produk atau jasa yang dipasarkan

Hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Produk life cycle dari barang dan jasa
  • Adanya barang substitusi
  • Adanya perusahaan yang memproduksi barang yang serupa (perusahaan pesaing)
  • Apakah barang yang dihasilkan merupakan barang setengah jadi atau barang jadi
  • Segmen pasar yang akan dituju untuk produk tersebut.

Penentuan volume atau rencana pemasaran produk

Untuk menilai apakah volume atau rencana customer cukup feasible atau tidak, dapat dilakukan dengan pengujian melalui beberapa pendekatan:

  • Market test approach
  • Market collar approach
  • Industrial market approach
  • Market equilibrium approach
  • Market factor approach
  • Stabilitical approach.

Mengadakan penilaian terhadap kebijakan dan strategi pemasaran yang akan dilakukan oleh costomer

  • Pricing policy
  • Program promosi, advertaising
  • Product/ service delivery, distribusi
  • Program public relation
  • Power (political power) yang digunakan untuk menopang pemasarannya
  • Power (economical power) juga untuk menopang pemasaran.

Mengadakan penilaian terhadap manajemen pemasaran perusahaan costomer, hal yang perlu diperhatikan:

  • Organisasi pemasaran, apakah telah mempunyai kualitas dan kuantitas yang memadai dengan volume usaha yang ada.
  • Strategi pemasaran yang akan dilakukan.
  • Biaya yang dianggarkan dalam kegiatan promosi dan pemenuhan permintaan, apakah cukup memadai.
  • Pengalaman para salesman/ sales officer dalam menangani masalah pemasaran.
  • Sarana pemasaran yang dimiliki.

Keadaan pemasaran saat ini. Penelitian ditekankan pada:

  • Realisasi produksi dan penjualan
  • Sistem pemasaran yang digunakan
  • Berapa market share yang dapat dikuasai oleh perusahaan

Prospek pemasaran

  • Meneliti pemasaran yang direncanakan customer meliputi jumlah, cara, daerah, latter of intend dari calon-calon konsumen, dan lain-lain.
  • Meneliti apakah ada kontrak jangka panjang atau jangka pndek dari pihak pembeli
  • Meneliti kemungkinan perluasan pemasaran yang berhubungan dengan kemungkinan perubahan kondisi ekonomi keuangan dalam serta luar negeri.
  • Meneliti perkembangan pembangunan ekonomi dan perkembangan keuangan di dalam negeri, perkembangan teknologi, perkembangan harga, dan lain-lain.
  • Meneliti apakah ada ketentuan yang membatasi atau justru membantu.

Target pemasaran

  • Meneliti apakah target pemasaran atau omzet yang telah dibuat akan dapat dicapai oleh costomer
  • Dalam meneliti target yang ditetapkan, juga sebaiknya dikaitkan dengan realisasi pada periode sebelumnya.

Evaluasi pasar dan pemasaran hasil produksi

Kemampuan perusahaan menciptakan dana untuk mengembalikan pembiayaan sangat dipengaruhi oleh keberhsilan pemasaran hasil produksi mereka. Untuk mengevaluasi pasar dan pemasaran hasil produksi, maka analis pembiayaan harus melihat:

  • Internal, strategi pemasaran perusahaan dari 4P (marketing mix)
  • Products
  • Place
  • Price
  • Promotion
  • Eksternal
  • Perkembangan kehidupan ekonomi secara global (umum)
  • Perkembangan kondisi politik Negara
  • Perkembangan situasi persaingan pasar
  • Peraturan atau keputusan pemerintah.
  1. Aspek manajemen dan Organisasi

Setiap unit usaha memerlukan manajer yang bertugas mengelola usaha. Dalam sebuah perusahaan ada yang namanya dewan direksi yaitu terdiri dari presiden direktur atau direktur utama dan beberapa direktur yang memiliki dasar pengetahuan serta pengalaman dari berbagai disiplin ilmu dan praktik yang berbeda-beda. Dalam perusahaan kecil umumnya pemimpin menjalankan fungsi, seperti sebagai direktur utama, direktur, manajer pemasaran, manajer sumber daya manusia, manajer produksi, manajer keuangan, dan lain-lain.

  1. Aspek Teknis

Lingkungan aspek teknis dalam analisis pembiayaan adalah menilai apakah barang yang diproduksi costomer dapat dibuat dengan kualitas yang baik dan dengan biaya produksi yang rendah, sehingga laku dijual dan menguntungkan.

  1. Aspek Keuangan

Evaluasi kondisi keuangan calon debitur bisa dilakukan dengan melihat laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi perusahaan, analisis rasio keuangan, dan proyeksi arus kas calon debitur bank.

Tujuan evaluasi keuangan, yaitu:

  1. Kemampuan perusahaan menghasilkan keuntunagn
  2. Struktur pendanaan operasi perusahaan
  3. Kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman yang jatuh tempo
  4. Efisiensi pengelolaan harta perusahaan untuk masa lampau.
  5. Aspek Jaminan

Jaminan pembiayaan di bank syariah dapat dibedakan menjadi:

Jaminan perorangan, terdiri dari:

  • Jaminan pribadi adalah jaminan perorangan yang diberikan oleh seseorang sebagai pribadi.
  • Jaminan perusahaan adalah jaminan perorangan yang diberikan oleh suatu perusahaan.

Jaminan yang bersifat kebendaan (bergerak dan tidak bergerak).

Draf Proposal Pembiayaan

Proposal pembiayaan adalah proposal untuk meminta pembiayaan ke bank agar mau memberikan pembiayaan untuk rencana usaha yang akan dilakukan. Bagian-bagian dalam menyusun proposal pembiayaan yang harus dipahami oleh nasabah,

  1. Desain sampul,
  2. Executive summary,
  3. Isi proposal,
  4. Rencana pendanaan (BUDGET)
  5. Halaman Akhir.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Fungsi Bank beserta Menurut Para Ahli


Bank Syari’ah melalui akad Syari’ah yang diterapkan

Hubungan Bank Syari’ah dengan nasabah melalui akad-akad Syari’ah yang telah diterapkan. Adapun akad-akad Syari’ah yang sering dipakai adalah:

  • Wadiah

Dalam tabungan wadiah Bank menerima tabungan dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. sedangkan akad yang di ikat oleh Bank dengan nasabah dalam bentuk wadiah. titipan nasabah tersebut tidak menanggung resiko kerugian, dan Bank memberikan bonus kepada nasabah. bonus tabungan wadiah itu dapat diperhitungkan secara harian dan dibayarkan kepada nasabah pada saat bulannya. (sonorsono, 2004, hlm 86).

  • Al-Musyarakah

Al-Musyarakah adalah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih unuk melakukan usaha tertentu. dalam praktik perBankan Al-Musyarakah diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Nasabah yang di biayai dengan Bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk Bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. (Kasmir, 2002, hlm 183)

  • Al-mudharabah

Dalam pembiayaan mudharabah Bank mengadakan akad dengan nasabah (pengusaha).  Bank menyediakan pembiayaan modal usaha bagi proyek yang dikelolah oleh pengusaha. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi (perjanjian bagi hasil) sesuai dengan kesepakatan yang telah di ikat oleh Bank dan perusahaan tersebut. (Sudarsono, 2004, hlm 86).


Daftar Pustaka

  • Sudarsono, Heri, 2004, Bank dan lembaga keuangan Syari’ah, Ekonisia, Yogyakarta.
  • Kasmir, 2002, Bank dan lembaga keuangan lainnya, Raja grafindo persada, Jakarta.
  • Alma, Prof. DR.H, Buchari, 2003, Dasar-dasar etika bisnis Islami, alfabeta, Bandung.