Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi sebagai lembaga penyimpanan serta peminjaman dana bagi masyarakat.
Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Agar pengertian Bank menjadi jelas, penulis mengutip beberapa definisi atau rumusan yang dikemukakan para penulis sebagai berikut :Drs. H.Malayu S.P. Hasibuan ( 2001 : 1 ) mengemukakan “Secara bahasa bank artinya bangku yang berasal dari kata Italia yaitu banco. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi Bank” .
Berbeda halnya menurut Verryn Stuart (Thomas Suyatno, 2003: 1) mengatakan “ Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain. “ Pendapat yang bertentangan dengan Pierson ( Malayu S.P Hasibuan, 2001:1) beliau memberikan definisi “ Bank is a company which accept credit, but didn’t give credit ( Bank adalah badan usaha yang menerima kredit tetapi tidak memberikan kredit”.Pengertian Bank dijelaskan secara umum didalam UU No 7 tahun 1992 ( Malayu S.P Hasibuan, 2001 : 1) yaitu bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari beberapa pandangan mengenai pengertian bank Dapat disimpulkan, bahwa Bank adalah suatu Badan usaha yang dikelola dan dijalankan yang dana nya berasal dari masyarakat, yang tugasnya memberikan pelayanan-pelayanan Bank berupa simpanan atau tabungan, deposito berjangka, simpanan dalam rekening koran/giro atau pelayanan kredit dan lain sebagainya
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah
Bank Menurut Para Ahli
BANK berasal dari bahasa Italia yakni BANCO yang artinya bangku. Dengan demikian maksud dari kata bangku yaitu sebagai wadah operasional para bankir zaman dahulu untuk melayani seluruh nasabah. Seiring berjalannya perkembangan sehingga istilah bangku ini dikenal dengan sebutan BANK yang identik dengan pengelolaan keuangan. Bank memiliki definisi yang cukup luas dan beberapa ahli menyimpulkan pengertian bank sebagai berikut :
Menurut Kasmir (2003)
Jika ditinjau secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga yang mengatur keuangan dan pada kegiatan utamanya yakni mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan dari masyarakat, kemudian disalurkan dana tersebut pada masyarakat dan memberikan jasa pinjaman ke bank lain.
Menurut Abdullah (2005)
Bank ialah bagian dari lembaga keuangan yang berfungsi untuk memanajemen penghimpunan dana yang berasal dari masyarakat dan yang mempunyai kelebihan dana, kemudian disalurkan dana tersebut untuk masyarakat yang kekurangan akan dana untuk modal usaha, pembangunan, dan sebagainya.
Menurut Undang-undang
- Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November Tentang Perbankan (Pasal 1 Ayat 2)
Di dalam peraturan undang-undang ini bank diartikan sebagai suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. Selain itu, diperjelas lagi dalam pasal 1 ayat 3 yang menuturkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran. - Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
Istilah bank ialah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. Dari beberapa penjelasan mengenai istilah bank di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan suatu lembaga yang berperan dalam masalah keuangan antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta suatu wadah yang berperan untuk memperlancar lalu lintas proses pembayaran masyarakat. Dengan demikian dapat diasumsikan segala aktivitas bank selalu berkaitan dengan bidang keuangan dan memiliki fungsi dasar sebagai penghimpun dana, menyalurkan, dan memberikan jasa peminjaman uang untuk yang membutuhan dana dalam skala sangat besar. Pada saat ini jenis-jenis bank sungguh beragam dengan keunggulannya masing-masing.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah
Jenis-jenis Bank
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Simpanan Giro Beserta Manfaatnya
Fungsi dan Tujuan Bank
Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa profit semata maka Anda sangat salah besar.
- Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet. - Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
- Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti
- Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut. - Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. - Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Fiskal beserta Fungsi dan Jenisnya
Produk Bank dan Tugasnya
Masing-masing bank memiliki beberapa produk serta layanan yang berbeda-beda. Berikut adalah produk-produk yang sering ditawarkan oleh Bank yaitu:
1. Kredit
Bank sebagai lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman kredit baik kepada individu maupun lembaga. Karena sifat kredit yang sangat beresiko, bank memiliki beberapa prinsip yang harus dipegang ketika memberikan kredit, yaitu:
- Character
Sebelum bank memberikan layanan kredit, bank haruslah melihat karakter dari mereka yang mengajukan kredit. Bank akan melakukan wawancara demi mendapatkan dan mempelajari latar belakang nasabah yang lebih jelas. - Capacity
Bank akan menganalis apakah nasabah di masa yang akan datang mampu membayar kreditnya. Bank akan melihat kemampuan nasabah dalam mengatur keuangan serta keuntungan usahanya. - Capital
Capital atau modal menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan oleh bank ketika ingin memberikan kredit kepada nasabah yang ingin meminjam dana untuk usahanya. Bank akan melihat laporan keuangan dari usaha yang dikelola oleh nasabah dan menganalisis apakah nasabah tersebut layak diberikan kredit. - Collateral
Bank harus melihat jaminan dari nasabah tersebut. Apabila di masa yang akan datang terjadi kredit macet dimana nasabah tidak dapat membayarkan dana yang dipinjam, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank dapat mengambil aset yang sebelumnya telah dijaminkan kepada bank. Aset tersebut dapat berupa mobil, rumah, perhiasan, dan lain-lain - Condition
Bank perlu memperhatikan kondisi ekonomi suatu negara atau daerah di tempat nasabah menjalankan usahanya karena hal ini tentunya akan berdampak kepada kondisi bank dan kondisi usaha nasabah.
Layanan kredit yang ditawarkan oleh bank sangatlah beragam mulai dari kredit untuk modal usaha, kredit untuk pembelian mobil, sampai kredit untuk pembeliian rumah atau apartemen.
2. Tabungan atau Simpanan
Bank menyediakan layanan simpanan baik berupa uang maupun barang dan surat berharga. Selain digunakan untuk menyimpan aset dengan lebih aman dan terjamin, nasabah akan mendapatkan keuntungan dari bunga ketika menggunakan layanan tabungan walau nilainya tidak begitu besar. Bank sendiri memberikan layanan tabungan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan nasabah, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Penarikan uang tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan maupun kartu debit.
3. Deposito
Deposito merupakan layanan simpanan mirip dengan tabungan namun memiliki perbedaan dalam jangka waktu. Jika tabungan atau simpanan lebih bersifat fleksibel, deposit hanya dapat ditarik ketika sudah jatuh tempo. Jangka waktu jatuh tempo deposito sendiri beragam mulai dari 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Deposito kemudian dapat digunakan sebagai tabungan masa depan ataupun jaminan bagi usaha. Bunga yang didapatkan dari deposito juga lebih besar dibandingkan dengan tabungan biasa.
4. Giro
Mirip dengan tabungan, giro merupakan layanan simpanan dimana penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat. Jika tabungan biasa dapat ditarik menggunakan buku tabungan ataupun kartu debit di ATM, tabungan giro hanya dapat ditarik menggunakan cek atau bilyet giro.
5. Layanan Jasa
Bank menyediakan berbagai layanan jasa lainnya seperti pengiriman uang (transfer) baik antar rekening maupun antarbank, pembayaran berbagai macam tagihan seperti internet, listrik, ataupun telfon, pembeliian produk seperti pulsa dan masih banyak lagi. Saat ini layanan jasa tidak hanya dapat dilakukan di bank ataupun mesin ATM, namun dapat menggunakan smartphone melalui aplikasi E-banking yang ditawarkan oleh masing-masing bank.
6. Reksa Dana
Reksa dana merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam protofolio Efek oleh Manajer Investasi. Secara singkat, Reksa Dana merupakan sebuah instrument dalam melakukan investasi dengan cara pembelian Efek. Pada layanan ini, bank bertugas sebagai penjual Efek dari reksa dana.