Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Ahli | Ayoksinau.com

Diposting pada

Definisi Desa – Siapa yang tidak pernah mendengar kata desa? Atau belum pernah ke suatu desa? Tentu Kalian pernah kan. Nah, pada pembahasan kali ini, Ayoksianu.com akan membahas mengenai Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Ahli.

Definisi Desa

Definisi Desa

Secara umum, definisi desa adalah pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang berada di bawah Kecamatan.

Kata “desa” berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta yaitu kata “dhesi” yang memiliki arti “tanah kelahiran”. Desa identik dengan kehidupan agraris dan keseherhanaannya. Terdapat beberapa istilah tentang desa dalam bahasa daerah , misalnya dalam bahasa aceh dikena dengan istilah gampong, Sunda dikenal dengan kampung, Padang(nagari), Sulawesi Utara (wanus), dan Batak (huta).

Definisi Desa Menurut Para Ahli

  • Menurut Bintarto, desa adalah kesatuan atau perwujudan dari geografi, ekonomi, sosial, politik, dan kultural dalam hubungan serta pengaruhnya terhadap daerah yang lainnya yang terdapat di dalam suatu daerah tertentu.
  • Menurut Paul H. Landis, desa menurut Paul H. Landis adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yang tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang.
  • Menurut Rifhi Siddiq, desa merupakan suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk rendah yang dihuni oleh penduduk yang memiliki interaksi sosial yang sifatnya homogen dan memiliki matapencaharian dalam bidang agraris serta mereka mampu berinteraksi dengan wilayah lainnya.
  • Meurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa merupakan suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
  • Menurut KBBI, desa merupakan Kata Benda yang dapat diartikan sebagai Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung, dusun Udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan dari kota).
  • Menurut Undang UU No. 6 Tahun 2014, mengartikan bahwa desa adalah kesatuan dari masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengurus serta mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
  • Menurut Bambang Utoyo, desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
  • Menurut P.J. Bournen, desa merupakan salah satu bentuk dari kehidupan bersama sebanyak ribuan orang, akan tetapi hampir semuanya dari mereka saling mengenal. Selain itu, kebanyakan dari mereka hidup dengan matapencaharian perikanan, pertanian serta usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
  • Menurut William Ogburn dan M.F. Nimkoff, desa adalah keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
  • Menurut S.D. Misra, desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
  • Menurut Paul H. Landis, desa merupakan suatu wilayah yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa dan mereka memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal antara ribuan jiwa tersebut; serta memiliki pertalian perasaan yang sama terhadap kesukuan terhadap kebiasaan yang dilakukan; dan memiliki cara berusaha atau perekonomian mereka pada umumnya adalah disektor agraris yang sangat dipengaruhi oleh alam di sekitarnya seperti iklim, kekayaan alam, keadaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan disektor agraris adalah bersifat sambilan.
  • Menurut I Nyoman Beratha, desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berdasarkan susunan asli merupakan suatu “badan hukum” dan ada pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian dari wilayah kecamatan atau wilayah yang memilki kewenangan terhadapnya.
  • Menurut Saniyanti Nurmuharimah, yang dimaksud dengan desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh suatu masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan tersendiri.

Demikianlah pembahasan Ayoksinau.com mengenai Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Ahli, semoga kalian dapat memahaminya dengan baik. Terimakasih.

Baca juga artikel berikut:

Definisi Kebudayaan, Sifat dan Unsur-Unsur Kebudayaan | Menurut Pendapat Para Ahli

Sudahkah Anda Tau Apa Sejarah & Pengertian Syair – Ketahui Juga Contohnya | Ayoksinau.com

Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan Menurut Para Ahli | Ayoksinau.com

Pengertian Integritas Menurut Para Ahli Beserta Penjelasan Lengkap | Ayoksinau.com