Definisi Hukum Menurut Para Ahli – Siapa yang tak kenal kata hukum? Nah, pada kesempatan kali ini Ayoksinau.com akan membahas definisi hukum menurut para ahli secara lengkap.
Hukum merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang serta hukum bersifat mengikat semua orang. Oleh karena itu, hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Banyak sekali para ahli yang telah mengungkapkan pendapatnya mengenai definisi hukum, berikut ini merupakan beberapa definsi hukum menurut para ahli tersebut.
- Eugen Ehrlich, menyatakan bahwa hukum adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan serta memandang sumber hukum hanya dari legal story, living law, dan jurisprudence.
- Dr. Van Kan, menyatakan bahwa hukum ialah semua peraturan yang sifatnya memaksa serta bertujuan untuk melindungi dan mengatur kepentingan orang-orang di dalam suatu masyarakat.
- Van Apeldoorn, menyatakan bahwa hukum adalah suatu peraturan yang menghubungkan antar hidup manusia, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan seperti adat, agama, kesusilaan, dan kebiasaan.
- Austin, menyatakan bahwa hukum adalah suatu peraturan yang diciptakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal yang dibuat oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
- Karl Max, menyatakan bahwa hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
- Bellfoid, menyatakan bahwa hukum adalah segala peraturan yang berlaku dan mengatur tata tertib suatu masyarakt atas dasar suatu kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat tersebut.
- Abdulkadir Muhammad, menyatakan hukum adalah semua peraturan baik itu yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis serta memiliki sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum tersebut.
- E.M. Meyers, menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan yang mengandung pertimbangan-pertimbangan tentang kesusilan, serta hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat serta menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
- E. Utrecht, S.H, menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang berisi perintah serta larangan-larangan yang mengatur tata tertib kehidupan yang harus dipatuhi oleh masing-masing individu dalam masyarakat yang mana jika terjadi pelanggaran terhadap hukum tersebut akan mendatangkan tindakan atau sanksi dari lembaga pemerintah.
- M. Amir, S.H, hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
- Abdul Whab Khalaf, menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa (baligh) menyangkut larangan dan perintah serta boleh tidaknya untuk meniggalkan ataupun melaksanakan sesuatu.
- Immanuel Kant, menyatakan bahwa hukum adalah semua syarat yang mana seseorang mempunyai kehendak untuk bebas, sehingga seseorang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain serta menaati peraturan hukum tentang kemerdekaan.
- Aristoteles, menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, yang mana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
- Leon Duguit, menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama. Apabila hukum tersebut dilanggar maka akan mendatangkan sanksi atau reaksi bersama terhadap pelanggar hukum tersebut.
- Bambang Sunggono, menyatakan bahwa hukum adalah suatu subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
- Borst, menyatakan bahwa hukum adalah semua peraturan yang mengatur perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana pada saat pelaksanaannya bersifat memaksa atau dipaksakan dengan tujuan untuk memperoleh suatu keadilan.
- Tullius Cicerco, menyatakan bahwa hukum adalah akal tertinggi yang dimiliki oleh setiap manusia yang diperoleh dari alam dalam memutuskan segala hal yang tidak boleh dilakukan ataupun yang boleh dilakukan.
- Woerjo Sastropranoto, S.H. dan J.T.C Sumorangkit, S.H., menyatakan bahwa hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur semua tingkah laku manusia di dalam masyarakat yang mana hukum tersebut dibuat oleh suatu badan resmi berwajib, dan pelanggaran atas hukum atau peraturan tersebut akan mendapatkan tindakan berupa hukuman.
- Hugo de Grotius, menyatakan bahwa hukum adalah suatu peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
- Ridwan Halim, menyatakan bahwa hukum adalah segala peraturan yang bersifat tertulis maupun yang bersifat tidak tertulis yang pada dasarnyanya peraturan itu diakui dan berlaku sebagai suatu peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikianlah pembahasan Ayoksinau.com tentang definisi hukum menurut para ahli, semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan Anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
Baca Juga:
Definisi Warisan, Dasar Hukum Waris Islam | Ayoksinau.com
Definisi UMKM Lengkap | Ayoksinau.com
Pengertian Website, Manfaat dan Jenis-Jenisnya | Ayoksinau.com