Fungsi Negara Dan Pengertiannya Paling Lengkap

Diposting pada

fungsi-negara-dan-pengertiannya

Pengertian Negara

Istilah negara berasal dari bahasa Jerman dan Belanda adalah STAAT,bahasa Inggris adalah STATE,dan Prancis adalah ETAT,serta menurut bahasa latin adalah STATUM. Menurut Marcus Tullis Ciciro,STATUM diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan kedudukan persekutuan orang.Menurut Prof.Mr.L.J.Van Apeldom,dalam bukunya berjudul”Inleiding tot de Studie van Het Nederlandche Recht”negara diartikan penguasa,yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau  statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap. Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Makna, Contoh Dan Bentuk Bela Negara Menurut Banyak Sumber


Negara Menurut Para Ahli

Adapun pengertian negara juga memiliki arti lain menurut beberapa para ahli yang diantaranya yaitu:

  1. Menurut Harold J. Laski
    Pengertian negara menurut pandangan Harold J. Laski negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
  2. Menurut Rogert H. Soltau
    Pengertian negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
  3. Menurut Max Weber
    Pengertian negara yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  4. Menurut Robert M. Maclver
    Pengertian negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
  5. Menurut John Locke
    Fungsi legislative adalah untuk membentuk undang-undang / peraturan
    Fungsi eksekutif adalah untuk melaksanakan undang-undang / peraturan
    Fungsi federative adalah untuk hubungan luar negeri
  6. Menurut Monte Sigeu
    Fungsi legislative adalah fungsi membentuk undang – undang
    Fungsi eksekutif adalah fungsi membentuk undang – undang
    Fungsi federatif adalah untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang
  7. Menurut Charles E Merriam
    Keamanan ekstern, artinya bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
    Pemeliharaan ketertiban intern artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan.
    Keadilan
    Kesejahteraan meliputi, keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  8. Menurut Montesquieu
    fungsi legislatif: membuat undang-undang.
    fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang.
    fungsi yudikatif: mengawasi agar semua peraturan dilaksanakan dengan baik.
  9. Menurut Van Vollen Hoven
    Regeling: membuat peraturan.
    Bestuur: menyelenggarakan pemerintahan.
    Rechtsprak: fungsi mengadili.
  10. Menurut Goodnow
    Policy making: membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
    Policy executing: melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Unsur Negara Beserta, Sifat, Fungsi dan Tujuan


Asal mula terbentuknya negara

Pada awalnya manusia kehidupannya tidak terorganisasi secara teratur akan tetapi dalam perkembangan kehidupan manusia dihadapkan adanya berbagai persoalan yang semkin rumit. Persoalan demi persoalan yang dihadapi manusia baik secara individu maupun sosial silih berganti bermunculan.

  1. Terjadinya negara secara primer
    Terjadinya suatu negara diawali dengan adanya kesadaran manusia, bahwa sebagai mkhluk tuhan yang maha esa tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk mempertahan kan kelangsungan hidupnya manusia membentuk kelompok- kelompok yang dinamakan keluarga, dari keluarga kemudian terus berkembang menjadi kelompok- kelompok masyarakat hukum yang dinamakan suku. Dalam salah satu suku dipimpin oleh seorang kepala suku. Kepala suku berperan sebagai primus interpares, artinya orang yang pertama diantara sederajat.
  2. Terjadinya negara secara sekunder
    Terjadinya suatu negara apabila telah memperoleh pengakuan dari negara lain.
  3. Berdasarkan kenyataan yang ada
    a) Penduduk
    Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia.
    b) Pelepasan
    Suatu daerah yang semula menjadi wilayah/ termasuk suatu negara tertentu kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaan.
    c) Peleburan
    Beberapa negara melakkan peleburan menjadi suatu negara baru
    d) Pemecahan
    Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas bekas wilayah negara itu tmbul negara – negara baru.
  4. Berdasarkan teori yang ada
    a) Teori ketuhanan
    Negara terbentuk karena danya kehendak tuhan.
    b) Teori perjanjian masyarakat
    Negara terbentuk adanya perjanjia antara individu- individu yang disebut perjanjian masyarakat.
    c) Teori kekuasaan
    Negara terbentuk karna faktor kekuasaan ataupun kekuatan
    d) Teori hukum alam
    Negara terbentuk karena adanya keingnan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam- macam.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya


Fungsi Negara Dan Pengertiannya

Pernahkah anda berpikir fungsi di bentuknya suatu Negara?. Negara merupakan suatu wilayah yang berada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, social, politik, budaya, pertahanan keamanan dan unsur lainnya. Sebuah wilayah dapat di katakan sebagai Negara apabila wilayah tersebut terdapat unsur-unsur seperti wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat dan juga pengakuan dari Negara lain.

Ketika masyarakat bersepakat untuk membentuk Negara dan hidup di dalamnya pastinya terdapat fungsi-fungsi tertentu yang di harapkan dapat berjalan dengan baik.

Secara sederhana, fungsi Negara dapat di artikan sebagai kegiatan Negara untuk bisa mencapai cita-cita dan tujuan Negara itu sendiri supaya bisa terwujud. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan fungsi Negara dibawah ini secara umum :

  • Fungsi Keamanan dan Ketertiban

Apabila stabilitas Negara berjalan kondusif maka hal tersebut menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan baik. Oleh karenanya , Negara harus menjaga keamanan juga ketertiban di Negaranya.

Selain itu, fungsi dari ketertiban dan keamanan tersebut diharapkan dapat mencegah bentrokan, perselisihan dan pertikaian yang terjadi antar sesame manusia pada kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, Negara harus menciptakan untuk mewujudkan hal tersebut yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Fungsi Negara juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan juga kemakmuran rakyatnya. Untuk itu, Negara harus berusaha sebaik-baiknya untuk menciptakan hal tersebut dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan perekonomian yang baik demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Meskipun begitu, bukan berarti pembangunan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya, akan tetapi dukungan rakyat juga di perlukan.

  • Fungsi Pertahanan

Untuk point yang satu ini memang sangatlah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Fungsi pertahanan Negara ini akan menentukan bertahan dan tidaknya sebuah Negara. Dengan kata lain, fungsi yang satu ini erat kaitannya dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh sebab itu, di perlukan pengadaan alat pertahanan Negara yang canggih. Tak hanya dari sisi alatnya, personil keamanannya pun harus terlatih dan tangguh.

  • Fungsi Keadilan

Keadilan bagi setiap warga Negara harus di tegakkan tanpa membeda-bedakan. Karena banyaknya perbedaan tersebut, di bentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus bisa menjamin keadilan untuk setiap warga Negaranya. Salah satu usaha yang bisa dilakukan yakni dengan memberikan keputusan yang adil dalam hukum.

Apabila hukum tidak di tegakkan, maka akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan memicu kontroversi. Tak heran kontroversi tersebut bisa mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan bisa di tegakkan maka akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945


Unsur – Unsur Negara

Unsur-unsur dlam sebuah negara terdapat beberapa aspek yaitu Wilayah, Rakyat, Pemerintah dan Kedaulatan, adapun pengertian dari aspek-aspek tersebut yaitu:

  1. Wilayah adalah suatu daerah yang menjadi kekuasaan sebuah negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karna tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas, wilayah dalam sebuah negara mencangkup Daratan, Perairan dan Udara.
  2. Rakyat adalah penduduk yang bertempat tinggal di sebuah negara yang ikut serta pada pemerintahan. Rakyat sangat penting dalam sebuah negara, karna secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.
  3. Pemerintah adalah sutu organisasi yang bertidak menjalankan kepentingan-kepentingan bersama atas nama negara dan melaksanankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama bagi seluruh penduduk di dalam wilahnya.
  4. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan cara yang tersedia. Negara memiliki kekuasaan atas penduduknya, oleh karena itu negara menuntut loyalitas mutlak ari negaranya.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Sifat dan Unsur Negara Terlengkap


Sifat-sifat negara

  • Memaksa
    Maksudnya agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga ketertiban dalam msyarakat terjamin dan kekacauan dapat dicegah.
  • Monopoli
    Maksudnya negara memiliki kekuasaan dalam semua bidang kehidupan dalam menetapkan tujuan bersama dalam negara.
  • Menyeluruh
    Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
  • Permanen
    Yaitu bahwa negara harus tetap berdiri untuk menjamin kelangsungan dan keutuhan bangsa serta tanah airnya dengan mengerahkan segala kekuatan,baik fisik maupun mental.
  • Demokratis
    Yaitu bahwa untuk menciptakan negara dengan peradaman yang kuat dan pemerintahan yang beribawa,harus mampu menciptakan pemerintahan yang demokratis dengan mengikutsertakan rakyatnya dalam menentukan kebijakan publik.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap”


Bentuk Negara dan Pemerintahan

  • Bentuk- bentuk negara

a. Negara kesatuan
Suatu negara merdeka yang berdaulat. Pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas.
Negara kesatuan dapat berbentuk seperti berikut:

  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
    Segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah – daurah tinggal melaksanakannya.
  • Negara kesatuan dengansistem desentralisasi.
    Kepala daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri( otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

Ciri- ciri negara kesatuan adalah:

  1. Adanya satu pemerintah pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  2. Adanya satu konstitusi yang berlaku diseluruh wilayah negara.
  3. Adanya seorang kepala negaraatau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
  4. Adanya satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.

b. Negara serikat
Suatu negara yang merupaka gabungan dari beberapa negara yang merdekadan berdaulat serta berdiri sendiri, dengan menggabungkan diri dengan negara serikat berarti suatu negara melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut.
Kekuasaan negara bagian tersebut meliputi hal berikut:

  • Kekausaan menentukan konstitusi negara bagian sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
  • Kekuasaan untuk menetukan kepala negara (bagian) sendiri.
  • Kekuasaan untuk menentukan badan perwakilan rakyatnya sendiri.

Selain 2 bentuk negara terseut, maka dikenal pula gabungan negara, yaitu:

  1. Perserikatan negara(konfederasi)
    suatu bentuk kerjasama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan dan keamanan masing- masing.
  2. Koloni
    Suatu negara yang dijajah negara lain. Koloni bukan negara merdeka. Contoh negara hindia belanda
  3. Trust (perwakilan)
    Negara – negara pemeritahannya diawasi dewan perwalian PBB. Contoh : negara Nauru.
  4. Dominion
    Negara yang khsususnya terdapat dalam lingkungan kerajaan inggris. Contoh : negara- negara persemakmuran, yaitu Malaysia, singapore, India, Australia.
  5. Uni (Union)
    Dua negara atau lebh dan berdaulat penuh memiliki seorang kepala negara yang sama. Ada dua macam Uni: Uni riel dan uni personil.
  6. Uni riel
    Apabila negara yang tergabung itu dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan yang dibentuk oleh mereka
  7. Uni peronil
    Apabila negara- negara tergabung itu mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sndiri, walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
  8. Protektorat
    Negara yang erada dibawah perlindungan negara lain yang dianggap ebih kuat. Protektorat juga bukan negara yang merdeka.
  9. Mandat
    Negara-negara bekas jajahan negara2 yang kalah dalam perang dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan komisi mandat Liga bangsa- bangsa.

  • Bentuk- Bentuk Pemerintahan

  1. Kerajaan ( Monarki)
    Suatu negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang raja, sultan dan kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu.
  2. Republik
    Berasal dari kata republica yang berarti untuk kepentingan umum. Suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang presiden. Kepala negara dipilih dari rakyat dan oleh rakyat untuk masa jaatan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *