Pengertian Bela Negara Beserta Unsur dan Bentuknya

Diposting pada

Pengertian-Bela-Negara-Beserta-Unsur-dan-Bentuknya

Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Memperkuat Pertahanan Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran Bela Negara  itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Kewajiban Warga Negara : Pengertian Beserta Contohnya


Unsur Dasar Bela Negara

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Adapun Unsur Dasar Bela Negara anatar lain

  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap”


Dasar Hukum Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:

  1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5.  Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945


Bentuk Bela Negara

Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, Keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Bentuk penyelenggaraan usahan pembelaan negara.  Bentuk pembelaan keikut sertakan warga negara dalam usaha pembelaan negara ? Menurut pasal 9 ayat (2) UURI nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui:

  1. Pendidikan kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara suka rela atau secara wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi

Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam pasal 37 ayat (1) UURI nomor 3 tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaan dimaksudkan untuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian diatas,jelaskan bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Dengan Demikian pembinaan kesadara bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara indonesia. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (Menwa) bela negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya


Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

  • Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  • Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  • Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri. Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan. Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah: Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.  Sedangkan pahlawan ialah : Seseorang yang membela bangsa.

Ada baiknya Rasa Cinta Tanah Air  ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar dapat menajdi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Pentingnya sebuah lagu kebangsaan adalah sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara.

Tentu banyak contoh lainnya perilaku yang mencerminkan Rasa Cinta tanah air ini, maka sebelum kita menjelaskan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui Dasar Negara Indonesia yaitu “PANCASILA” Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas, kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.

Di dalam pancasila terdapat 5 Fungsi Pokok Pancasila selain sebagai Dasar Negara. Yaitu diantaranya adalah Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam). Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.

Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia). Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma . norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma . dasar kita.

Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat. Norma yang terdapat di masyarakat terdapat 4 macam , yaitu : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum . Dan setiap Norma memiliki sanksi yang berbeda-beda.

Tentunya Pancasila tidaklah lahir secara begitu saja, tetapi melalui proses yang begitu panjang. Nilai-nilai Pancasila di ambil dari tingkah laku kehidupan manusia masyarakat Indonesia, tidak meniru budaya Negara lain. Nilai-nilai pamcasila merupakan cirri khas kepribadian bangsa Indonesia, Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Nilai-nilai Pancasila telah mencakup semua aspek yang di lakukan manusia khususnya bangsa Indonesia, mulai dari yang menyangkut dengan Ketuhanan,Rasa Kemanusiaan,Rasa Persatuan antar rakyat Indonesia, etc.

Jadi , tidak ada salahnya toh kalo kita sebagai penerus bangsa belajar untuk mencintai Negara Kita sendiri di jaman moderenisasi ini. Karena kebanyakan Anak Muda sekarang lebih memilih untuk bersikap ala Negara lain ketimbang mengaplikasikan budaya Negara sendiri. Mencintai Negeri kita sendiri bukan hanya tau akan Sejarah Lahirnya Tanah Air saja tapi banayk contoh lain lagi sikap yang mesti kita lestarikan , misalnya lebih banyak memakai produk buatan dalam negeri daripada Luar Negeri, Melestarikan Nilai-nilai budaya Indonesia seperti : “belajar tarian daerah, belajar alat music daerah, bertingakah/bersikap sopan, santun, ramah terhadap sesama warga, karena sikap seperti itulah yang mencirikan perilaku masyarakat Indonesia yang ramah dan sopan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya


Wujud cinta terhadap negara

Sikap bela negara tidak hanya diwujudkan dengan mengikuti perang saja, melainkan bisa juga diwujudkan dengan menekuni profesi masing-masing seperti halnya seorang guru yang bersungguh-sungguh dalam mendidik murid-muridnya, seorang dokter yang berkontribusi untuk mengobati pasiennya tanpa pandang bulu, seorang pemimpin yang mampu mengayomi rakyatnya, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Setiap warga negara wajib mengetahui pengertian bela negara dan juga mempraktekannya sesuai dengan profesi masing-masing. Tak melulu harus menjadi anggota TNI atau POLRI terlebih dahulu untuk dapat melaksanakan bela negara, karena sejatinya bela negara memang harus dilaksanakan oleh setiap warganya.

Wujud cinta terhadap negara bisa diwujudkan dengan hal-hal kecil seperti:

  • Melestarikan budaya
  • Belajar dengan tekun dan rajin bagi pelajar
  • Mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia
  • Mencintai produk yang berasal dari Indonesia
  • Menjalankan profesi dengan sepenuh hati
  • Ikut serta dalam melestarikan lingkungan
  • Tidak mencoreng nama baik negara Indonesia
  • Menolong sesama yang membutuhkan.

Jadi, memahami pengertian bela negara saja belum cukup untuk menjadi warga negara yang baik. Untuk itu, Anda perlu menjiwai dan menerapkan sikap bela negara dalam kondisi dan situasi apapun. Sekecil apapun kebaikan yang Anda lakukan itu sangatlah berarti bagi bangsa dan negara Indonesia. Dari hal-hal yang kecil, lama kelamaan akan menjadi sesuatu yang besar jika dilakukan secara terus menerus. Terlebih lagi jika Anda mampu menularkan sikap bela negara kepada orang lain, pasti Indonesia akan menjadi negara yang kuat dan tangguh.

Sikap bela negara harus ditanamkan kepada anak sejak usianya masih kecil agar saat besar nanti kecintaannya terhadap negara semakin besar dan bisa ikut serta dalam memajukan dan membela negara dalam berbagai aspek kehidupan. Jauhilah kebiasaan-kebiasaan buruk yang dapat mencoreng nama baik Indonesia mulai dari sekarang agar Anda terbiasa untuk melakukan hal-hal baik demi kemajuan bangsa Indonesia. Tanamkanlah rasa cinta terhadap negara agar tumbuh sikap rela berkorban demi membela negara tercinta Indonesia Raya.

Jelas sekali bahwa pengertian bela negara tidak hanya harus dimengerti melainkan dijiwai dan juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sikap bela negara juga salah satu bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Jadi, sikap bela negara tidak boleh luntur akibat budaya barat ataupun yang lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya


Kesadaran Bela Negara Dalam Pertahanan Negara

Ancaman Militer

Pertahanan negara dibangun untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentukan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, baik ancaman militer maupun non-militer. Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan Bahaya yang berbunyi :

“Presiden/Panglima Tinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagaian dari wilayah NegaraRepublik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau perang”. Ancaman militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

Rincian ancaman militer dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan Pasal 7 ayat 2 adalah sebagai berikut :

  • Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk
  • Invansi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bombandemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NegaraKesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
  • Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
  • Unsur kekuataan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
  •  Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayah oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau melakuan tindakan- tindakan seperti tersebut diatas.

  1. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
  2. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencapai dan mendapatkan rahasia militer.
  3. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital Nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
  4. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negara atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi hingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
  5. Pemberontakan bersenjata
  6. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain. Bagi bangsa Indonesia, spektrum ancaman pertahanan negara yang terbesar, walaupun kecil kemungkinannya adalah agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ), dan keselamatan segenap bangsa.

Strategi Pertahanan Militer

Strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman militer disesuaikan dengan sumber, serta bentuk dan besarnya ancaman aktual yang mengancam Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang–Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama, di dukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Tugas utama TNI adalah menghadapi ancaman militer, yang berbentuk agresi militer yang dilakukan suatu negara dengan tujuan menduduki sebagian atau seluruh wilayah NKRI. Meskipun TNI merupakan Komponen Utama pertahan negara, namum dalam menghadapi ancaman militer, khususnya agresi militer suatu negara, lapis diplomasi sebagai pertahanan non militer tetap menjadi pilihan sebagai lapis pertama untuk mencegah perang atau mengurangi dampak perang.Ancaman militer yang bentuknya bukan agresi militer dihadapi dalam kerangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan, dan keselamatanbangsa Indonesia.

Bentuk ancaman militer yang dimaksud, antara lain, adalah pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, gerakan separatis, sabotase, spionase, aksi teror yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri, ancaman keamanan di laut atauudara yurisdiksi nasional, dan konflik komunal.Strategi pertahan menghadapi ancaman militer yang berbentuk bukan agresi dihadapi dengan kekuatan TNI sebagai lapis pertahanan militer, baik secara matra atau secara gabungan salam susunan Tri-Matra Terpadu. Besarnya kekuatan yang dikerahkan disesuaikan dengan bentuk , derajat, dan besaran ancaman yang dihadapi.


Pertahanan Non Militer 

  1. Ancaman Non militer
    Ancaman non-militer pada hakikatnya adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non-militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman non militer dibagi menjadi dua. Pertama adalah ancaman yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya kesengajaan penyebaran penyakit sebagai bagian dari perang biologi. Kedua adalam ancaman non militer yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara, misalnya penyebaran penyakit secara alamiah, baik epidemik maupun pendemik.Sifat ancaman non-militer harus dihadapi pula dengan pendekatan non-militer, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa, sedangkan TNI sebagai pendukung.

  2. Dominasi Ancaman Non militer di Era Globalisasi dan Strategi menghadapi
    Memasuki era globalisai yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sebagaimana kita rasakan bersama saat ini, setidaknya telah mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Ancaman yang semula bersifat fisik ( konvensional ), yang biasanya juga dihadapi dengan kekuatan fisik (hard power ), kini, telah berkembang menjadi multi dimensional ( fisik dan non fisik ) dengan dominasi ancaman yang bersifat non fisik, serta berasal dari luar dan dari dalam negeri. Jenis ancaman ini merupakan bentuk peperangan baru yang memanfaatkan perkembangan pesat teknologi informasi, termasuk perkembangan di bidang new composite material seperti kimia dan biologi. Bentuk perang di era globalisasi ini antara lain seperti perang informasi, perang ekonomi, perang budaya, politik bahkan perang peradaban.  Di sinilah peranan soft power (kekuatan nonmiliter) menjadi sangat penting dan mengemuka dalam menghadapi ancaman perang diabad modern ini. Namun demikian, di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak positif, antara lain ditandai dengan semakin eratnya hubungan antara bangsa di dunia, yang menciptakan suatu kesaling tergantungan antara negara-negara di seantero dunia. Implementasi pendekatannya komprehensif dan integratif, karena pertahanan negara tidak cukup di dekati dari aspek militer semata, akan tetapi memerlukan pendekatan yang terpadu secara non militer dengan pendekatan secara militer, sebagai satu kesatuan pertahanan dengan senantiasa menyadarkan pada kesadaran bela negara setiap warga negara.  Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan dukungan oleh unsur- unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk mahasiswa, para intelektual Indonesia yang merupakan bagian dari civil society.


  3. Pertahanan Non-militer dan Pembinaannya
    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 bahwa, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non-militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Subtansi pasal tersebut merefleksikan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pertahanan militer, tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan.
    Ancaman non-militer ditangani dengan pendekatan non militer, sedangkan fungsi pertahanan militer dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai unsur bantuan. Di sinilah esensi dari Sistem Pertahanan Semesta yang diwujudkan dengan keterlibatan lembaga pemerintahan diluar bidang pertahanan untuk memerankan fungsi pertahanan sipil dalam penanganan ancaman non-militer. Unsur –unsur pertahanan non-militer berada dalam lingkup wewenang dan tanggung jawab setiap instansi pemerintahan di luar Kementrian pertahanan. Oleh karena itu, pembangunan postur pertahanan non-militer menjadi tanggung jawab seluruh Kementrian atau Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPND), yangpelaksanaannya dikoordinasikan oleh Mentri Pertahanan.


  4. Pembinaan Kekuatan Pertahanan Non militer
    Pertahanan negara non-militer harus dapat didudukkan dalam konteks sebagai bentuk diplomasi, pelayanan publik, meningkatkan daya saing dalam ekonomi, memperkuat ikatan sosial budaya, menjaga ketersedian pasokan energi dan jaminan beroprasinya sistem distribusinya secara baik, pelabuhan yang aman, bandara yang aman dan efisien, pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta jaminan keamanan sosial.  Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 1 titik 2, yang berbunyi: “Sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainya yang disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulat negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman”.
    Kesemestaan yang merupakan sifat sitem pertahanan negara (total defence) dalam konteks pertahanan negara mempunyai dua fungsi, yaitu dalam bentuk Pertahanan militer (military defence )dan Pertahanan non militer (non military defence). Fungi pertahanan militer yang dilaksanakan oleh TNI meliputi fungi operasi militer perang dan operasi militer selain perang/other than war (OTW) untuk pertahahan non-militer dibentuk komponen cadangan dan komponen pendukung guna memperkuat komponen utama, sedangkan pertahanan sipil (civil defence) untuk menghadapi ancaman non-militer.