Jenis Akad Dan Implementasi Dalam Organisasi Bisnis Islam

Diposting pada

jenis-akad

Sejarah Akad

Al-‘Aqd (akad/kontrak) berasal dari kata ‘aqada–ya’qidu–‘aqd[an]; jamaknya adalah al-‘uqûd.  Secara bahasa al-’aqd bermakna ar-rabth (ikatan), asy-syadd (pengokohan), at-taqwiyah (penguatan).  Jika dikatakan, ‘aqada al-habla (mengikat tali), maksudnya adalah mengikat tali satu dengan yang lain, mengencangkan dan menguatkan ikatannya. Al-‘aqdu juga bisa bermakna al-‘ahdu (janji) atau al-mîtsâq (perjanjian). Adapun al-’uqdah (jamaknya al-‘uqad) adalah obyek ikatan atau sebutan untuk sesuatu yang diikat.  Di dalam al-Quran kata ’aqada disebutkan sebanyak tujuh kali dalam tujuh ayat: kata ’aqada bermakna sumpah (QS 4: 33; 5: 89); al-’uqûd bermakna al-’ahdu atau janji (QS 5: 1; 20: 27); ‘uqdah bermakna ikatan (QS 2: 235, 237) dan al-‘uqad bermakna simpul atau buhul (QS 113: 4). Menurut al-Jashash sumpah disebut ’aqd jika berupa sumpah untuk perkara yang akan datang.

Pada awalnya kata ’aqada digunakan untuk benda padat seperti tali dan bangunan, namun kemudian dengan majaz isti‘ârah kata ini juga diterapkan untuk selainnya seperti: ’aqd al-bay’ (akad jual-beli), ‘aqd al-’ahd (akad perjanjian), ‘aqd an-nikâh (akad nikah), dsb.  Dalam konteks ini, ’aqada dimaknai sebagai ilzâm (pengharusan) dan iltizâm (komitmen atau irtibâth/pertautan).

Abu Bakar menyatakan, al-’aqd adalah apa yang diakadkan (diwajibkan) oleh orang yang berakad atas suatu perkara yang harus ia lakukan, atau ia akadkan terhadap orang lain untuk melakukannya, dalam bentuk mengharuskan atau mewajibkan perkara itu kepadanya.

Al-’aqd, meski asalnya secara bahasa bermakna asy-syadd (pengencangan), ia  kemudian mengalami transformasi makna, seperti sumpah dan akad; akad jual beli dan sebagainya.  Yang dimaksud tidak lain adalah kewajiban memenuhi apa yang disebutkan dan ditawarkan.  Ini tidak lain diimplementasikan pada sesuatu yang ditunggu pemenuhannya ke depan.  Jual-beli, nikah, ijârah dan seluruh akad dengan kompensasi disebut sebagai akad karena masing-masing pihak telah mewajibkan diri untuk memenuhinya.

Makna tersebut kemudian dalam penggunaannya lebih menonjol dan menjadi ’urf (tradisi).  Karena itu, secara ‘urf, al-’aqd adalah iltizâm al-jânibayn li syay’in wa muqâbiluhu (komitmen dua pihak untuk suatu perkara berikut kompensasinya).

Menurut Ibn Manzhur, “Jika Anda berkata. ’âqadtuhu, atau ’aqadtu ’alayhi, maka takwilnya adalah: Anda mengikat (mengharuskan) dia atas hal itu dengan istîtsâq (meminta janji/komitmen) dan membuat kontrak (kesepakatan) dan perjanjian.”

Dengan demikian, al-’aqd  adalah transaksi dan kesepakatan, atau komitmen dengan konotasi al-istîtsâq. Itu tentu tidak akan terjadi, kecuali di antara dua pihak yang saling berakad. Adapun al-‘ahd (janji) bisa berlangsung dari satu pihak saja.  Karenanya, al-‘ahd lebih umum daripada al-‘aqd, karena tidak semua al-‘ahd (janji) merupakan al-‘aqd (akad). Sebaliknya, semua al-‘aqd (akad) merupakan al-‘ahd (janji).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Pengertian, Fungsi, Peranan Baitul Maal Wat Tamwil, Akad & Produk Dana BMT (Lengkap)


Dasar Hukum Islam Dalam Akad

  • Makna Akad (Kontrak)

Akad berasal dari bahasa arab (????? ) Al’Aqad yang berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai dengan kehendak syari’at yang berpengaruh pada objek perikatan.

Pengertian ialah umumnya yakni sesuatu yang di ikatkan seseorang bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain dengan kata harus. Akad atau perjanjian sendiri mempunyai banyak arti yang keseluruhannya kembali pada bentuk ikatan atau penghubungnnya terhadap dua hal.

Menurut musthofa as zawqa’, setiap akad adalah tindakan hukum yang dilakukan dua atau lebih yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati, sehingga untuk menyatakannya masing-masing diungkapkan dalam suatu pernyataan ijab dan qobul.

  •  Pihak yang melakukan ijab disebut mujib (?? ?? )
  • Pihak yang melakukan qobul disebut qaabil ( ?? ?? ).

Biasanya pihak pertama yang menyatakan adalah mujib baru kemudian qaabil seperti dalam akad nikah. Namun dalam muamalah boleh qaabil dulu baru mujib. Keduanya mengucapkan ungkapan/pernyataan akad atau shighah al-aqd ( ????? ???? ). Hukum akad adalah wajib bagi pihak-pihak yang terikat hingga akad selesai ditunaikan ataupun akadnya batal.


  • Macam-macam Akad

Menurut ulama fiqih, akad dapat dibagi dari beberapa segi. Apabila dilihat dasri segi keabsahannya menurut syara’, maka akad dibagi dua, yaitu:

1. Akad sahih, yaitu akad yang telah memenuhi syarat dan rukun. Dengan demikian, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh akad itu, berlaku kepada kedua belah pihak. Ulama Mahzab Hanafi dan Mahzab Maliki, membagi lagi akad sahih ini menjadi dua macam:

  • Akad yang nafiz (sempurna untuk dilaksanakan), yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syarat dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
  • Akad mauquf, yaitu akad yang dilakukan seseorang yang mampu bertindak atas kehendak hukum, tetapi dia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan. Akad tersebut seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang menjelang akil baligh (mumayyiz). Akad itu baru sah secara sempurna dan memiliki akibat hukum setelah mendapat ijin dari wali anak itu. Menurut Mahzab Syafi’i dan Mahzab Hambali, bahwa jual-beli yang mauquf itu tidak sah.

Lebih lanjut jika dilihat dari sisi mengikat atau tidak jual-beli yang sahih itu, ulama fiqih membaginya kepada dua macam:

  • Akad yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, sehingga salah satu pihak tidak boleh membatalkan akad itu tanpa seizin pihak lain, seperti akad jual-beli dan sewa-menyewa.
  • Akad yang tidak bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, seperti ariyah (pinjam-meminjam) dan wadi’ah (barang titipan).

2. Akad yang tidak sahih yaitu akad yang terdapat kekurangan pada rukun atau syarat, sehingga akibat hukum tidak berlaku bagi kedua belah pihak yang melakukan akad itu. Kemudian Mahzab Hanafi membagi lagi akad yang tidak sahih ini kepada dua macam, yaitu: akad yang batil dan akad yang fasid.

Suatu akad dikatakan batil apabila akaad itu tidak memenuhi salah satu rukun dan larangan langsung dari syara’. Umpamanya: objek akad (jual-beli) itu tidak jelas seperti menjual ikan dalam empang (lautan), atau salah satu pihak tidak mampu (belum pantas) bertindak atas nama hukum seperti anak kecil atau orang gila.

Suatu akad dikatakan fasid, adalah suatu akad yang pada dasarnya dibenarkan, tetapi sifat yang diakadkan tidak jelas, seperti menjual mobil tidak disebutkan merknya, tahunnya dan sebagainya.


  • Prinsip Syariah tentang Cara Memahami Persyaratan Akad

  1. Akad termasuk dalam lingkup hukum muamalah. Hukum asal muamalah ialah segala sesuatu boleh kecuali ada ketentuan yang melarangnya.
  2. Segala sesuatu yang menyangkut masalah akad seperti subjek, objek dan pernyataan akan harus sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Adanya ketertbukaan, kejujuran, kepercayaan dan ketulusan antara pihak-pihak yang melakukan akad.
  4. Memandang adanya manfaat untuk akhirat.
  5. Sebaiknya semua akad perjanjian ditulis dan dipersaksikan didepan saksi-saksi.
  6. Akad yang ditulis bisa dengan tulisan tangan langsung ataupun dengan mengajukan ke notaries seperti pada akad jual beli tanah sehingga akad yang ada memiliki kekuatan hokum tetap.

  • Rukun-Rukun Akad / Kontrak

Menurut jumhur (mayoritas) lugaha, rukun akad terdiri atas:

  1. Pihak-pihak yang melakukan akad (‘Aqid).
  2. Objek yang dilakukan akad (maqud ‘alaih).
  3. Pernyataan untuk mengikatkan diri (shighah al-aqd).

Menurut ulama Mahzab Hanafi, rukun akad hanya shighah al-aqd, sedangkan pihak yang berakad dan objek akad adalah syaratnya. Ketentuan shighah al-aqd:

  1. Tujuan akad harus jelas dan dapat dipahami.
  2. antara ijab dan qabul harus ada kesesuaian.
  3. Pernyataan ijab dan qabul itu harus sesuai dengan kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.

  • Syarat-Syarat Akad

Disamping syarat-syarat khusus akad seperti dalam akad jual beli, akad sewa maupun akad lainnya, terdapat beberapa syarat umum. Antara lain:

  1. Pihak-pihak yang melakukan akad dipandang mampu bertindak menurut hukum (mukallaf). Bila belum mampu dapat diwakilkan oleh walinya.
  2. objek akad diakui syara’ meliputi:
    a. Berbentuk harta
    b. Dimiliki oleh seseorang
    c. Bernilai harta menurut syara’ (misalnya bukan barang haram, najis)
    d. Barang tersedia saat akad dan dapat diserahkan usai akad kecuali untuk ‘aqad salam (indent), istihna’(pesanan barang), musaaqah(transaksi antara pemilik kebun dan pengelolanya). Pengecualian dibenarkan karena akad-akad seperti itu sudah umum menjadi adat kebiasaan masyarakat.
  3. Akad tidak dilarang oleh nash syara’.
  4. Akad yang dilakukan memenuhi syarat-syarat khusus dengan akad yang bersangkutan, disamping harus memenuhi syarat-syarat umum.
  5. Akad itu bermanfaat.
  6. Ijab tetap utuh sampai terjadi qabul.
  7. Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majlis atau waktu yang sama.

Jumhur ulama fiqih selain Mahzab Syafi’I membolehkan adanya tenggang waktu antara ijab dan qabul. Bahkan Mahzab maliki membolehkan jika penerima meminta tenggang waktu sebelum mengucapkan qabul. Mahzab Syafi’I mengharuskan setelah ijab sesegera mungkin dijawab qabul.

  • Tujuan akad harus jelas dan diakui syara’.
  • Harus sama ridho dan iklas.
  • Ijab dan qabul harus jelas dan gamblang terhindar dari khiyar (penafsiran ganda) yang dapat menimbulkan kesalhpahaman antar pihak yang bersepakat.

Dalam akad memiliki kebebasan mangajukan syarat, ada yang bersifat mutlak, tanpa batas selama tidak ada larangan dalam Al Quran dan sunnah seperti yang diutarakan uleh ulama Mahzab Hambali dan Mahzab Maliki. Sedangkan menurut ulama Mahzqab Hanafi dan Mahzab Syafi’I syarat yang ada tetap ada batasannya walaupun tidak ada dalil yang melarang seperti syarat jika sesudah menikah nanti suami akan menafkahi istri. Syarat tersebut tidak boleh karena suami menafkahi istri adalah kewajiban sehingga tidak bias menjadi syarat.


  • Syarat-Syarat Rukun Akad

Ada beberapa syarat yang harus terdapat dalam akad, namun dapat dibagi menjadi dua macam. Pertama, syarat umum, yaitu syarat-syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam segala macam akad. Kedua, syarat khusus, yaitu syarat-syarat yang disyaratkan wujudnya dalam sebagian akad, tidak dalam sebagian yang lain. Syarat-syarat ini biasa juga disebut syarat tambahan (syarat idhafiyah) yang harus ada di samping syarat-syarat umum, seperti adanya saksi, untuk terjadinya nikah, tidak boleh adanya ta’liq dalam aqad muawadha dan aqad tamlik, seperti jual beli dan hibah . Ini merupakan syarat-syarat idhafiyah. Sedangkan syarat-syarat yang harus terdapat dalam segala macam akad adalah:

  1. Ahliyatul ‘aqidaini (kedua pihak yang melakukan akad cakap bertindak atau ahli).
  2. Qabiliyatul mahallil aqdi li hukmihi (yang dijadikan objek akad dapat menerima hukuman).
  3. Al-Wilyatus syar’iyah fi maudhu’il aqdi (akad itu diizinkan oleh syara dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si ‘aqid sendiri).
  4. Alla yakunal ‘aqdu au madhu’uhu mamnu’an binashshin syar’iyin (janganlah akad itu yang dilarang syara) seperti bai’ munabadzah.
  5. Kaunul ‘aqdi mufidan (akad itu memberikan faedah).
  6. Baqaul ijabi shalihan ila mauqu’il qabul (ijab berjalan terus, tidak dicabut, sebelum terjadi qabul).
  7. Ittihadu majalisil ‘aqdi (bertemu di majelis akad). Maka ijab menjadi batal apabila berpisah salah seorang dari yang lain dan belum terjadi qabul

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah


Jenis dan Macam Akad

  • Akad Pertukaran

Jual Beli

1. Berdasarkan perbandingan harga jual dan harga beli

  • Al Musawwamah
    Yang dimaksud dengan Musawamah adalah Jual beli yang keuntungannya hanya diketahui penjual.
  • Al Tauliah
    Yang dimaksud dengan Tauliah adalah Jual beli yang tidak ada keuntungan bagi penjual (komisi).
  • Al Muwadhaah
    Yang dimaksud dengan Muwadhaah adalah Jual beli yang harganya dibawah harga jual (diskon).
  • Al Murabahah
    Al Murabahah jual beli barang pda harga asal dengan tembahan keuntungan yanng disepakati. Dalam istilah teknis perbankan syari’ah murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.

Dalam bai’ al murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan. Dalam al-Umm, Imam Syafi’i menamai transaksi ini dengan istilah al-amir bi al-syira . Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapan memesan kepada sesorang (sebut saja pembeli) untuk membelikan suatu barang tertentu yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa tambahan yang harus dibayar pemesan. Jual beli kedua belah pihak dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.

Dari Suhaib al-Rumi r.a, bahwa Rasulullah Saw, bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhan (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibn Majah)

Produk murabahah adalah pembiayaan perbankan syariah dengan memakai prinsip jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah selaku pembeli, atau sebagai dana talangan. Karakteristiknya adalah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bila dilihat sekilas, terdapat persamaan jual beli murabahah dengan pembiayaan konsumtif. Persamaannya antara lain, pembiayaan yang diberikan adalah barang (motor, mobil, dll.)/bukan uang, dan pembayarannya secara cicilan. Namun, jika diperhatikan lebih dalam sesuai dengan fatwa DSN MUI, karakteristiknya berbeda. Terdapat beberapa perbedaan utama antara jual beli murabahah dengan pembiayaan konsumen.

  1. Perbedaan pertama, harga jual pembiayaan konsumen biasanya memakai tingkat bunga yang tergantung situasi pasar, sedangkan margin/tingkat keuntungan murabahah (bila sudah terjadi ijab kabul) bersifat tetap, sehingga harga jual tidak boleh berubah. Jadi, sejak awal perjanjian sampai dengan masa pelunasan, bank syariah tidak diperbolehkankan mengubah harga yang telah diperjanjikan/ diakadkan. Pada lembaga keuangan konvensional, dimungkinkan membuat sebuah klausul untuk meningkatkan bunga seperti karena akibat ketergantungan pada situasi pasar, krisis BBM, dan krisis nilai tukar. Keunggulan dari sebuah produk jual beli murabahah adalah memberikan kepastian dan kenyamanan kepada nasabah terhadap angsuran pembiayaan.
  2. Perbedaan kedua, akad murabahah adalah akad jual beli, sehingga diwajibkan adanya suatu barang yang diperjualbelikan. Barang yang diperjualbelikan tersebut berupa harta yang jelas harganya, seperti mobil atau motor. Sedangkan akad pembiayaan konsumen adalah akad pinjam meminjam. Dalam hal ini belum tentu ada barangnya. Pada pembiayaan konsumen, nasabah diberi uang yang akan dipergunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan. Dalam praktiknya, sering kali terjadi penyalahgunaan pemakaian.
  3. Perbedaan ketiga, dalam hal utang nasabah. Dalam jual beli murabahah, utang nasabah adalah sebesar harga jual. Harga jual adalah harga perolehan/pembelian barang ditambah keuntungan yang disepakati. Apabila nasabah mengangsur utangnya, utang nasabah itu akan berkurang sebesar pembayaran angsuran yang dilakukan, jadi tidak membedakan lagi unsur pokok dan keuntungan. Sedangkan pada pembiayaan konsumen, utang nasabah adalah sebesar pokok kredit ditambah dengan bunga. Bila dibayar secara angsuran, utang nasabah akan berkurang sebesar pembayaran angsuran pokok kredit dan pembayaran bunga. Jadi, dalam pembiayaan konsumen dikenal adanya utang pokok dan hutang bunga.

Dalam akad murabahah, apabila bank syariah mendapat diskon pemebelian dari pemasok, harga perolehan/pembelian adalah harga setelah didiskon. Diskon adalah hak nasabah. Namun, bila diskon dari pemasok diberikan setelah akad murabahah, pembagian diskon antara bank syariah dengan nasabah didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum pada akad.

Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, bank syariah boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad, yang besarnya diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan bank syariah

2. Berdasarkan jenis barang pengganti

  • Al Mughayabah
    Yang dimaksud dengan akad Al Mughayabah adalah tukar menukar barang dengan barang.
  • Al Mutlaq
    Yang dimaksud dengan akad Al Mutlaq adalah tukar menukar uang dengan barang.
  • As Sharf
    Penelusuran tentang transaksi mata uang ( As Sharf ) dalam kitab fiqh sedikit dan terbatas, keterbatasan ini dapat dipahami, karena mungkin pada masa lampau, ketika kitab fiqh sedang ditulis oleh fuqaha masalah jual beli mata uang bukan masalah yang menonjol sebagaimana masalah muamalat lainnya. Dengan demikian perhatian tidak cukup banyak terhadap masalah ini. Masalah valuta muncul ke permukaan dan menjadi perbincangan ulama baru ketika terjadi ketidakstabilan nilai tukar emas dan perak pada masa kesultanan Mamluk, tepatnya masa Nasir Muhammad bin Qalamun semasa Imam Ibnu Taimiyah6.

Kitab fiqh  yang membicarakan bab  transaksi valuta asing  dikenal dengan As Sharf, sering menempatkan pembahasannya sebagai bagian dari bab jual beli, sub bab macam macam Jual Beli  (Wahbah Az Zuhaili ) sedangkan As Sharf dalam Bidayatul Mujtahid Juz II pembahasan setelah bab jual beli. Secara umum jual beli mata uang / As Sharf dalam kitab kitab fiqh diidentikkan dengan tukar menukar antara emas dan emas atau perak dengan perak. Oleh karena itu dalam kitab fiqh apa saja yang menjadi ketentuan/ syarat rukun dalam transaksi berlaku juga dalam transaksi mata uang (  As –Sharf ), hanya saja kategorinya  lebih khusus.  Transaksi Valuta asing dari ketentuan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan dalam transaksi Islam adalah kegiatan yang ditolelir tetapi, meski boleh,  perlu dibuat semacam  catatan karena pada dasarnya Islam memandang uang harta sebagai alat tukar bukan komoditas, untuk memenuhi permintaan dan penawaran/ money demand for transaction bukan spekulasi.

Dalam Kamus al Munjid fi al Lugah7 disebutkan bahwa al sharf berarti menjual uang dengan uang lainya. Istilah al sharf yang berarti jual beli valuta dapat ditemukan dalam beberapa kamus. Muhammad al Adnani mendefinisikan al sharf dengan tukar-menukar uang.8 Yang dalam istilah Inggris adalah money changer. Menurut Istilah Syara’ Sharf adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang yang lain baik mata uang tersebut satu jenis atau berlainan jenis.

 Jual beli mata uang mendasarkan pada QS;2, 275 tentang Kebolehan Jual beli; Allah Menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. Dan hadits  tentang jual beli mata uang (As- Sharf) diantaranya  mendasarkan pada Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit  tentang tukar menukar emas dan perak. Syarat  Syarat jual beli mata uang ( As- Sharf ):

  1. Serah terima dalam majlis kontrak
  2. Jika dengan mata uang yg sama, jumlahnya harus sama
  3. Tidak boleh ada khiyar syarat
  4. Tidak boleh ditangguhkan, masing masing pihak yang bertransaksi tidak boleh menangguhkan penyerahan barang untuk jangka waktu tertentu karena barang tersebut harus diterima dan jatuh sebagai hak milik masing masing pembeli sebelum mereka berpisah.

Dalam jual beli mata uang harus memenuhi syarat khusus; tiada penundaan, yang berarti harus tunai dan tiada pelebihan yang berarti dengan syarat keseimbangan. Dalam jual beli mata uang asing Ulama sepakat dengan syarat tunai, tetapi mereka berbeda tentang waktu yang membatasi pengertian tunai ini.  Imam  Hanafi dan  Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli mata uang terjadi secara tunai selama keduabelah pihak belum berpisah, baik itu penerimaannya itu segera atau lambat. Jadi penerimaannya bisa dengan perjanjian waktu tertentu. Berbeda dengan  Imam Malik yang berpendapat bahwa jika penerimaan pada majlis terlambat, maka jual beli itu batal, meski kedua belah pihak belum berpisah. Karena ia tidak menyukai janji janji didalamnya.

 Sementara itu ulama Kontemporer, seperti al Qardawi, dalam hal memperjualbelikan mata valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, mengatakan tidak diperbolehkan. Selanjutnya beliau mengatakan tidak sah jual beli uang dengan sistem penangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai di tempat transaksi. Hanya saja yang menjadi kriteria tunainya sesuatu itu menurut ukurannya sendiri-diri. Dalam hal ni menurut Yusuf al-Qardhawi syara’ telah menyerahkan ukuran tersebut kepada adat kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. Walaupun demikian, realita tunai ini juga mengikuti hukum darurat yang diukur sesuai dengan ukurannya. Justru itu umat Islam tidak diperkenankan untuk menjual apa yang dibelinya kecuali setelah diterimanya terlebih dahulu barang itu menurut adat kebiasaan yang berlaku.

Merujuk uraian diatas,  dapat ditarik benang merah bahwa semua pendapat sepakat  tentang  dibolehkannya jual beli mata uang dengan syarat syarat khusus, tunai dan kadarnya sama,  hanya saja perbedaan terletak pada interpretasi batasan istilah tunai dalam transaksi. Syafi’i dan Hanafi  berpendapat bahwa tenggang waktu bisa diundur selama kedua belah pihak belum meninggalkan majlis, sedangkan Malik tidak ada tenggang waktu antara terjadinya akad dengan terjadinya serah terima barang.

Dalam keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional, secara umum memberi justifikasi bahwa jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung untungan);
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga (simpanan);
  3. Jika mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai;
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Untuk jenis transaksi valuta asing, hukumnya boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. Sedangkan untuk transaksi Forward, Swap dan Option hukumnya  haram,  karena didalamnya ada unsur spekulasi (maisir).


3. Berdasarkan waktu penyerahan

  1. Bithaman Ajil
    Ciri-ciri perjanjian pada pembiayaan Al Baiu Bithaman Ajil adalah :
    a) Perjanjian campuran (sui generis) karena di satu sisi perjanjian dilaksanakan atas negosiasi para pihak (perjanjian timbal balik) dan di sisi lain ditetapkan oleh bank secara sepihak (perjanjian baku).
    b) Janji menurut ketentuan Hukum Islam harus ditepati. Bila memungkiri perjanjian (wan prestasi) bukan tanda-tanda orang beriman
  2. Bai as Salam
    Kata salam, huruf sin dan lam diberi harakat fathah, adalah semakna dengan kata salaf. Sedangkan hakikat salam menurut syar’i adalah jual beli barang secara ijon dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya dibayar di muka. (Fiqhus Sunnah III: 171). Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS al-Baqarah: 282).
    Ibnu Abbas ra berkata, “Saya bersaksi bahwa jual beli secara ijon yang jangka waktunya ditentukan sampai waktu tertentu, benar-benar telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, dan padanya Dia membolehkannya.” Kemudian ia membaca ayat di atas. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1369, Mustadrak Hakim II: 286 dan Baihaqi VI: 18).
    Darinya (Ibnu Abbas) ra, ia berkata, “Nabi saw datang di Madinah, sedang mereka biasa membeli kurma secara ijon, dua tahun dan tiga tahun, maka tentukanlah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, buat satu masa tertentu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IV: 429 no: 2240, Muslim III: 1226 no: 1604, Tirmidzi II: 387 no: 1325, ‘Aunul Ma’bud IX: 348 no: 3446, Ibnu Majah II: 765 no: 2280 dan Nasa’i VI: 290).
    Dalam jual beli secara ijon tidak dipersyaratkan pihak penjual secara ijon harus sebagai pemilik penuh. Dari Muhammad bin Abi al-Mujahid, ia berkata: Saya pernah diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk menemui Abdullah bin Abi Aufa ra, maka mereka berdua berkata, “Tanyakanlah kepada Abdullah bin Abi Aufa, apakah para sahabat Nabi saw pada masa Beliau saw biasa membeli hinthah secara ijon?” (Setelah ditanya), Abdullah bin Abi Aufa menjawab, “Dahulu kami biasa membeli hinthah, sya’ir dan minyak kepada petani dari Syam secara ijon dengan takaran tertentu dan sampai waktu tertentu (pula).” Saya bertanya, “Kepada orang yang punya modal pokok?” Jawab Abdullah, “Pada waktu itu, kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka.” Kemudian saya diutus oleh Abu Burdah menemui Abdurrahman bin Abza, “Adalah para sahabat Nabi saw biasa membeli barang secara ijon pada masa Beliau saw namun kami tidak pernah bertanya kepada mereka, apakah mereka punya ladang ataukah tidak.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1370, Fathul Bari IV: 430 no: 2244 dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, ‘Aunul Ma’bud IX: 349 no: 3447, Nasa’I VII: 290 dan Ibnu Majah II: 766 no: 2282).
    Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima. Dengan kata lain, barang yang diperjualbelikan belum ada wujudnya. Pada bank konvensional konsep ini dikenal dengan sebagai bridging financing.
    Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
    Bai’ as Salam berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’ as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.
  3. Bai u Al Istisna
    Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
    Dalam sebuah kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
  4. Bai u Al Istijrar
    Istijrar secara bahasa artinya menarik atau menyeret. Secara terminologis ilmu fiqih: Mengambil kebutuhan yang perlu dibeli sedikit demi sedikit, lalu membayarnya sesudah itu.
    Para ahli fiqih berbeda pendapat juga tentang jual beli ini. Pemicu perbedaan pendapat mereka adalah karena si pembeli tidak tahu harga barang ketika mengambilnya, bukan karena pembayarannya yang ditunda sampai waktu penghitungannya. Berdasarkan hal ini, apabila harganya telah diketahui secara pasti, maka jual beli ini sah menurut seluruh ulama. Karena dalam kon-disi demikian, jual beli ini tidak akan keluar dari bentuk jual beli nasiah, sehingga termasuk dalam keumuman dalil-dalil yang menetapkan disyariatkannya jual beli tersebut. Namun kalau harga-nya tidak diketahui, inilah yang menjadi perdebatan di antara para ulama.
    Mayoritas ulama menetapkan tidak disyariatkannya jual beli ini karena tidak diketahuinya harga pembayaran. Kalangan Hambaliyah dalam salah satu riwayat dari mereka menjelaskan bahwa hal itu dibolehkan. Itulah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Hal itu menurut mereka sama dengan sahnya nikah tanpa menyebutkan jumlah mahar. Jumlah mahar itu dikembalikan dengan standar mahar secara umum. Dan harga barang dalam jual beli ini pun dikembalikan kepada harga standar. Kemungkinan di antara dalil yang paling jelas yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini adalah karena bentuk jual beli ini sudah demikian populer di berbagai negeri dan belahan dunia, sampai di kalangan mereka yang mela-rangnya sekalipun. Dan tak seorangpun di antara mereka yang berani menyatakan bahwa jual beli itu batal.
    Abu Daud menjelaskan dalam al-Masail bab: Membeli Tanpa Mengetahui Harga, “Aku pernah mendengar Ahmad ditanya tentang seorang lelaki yang mengirim orang ke tukang sayur dan mengambil kebutuhannya satu demi satu, baru di kemudian hari ia menghitung semua pembeliannya. Beliau menjawab, ‘Saya harap jual beli semacam itu tidak ada apa-apa.’ Beliau ditanya, ‘Apakah saat itu juga disebut sebagai jual beli?’ Beliau menjawab, ‘Tidak’.” Ibnul Qayyim menyebutkan dalam I’lamul Muwaqqi’in: “Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya jual beli tersebut karena harga diputuskan tanpa perkiraan harga barang sesungguhnya pada saat transaksi. Bentuk aplikatifnya: Jual beli yang dilakukan dengan rekan bisnis, seperti tukang roti, tukang daging atau penjual minyak samin, atau yang lainnya. Ia mengambil kebutuhannya dari mereka dan menghitung seluruhnya di awal bulan atau awal tahun, lalu membayarnya. Namun sebagian besar ulama melarangnya. Mereka menganggap serah terima barang itu tidak memindahkan kepemilikan. Itu adalah serah terima rusak seperti halnya serah terima barang rampasan. Karena serah terima itu dilakukan dengan transaksi yang rusak. Namun mereka semua juga melakukan jual beli tersebut, selain orang yang bersikap ekstrim. Karena mereka tidak menemukan jalan lain, meskipun mereka menyebutkan fatwa bahwa jual beli semacam itu batil, dan bahwa barang itu masih dalam kepemilikan oleh si penjual. Ia tidak bisa melepaskan diri dari jual beli itu, dalam arti mereka tidak mungkin menawar setiap kali ia membutuhkan sesuatu yang diambil, murah atau mahal. Kalau serah terima barang harus dilakukan dengan pelafalan, maka tawar menawar itupun harus dilakukan dengan pelafalan ijab dan qabul (serah terima).
    Kemudian Ibnul Qayyim melanjutkan: “Pendapat kedua: –dan inilah pendapat yang tepat– yakni yang selalu diamalkan oleh umat Islam di segala masa dan di segala tempat, yakni dibolehkannya jual beli itu sampai batas harga termahal. Itulah pendapat yang dinyatakan oleh Ahmad dan dipilih oleh guru kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Aku pernah mendengarnya berkata, “Itu lebih menyenangkan hati pembeli daripada tawar menawar. Dalam hal ini saya juga memi-liki panutan. Saya hanya memilih pendapat yang telah diambil oleh ulama selain saya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Orang-orang yang melarang jual beli semacam itu tetap tidak mungkin meninggalkan jual beli tersebut. Bahkan mereka turut melakukan-nya juga. Sementara dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah bahkan juga ijma’ kaum muslimin, atau sekedar pendapat seorang sahabat maupun qiyas yang sah, tidak ada yang menjelaskan keharamannya. Di sisi lain umat Islam telah bersepakat mengang-gap sah nikah tanpa mengetahui jumlah mahar dengan memberikan mahar standar. Bahkan kebanyakan ulama juga membolehkan perjanjian sewa menyewa dengan pembayaran standar, seperti me-nyewa tukang cuci, tukang roti, nelayan, tukang membersihkan dan dapur. Namun setidaknya jual beli tersebut dengan meng-gunakan harga standar. Jual beli semacam itu dibolehkan, sebagai-mana halnya membayar dengan harga standar baik dalam jual beli ini ataupun jual beli lainnya. Inilah qiyas yang tepat, yang hanya dengan analogi inilah kepentingan umat dapat ditegakkan

Akad Titipan / Al Wadiah

Wadi’ah adalah perjanjian antara pihak yang memiliki barang (termasuk uang) untuk menyimpan barangnya dengan pihak lain (termasuk Bank)  dengan tujuan supaya barang itu disimpan dan dijaga keselamatannya.

Wadiah yang dilakukan tanpa satu syarat pun disebut Amanah (Yad Amanah). Dalam hal ini, pihak yang menyimpan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, kecuali jika kerusakan atau kehilangan itu disengajanya.

Jika pihak yang menyimpan meminta izin dari pihak pemilik barang untuk untuk menggunakan barang itu atau tetap menggunakan barang itu tanpa izin, maka Wadiah seperti itu adalah Jaminan (Yad Dhamanah). Dalam hal ini, pihak yang menyimpan bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan itu. Dalam Wadiah yang berbentuk Jaminan (Yad Dhamanah), semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan barang itu menjadi hak pihak yang menyimpan.


Akad Bersyarikat

1. Al Musyarakah

Musyarakah adalah perjanjian perkongsian antara dua atau lebih pemilik modal untuk menjalankan suatu proyek perniagaan, di mana mereka semua setuju untuk menyumbangkan modal dan berkongsi bagi hasil.

Modal yang disumbangkan hendaklah berupa uang atau harta benda lainnya yang bisa dinilai dengan uang. Semua modal yang disumbangkan hendaklah dicampur, supaya semua modal itu akan menjadi hak proyek tersebut dan sudah bukan hak milik perseorangan para pemilik modal.

Pengurusan proyek boleh dilakukan oleh semua pemilik modal atau beberapa orang dari mereka. Jika hanya dilakukan oleh beberapa pemilik modal, maka perlu mendapat izin dari pemilik modal yang lain.

Pembagian keuntungan antara para pemilik modal dilakukan menurut nisbah yang telah mereka setujui. Nisbah pembagian keuntungan antara para pemilik modal tidak harus sejumlah dengan sumbangan modal mereka masing-masing dalam proyek tersebut. Jika ada kerugian, hendaklah ditanggung bersama oleh para pemilik modal menurut nisbah sumbangan modal masing-masing. Al Musyarakah dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:

  • Pembiayaan Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal) sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
  • Modal Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.

2. Al Mudharabah

Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga.  Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20). Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.

Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati (Fiqhus Sunnah III: 212).

Bagi hasil antara pemilik modal dengan pengusaha adalah secara nisbah, seperti 50 : 50, 40 : 60 atau 30 : 70 menurut perundingan dan persetujuan antara kedua belah pihak. Penentuan nisbah ini hendaklah dipastikan dalam perjanjian.

Jika ada kerugian, semuanya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian itu disebabkan oleh kecurangan, penyelewengan atau penyalah-gunaan pengusaha.Produk dengan akad Mudharabah biasanya digunakan untuk produk tabungan dan deposito.

Mudharabah hukumnya jaiz, boleh baik secara mutlak maupun muqayyad (terikat/bersyarat), dan pihak pengembang modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya yang melampaui batas dan menyimpang. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama’ sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengembang modal melakukan jual beli secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus menanggung resikonya.” (al-Ijma’ hal. 125).

Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah saw, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan berkata), “Janganlah engkau menempatkan hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti hartaku.” (Shahih Isnad: Irwa-ul Ghalil V: 293, Daruquthni II: 63 no: 242, Baihaqi VI: 111).

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pihak penyimpan dana, akad Mudharabah dibagi 2, yaitu :

  1. Mudharabah Mutlaqah. Pihak bank bebas dalam menggunakan dana yang dihimpun
  2. Mudharabah Muqayyadah

Pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak bank. Akad Mudharabah Muqayyadah dibagi menjadi dua, yaitu Mudharabah Muqayyadah on balance sheet yang berarti bank ikut serta dalam proyek tersebut dan mendapat bagi hasil; sedangkan Mudharabah Muqayyadah of balance sheet bank hanya sebagai konsultan yang akan mendapat komisi karena telah mempertemukan pemilik dana dengan pelaksana usaha.


3. Muzara’ah

Menurut bahasa, kata muzara’ah adalah kerjasama mengelola tanah dengan mendapat sebagian hasilnya. Sedangkan menurut istilah fiqh ialah pemilik tanah memberi hak mengelola tanah kepada seorang petani dengan syarat bagi hasil atau semisalnya.

Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar ra, bahwa ia pernah mengabarkan kepada Nafi’ ra pernah memperkejakan penduduk Khaibar dengan syarat bagi dua hasil kurmanya atau tanaman lainnya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari VI: 13 no: 2329, Muslim XCIII: 1186 no: 1551, ‘Aunul Ma’bud IX: 272 no: 3391, Ibnu Majah II: 824 no: 2467, Tirmidzi II: 421 no: 1401).  Imam Bukhari menulis, Qais bin Muslim meriwayatkan dari Abu Ja’far, ia berkata, “Seluruh Ahli Bait yang hijrah ke Madinah adalah petani dengan cara bagi hasil sepertiga dan seperempat. Di antaranya lagi yang telah melaksanakan muzara’ah adalah Ali, Sa’ad bin Malik, Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, al-Qasim, Urwah, Keluarga Abu Bakar, Keluarga Umar, Keluarga Ali dan Ibnu Sirin.” (Fathul Bari V: 10).

Tidak mengapa modal mengelola tanah ditanggung oleh si pemilik tanah, atau oleh petani yang mengelolanya, atau ditanggung kedua belah pihak.  Dalam Fathul Bari V: 10, Imam Bukhari menuturkan, “Umar pernah mempekerjakan orang-orang untuk menggarap tanah dengan ketentuan; jika Umar yang memiliki benih, maka ia mendapat separuh dari hasilnya dan jika mereka yang menanggung benihnya maka mereka mendapatkan begitu juga.” Lebih lanjut Imam Bukhari mengatakan, “al-Hasan menegaskan, tidak mengapa jika tanah yang digarap adalah milik salah seorang di antara mereka, lalu mereka berdua menanggung bersama modal yang diperlukan, kemudian hasilnya dibagi dua. Ini juga menjadi pendapat az-Zuhri.”

Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq”. Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.” (Shahih: irwa-ul Ghalil V: 299, Fathul Bari V: 25 no: 2347 dan 46, Nasa’i VII: 43 tanpa perkataan al-Laits).

Dari Hanzhalah juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 302, Muslim III: 1183 no: 116 dan 1547, ‘Aunul Ma’bud IX: 250 no: 3376 dan Nasa’i VII : 43)


Akad Memberi Kepercayaan

1. Al Kafalah

Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/yang ditanggung. Ada 5 jenis Kafalah, yaitu :

  • Kafalah bin Nafs, yaitu akad yang memberikan jaminan atas diri seseorang yang dihormati dan disegani
  • Kafalah bin Maal, yaitu jaminan pembayran barang/pelunasan barang
  • Kafalah bin Taslim, yaitu akad yang biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada masa sewa berakhir
  • Kafalah Al Munjazah, yaitu jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu
  • Kafalah Al Muallaqoh, yaitu penyederhanaan dari kafalah Al Munjazah baik oleh industri perbankan asuransi.

2. Al Hawalah

Kata hawalah, huruf haa’ dibaca fathah atau kadang-kadang dibaca kasrah, berasal dari kata tahwil (pemindahan) atau dari kata ha’aul (perubahan). Orang Arab biasa mengatakan haala ’anil ’ahdi, yaitu berlepas diri dari tanggung jawab. Sedang menurut fuqaha, para pakar fiqih, hawalah adalah pemindahan kewajiban melunasi hutang kepada orang lain.

Barangsiapa yang mempunyai hutang namun dia mempunyai piutang pada orang lain yang mampu, kemudian dia memindahkan kewajiban membayar hutangnya kepada orang lain yang mampu itu, maka orang yang mampu tersebut wajib menerima kewajiban itu.

Rasulullah saw bersabda: “Penundaan orang yang mampu (melunasi hutang) itu adalah zhalim, dan apabila seorang di antara kamu menyerahkan (kewajiban pembayaran hutangnya) kepada orang kaya, maka terimalah.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5876).


3. Al Jualah

Ju’alah ialah pemberian fee (hadiah) kepada pihak yang berhasil memenangkan (melaksanakan) suatu pekerjaan atau prestasi tertentu.


Akad Memberi Ijin / AL Wakalah

Merupakan pelimahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Pihak kedua hanya melaksankan sesuatu sebatas kuasa/wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Pokok dalam Implementasi Syariah Konsep Akad

Pilihan organisai bisnis mempengaruhi resiko dan juga pontensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan mempengaruhi nilai bisnis. Bentuk-bentuk ini apabila di perhatikan hampir sama dalam banyak hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurispurdensi islam (klasik), seperti mudharabah, musyarakah, dan kombinasi keduanya atau variannya.

Korporasi adalah sebuah wujud dari inovasi modern. Pandangan ulama mengenai, legalitas bentu-bentuk koporasi ini akan disajikan seara singkat dari sudut pandang syariah. Pembahasan juga menyangkut perbandingan berbagai bentuk organisaasi bisnis, diantarannya dalam hal:

  • Eksposur atau risiko atas harta pribadi dari bisnis yang dijalankan, merupakan kewajiban yang terbtas dan tak terbatas.
  • Kemundahan dan biaya pendirian serta pemeliharaanya.
  • Estimasi kelangsungan hidup bisnis.
  • Eksposur pajak atas pendapatan bisnis.
  • Kemudahan relative dalam memperoleh dan meningkatkan modal di pasar keuangan.

Setiap organisasi bisnis atau kepemilikan usaha memiliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unik. Kunci untuk memilihnya yaitu dengan memahami karakterisik masing-masing dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini mempengaruhi, baik hal bisnis maupun pribadi. Bentuk usaha yang terbaik ialah bentuk yang sesuai keadaan, kepribadian, keyakinan, atau kemampuan calon pebisnis. Berikut ini merupakan definisi karakteristik bentk-bentuk organisasi bisnis tersebut yang di sertai dengan tinjauan kontrak syariah yang mendasarinya.

  • Usaha perorangan

Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010), usaha ini dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh (tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktifitas perusahaan. Bentuk usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang merupakan eksposur harta pribadi terhadap utang bisnisnya.

  • Usaha pola kemitraan

Usaha pola kemitraan yaitu perjanjian antar perorangan untuk memadukan modal dan bakat mereka dalam sebuah bisnis. Usaha ini di miliki oleh dua orang tau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan dan perkongsian atau kemitraan. Seperti halnya usaha perorangan, usaha kemitraan mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya. Pendapatan bisnis yang dihasilkan digabung dengan penghasilan pribadi dengan tujuan pajak. Namun tidak seperti usaha perorangan, dalam kemitraan ini jelas lebih dari satu orang yang terlibat sehingga diperkirakan mempunyai kesempatan untuk memperoleh lebih banyak sumber modal dari pasar keuangan. Kemitraan modern mempunyai kesamaan dengan usaha-usaha yang dijalankan pada masa klasik yaitu usaha dengan pola mudharabah dan musyarakah.

Mudhrabah

Ada dua istilah yang berlaku didalam tradisi islam sehubungan dengan konsep mudharabah, yaitu istilah mudharabah- qiradh- muqaradah. Dalam mudharabah terdapat dua pelaku kerjasama yaitu antara investor (rab al-maal) dengan agen (mudharib). Dalam praktik mudharabah, pembagian keuntungan antara ke dua belah pihak harus ditentukan secara proporsional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu. Dalam mudharabah yang sah, rab al-mal tidak bertanggungjawab atas kerugian yang melebihi jumlah dana yang telah ia berikan. Sebaliknya, mudharib yang tidak ikut serta investasi dalam bentuk uang tidak menanggung bagian setiap krugian. Singkatnya, keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai rasio yang disepakati sebelumunya. Sedangkan jika terjadi kerugian, maka ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana. Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu, mudharabah muthlaqah (tidak dibatasi), dan mudharabh muqayadah (dibatasi).

Musyarakah

Bentuk kedua dalam kontrak atau akad syirkah merupakan musyarakah atau syirkah. Musyarakah dimaknai secara umum sebagai percampuran dana dengan tujuan berbagi keuntunagn. Berdasarkan fatwa DSN-No.08/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang pembiayaan musyarakah. Menimbang bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan modal dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, ialah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara ke dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.

Al-musyarakah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan bantuan dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam buku “Manajemen Dana Bank Syariah” karangan Muhamad, akad musyarakah yaitu transaksi penanaman dna dari dua atau lebih pemilik dana dan barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan bagi hasil yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing.

  • Fitur dan Mekanisme
  1. Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyedikan dana atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu,
  2. Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha dapat berpartisipasi pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang bisa dipertanggungjawabkan,
  3. Pembagian hasil usaha dari pengelolaan modal dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati,
  4. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak bisa diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak,
  5. Pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam bentuk uang atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang/tagihan,
  6. Dalam kaitannya dengan pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya,
  7. Dalam hal pembiayaan atas dasar akad musyarakah diberikan melalui bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas jumlahnya,
  8. Jangka waktu pembiayaan atas dasar akad musyarakah, pengembalian dana, serta pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah,
  9. Pengemblian pembiayaan atas dasar akad musyarakah dilakukan dalam dua cara, diantaranya secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan atas dasar akad musyarakah,
  10. Pembagian hasil usaha dilihat dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, serta
  11. Bank dan nasabah menanggung kergian secara proporsional menurut porsi modal masing-masing.
  • Jenis-jenis Musyarakah, Musyarakah terdiri dari dua jenis:
  1. Musyarakah pemilikan. Musyarakah pemilikan terbentuk karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam hal ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan dari asset tersebut.
  2. Musyarakah akad. Musyarakah akad terbentuk dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Musyarakah akad terdiri dari:
  • Syirkah al-‘Inan yaitu kontrak antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana serta berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan serta kerugian sebagaimana yang disepakati di antara mereka. Meskipun demikian porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil, tidak harus sama dan identik sesuai dengan kesepakatan mereka.
  • Syirkah mufawadhah yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan serta kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggungjawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
  • Syirkah A’maal yaitu kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menyelesaikan sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor. Al-musyarakah ini kadang-kadang disebut musyarakah abdan atau sanaa’i.
  • Syirkah Wujuh yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepda penyuplai yang disediakan aoleh tim mitra. Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembeli secara kredit berdasarkan pada jaminan terbut. Karenanya kontrak ini pun lazim disebut sebagai musyarakah piutang.
  • Syirkah al-mudharabah penjelasan tentang syirkah al-mudharabah dapat dilihat pada bagian berikut. Cirinya ialah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut, pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam mengelola usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan, pembagian hasil keuntungan sesuai dengan perjanjian, apabila mengalami kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
  • Kombinasi mudharabah dan musyarakah atau mudharabah musytarakah

Pola ini adalah penggabungan dari kontrak mudharabah dengan kontrak musytarakah. Dalam pola, mudharib (pengusaha) ikut memberikan kontribusi pada usaha yang bersangkutan, seperti halnya rab al-mal (pemodal). Sama dengan mudharabah pengusaha bertanggung jawab dalam pengolahan bisnis (manajemen), sedangkan pihak pemodal (murni) sebagai mitra yang pasif. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa definisi nilai karakteristik organisasi bisnis (bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad Mudharabah Musyatarakah. Persekutuan Komanditer atau Comanditaire Vennootschap (CV) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang terdiri atas pihak (anggota) yang aktif dan pihak (anggota yang pasif). Berbeda dengan firma yang dimungkinkan semua pemiliknya aktif pengelola perusahaan. Pembagian laba dari para sekutu disesuaikan dengan ketetapan dalam akte pendiraian.

Perseroan

Perusahaan yang berada diera modern yaitu perseroan terbatas atau korporation. Persero terbatas merupakan badan hukum (perusahan) yang terpisah dari pemiliknya yang di sebut pemegang saham. Menurut PSAK No 21 tentang akuntansi ekuitas dinyatakan bahwa modal PT terdiri atas saham dan tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang di setor apabila PT telah disahkan menteri kehakiman. Dalam pemisahan manajemen bisnis dan kepemilikan tersebut, pemegang saham berhak memilih dewan direksi dan dapat menunjuk manajemen senior. Adanya konsep badan hukum pada perseroan terbatas atau di sebut pula naamloze vennootscaap (NV) menyebabkan bentuk perusahaan ini berbeda jauh dibandingkan bentuk usaha perorangan dan kemitraan.

            Perusahaan dalam bentuk PT, mempunyai ciri sebagai berikut:

  1. Hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya
  2. Proses pendirian PT diperlukan adanay Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu yang lama
  3. Keberlangsungan usaha relatif jangka panjang, memiliki organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum
  4. Merupakan entitas yang terkena pajak, baik pajak pendapatan perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi (pajak ganda)
  5. Mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham
  6. Lebih cenderung meningkatkan modalnya dari pasar keuangan, baik pasar uang maupun pasar modal.

Dalam sebuah perusahaan kecil, biasanya antara pemilik, anggota dewan direksi, dan manajer (termasuk pekerja) mungkin orang yang sama atau satu keluarga. Hal ini berbeda dalam usaha yang bersekala lebih besar. Perusahaan bersama dengan dewan direksi dan manajemen yang profesional memiliki dewan utama para pemegang saham (dewan komisaris).

Didalam isi UU No 40 tahun 2007 yang merupakan revisi UU No.1 tahun 1995 tentang Perseorangan terbatas mendifisinikan perseorangan terbatas selanjutnya disebut Perseroan, ialah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan dan pelaksanaannya. Pada UU tersebut dicantumkan satu pasal yang memuat tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) yaitu pada bagian dua Dewan Komisaris pasal 109 sebagai berikut:

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mempunyai Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
  2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu terdiri atas seorang ahli Syariah atau lebih yang dianggap oeh RUPS atas rekomendasi yang ditulis oleh Majelis Ulama Syariah.

Dewan Pengawas Syariah sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat satu bertugas memberikan nasehat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, UU ini mewajibkan perseroan yang menjalankan usahanya berdasarkan syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

Menurut Nafik (2009:224) Perusahaan Perseroan adalah wujud dari bentuk kombinasi antara musyarakah dan mudharabah yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup ialah jenis yang pemilik ananya tidak berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan Mudharabah terbuka merupakan jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain karna penyertaannya dibagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).

Pada perusahaan perseorangan memang terdapat pemisahan antara pemilik dana (saham) dengan manajemen, tetapi tidak menutup kemungkinan para pemegang saham itu terlibat. Keterlibatan tersebut dilihat dalam pembentukan Dewan Dereksi (manajemen). Dalam perseroan, saham dapat dialihkan pada pihak lain, apalagi bila perusahaan tersebut ialah perusahaan terbuka atau sudah go public. Saham Perusahaan terbuka dapat dimiliki dan berpindah tangan melalui pasar modal.

Berdasarkan ketentuan syariah, konsekuensi akad mudharabah atas pembagian pendapatan ataupun pembagian laba bersih yaitu melibatkan antara manajemen (Dewan Dereksi) sebagai mudharib dengan para pemegang saham sebagai shohibul mal, sedangkan berdasarkan hukum positif di Indonesia pada UU No.40 tahun 2007disebutkan bahwa laba bersih yang diperoleh perseroan disisihkan sebagai cadangan atau laba ditahan untuk modal operasi perusahaan selanjutnya, dan sisanya dibagi kepada pemegang saham sebagai deviden, selanutnya Dewan Direksi diberikan tunjangan dan gaji yang ditentukan RUPS yang tidak bergantung oleh jumlah pendapatan, laba bersih ataupun deviden.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Rukun Jual Beli Salam beserta Dasar Hukum


Perbandingan Mudharabah, Musyarakah, dan Perseroan.

Mudharabah dan musyarakah merupakan contoh kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (retrun) dan resiko. Bagi hasil tersebut mungkin akan bertambah dalam bentuk keuntungan periodik dan perubahan nilai aset. Perbandingan antara mudharabah dan musyarakah dari sejumlah aspek, diantaranya resiko keuntungan sejumlah potensi kegiatan, kewajiban pemodal, perubahan nilai aset, dan likuiditasi investasi.

Salah satu cirri dari mudharabah yaitu resiko keuntungan yang disepakati sebelumnya, yaitu keuntungan harus didistribusikan antara pemodal dan pengusaha. Hal ini mengatur setiap alokasi keuntungan secara absolut selain sesuai resiko yang disepakati sebelumnya, hal yang sama berlaku juga pada musyarakah. Adapun kerugian mudharabah benar-benar ditanggung oleh pemilik modal sedangkan pengusaha bertanggung jawab menanggung kerugian hanya jika kerugian adalah hasil dari kelalaian atau kesalahan manjerial, sedangkan pada musyarakah kedua belah pihak berbagi kerugian tersubut menurut resiko investasi masing-masing pihak dalam proyek.

Dalam perubahan nilai aset yang terjadi dalam akad mudharabah, pengusaha tidak dapat memperolehnya, baik keuntungan maupun kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul tersebut hanya untuk pemilik modal. Dalam musyarakah, keuntungan atau kerugian karena perubahan nilai aset yang dibiayai oleh gabungan dana bersama sudah sewajarnya diterima kedua belah pihak.

Ciri lain pada mudharabah dan musyarakah klasik yaitu bahwa salah satu pihak dalam perjanjian tersebut memiliki opsi untuk mengakhiri perjanjian atau mengundurkan diri dari usaha tertentu setiap saat yang mereka anggap tepat. Karenanya likuiditas investasi merupakan hal yang pasti bagi para mitranya. Pada tanggal keputusan mengakhiri kontrak tersebut terjadi, keuntungan ditentukan sebagai selisih antara nilai seluruh aset yang dilikuidasi atas jumlah investasinya. Setelah keuntungan ditentukan, selanjutnya didistribusikan antar pihak yang bersangkutan sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Pengunduran diri seorang mitra dari proyek tersebut memiliki konsekuensi yang penting yaitu perlu disiapkan likuiditas investasi mereka dalam proyek, maka dari itu para pemikir modern telah menyusun konsep likuidasi konstrukif yang dapat dilakukan dengan persetujuan semua pihak. Konsep ini menyatakan bahwa nilai aktiva bersih (Net Asset Value) dari suatu usaha dapat dihitung secara berkala dengan mengurangi seluruh kewajiban dari nilai aktiva. Dengan cara ini seorang investor dibolehkan untuk melikuidasi investasinya pada nilai tersebut.

Dalam kontrak mudharabah kewajiban penyediaan modal ialah terbatas. Hal ini dikarenakan adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan dan manajemen perusahaan. Semua keputusan manajerial di buat oleh mudharib, dan penyediaan modal tidak seharusnya bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh mudharib tersebut. Situasi yang sama juga berlaku pada perusahaan modern berskala besar yang juga ditandai dengan pemisahan antara kepemilikan dan manajerial perusahaan. Ciri badan hukum independen jug tidak asing bagi hukum islam contohnya dalam lembaga wakaf. Dengan pemisahan ciri kewajiban yang terbatas pada bentuk usaha hal ini memberikan fasilitas untuk memperoleh modal dengan penuh banyak kemudahan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Analisis Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah


Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem

Pada beberapa bentuk organisasi dan kontrak bisnis yang diulas diatas, salah satu cirinya terdapat pemisahan kepemilikan dari manajemen, ialah pihak manajer berpihak sebagai agen dari pemilik. Hal ini diperkirakan dapat menimbulkan Agency Problem (masalah keagenan) merupakan terdapat kemungkinan manajer tidak dapat melakukan keputusan atau tindakan yang terbaik sesuai kepentingan pihak pemilik. Agency problem akan berkurang dalam bentuk musyarakah karena masing-masing modal mitra juga dipertaruhkan. Selain itu, kemitraan modal sendiri (ekuitas) akan meminimalkan masalah asimetri informasi karena semua mitra akan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan proyek investasi mereka. Namun begitu, kontrak bisnis musyarakah ini kehilangan daya tarik dari sudut pandang penyediaan dana karna terdapat kewajiban yang tidak terbatas bagi semua mitra. Berbeda dengan perushaan modern yang menetapkan ketentuan kewajiban yang terbatas bagi penyedia dana sehingga membuat perusahaan lebih mudah untuk memperoleh dana .

Agency problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontrak mudharabah. Dalam hal ini pemegang saham khawatir pemegang bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri. Agency problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.

Perencanaan kompensasi yang baik dapat memotivasi manajer agar bekerja bukan hanya demi kepentingan mereka sendiri, namun juga para pemegang saham dapat memecahkan masalah keagenan tersebut. Dewan direksi yang dipilih oleh pemegang saham diharapkan mengawasi dan kadang-kadang harus ikut campur tangan apabila manajer tidak bertindak untuk kepentingan terbaik pemegang saham. Manajer perusahaan yang tidak menunjukan kinerja demi kepentingan pemegang saham merupakan calon untuk diganti oleh kelompok investor baru. Setiap perusahaan publik dan manajernya terus diamati dengan cermat dan dipantau oleh para analisis saham. Para spesialis yang memantau ini cenderung berfokus pada manajer dalam penciptaan nilai maksimalisasi tersebut.