Pengertian
Warga negara merupakan warga yang tinggal di sebuah negara dan mempunyai hak serta kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja seorang harus menjalankan hak dan juga kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Selain itu kita juga wajib untuk menjalani hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam pelestarian lingkungan supaya kita selalu bisa menikmati keindahan dan juga keanekaragaman lingkungan di Indonesia. Sebagai masyarakat yang senantiasa menghormati NKRI, kita harus sadar akan kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia. Oleh karena itu kali ini saya akan membahas tentang contoh hak dan kewajiban warga negara. Berikut ini ialah ulasannya :
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Pertama kita akan membahas tentang hak-hak kita sebagai warga negara. Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri yaitu sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri. Dalam arti lain hak yang ini sifatnya tidaklah wajib, dalam UUD 1954 pun sudah tertera dengan jelas undang-undang (UU) yang mengatur tentang hak asasi manusia. Makanya kali ini kita akan membahas hak sebagai warga negara. Berikut adalah penjelasannya :
-
Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
Negara kita bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ada berbagai macam agama dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini telah diberi hak dan juga kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai. Seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu kita tidak dilarang untuk memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
-
Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu kita harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata kalau sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara Indonesia bebas untuk mengutarakan pendapat mereka, baik lisan maupun tulisan asalkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.
Itu artinya kita sebagai warga Indonesia bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.
-
Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan
Setiap orang berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan juga mendapatkan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya semua masyarakat Indonesia ini berhak untuk menerima pendidikan dengan sewajarnya, karena pendidikan merupakan salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju dan berkembang. Hal ini telah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yaitu warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.
-
Setiap warga berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 berisi bahwa warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya yaitu sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tidak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita. Dan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.
-
Setiap warga berhak mendapatkan kehidupan yang layak
Setiap warga yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia sudah pasti mempunyai berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapat kehidupan yang layak seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dikatakan bahwa warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu juga warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti yang lain, sebagai warga negara pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan juga aturan yang sudah dibuat.
-
Setiap warga negara berhak untuk menikah
Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia yaitu dengan cara menikah. Menikah adalah salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertera pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setelah mengetahui apa itu dan apa saja hak sebagai Warga Negara Indonesia, saatnya kita mengetahui apa saja yang menjadi contoh hak dan juga kewajiban warga negara yaitu contoh kewajiban kita sebagai warga negara. Kewajiban sendiri dalam pengertiannya yaitu suatu hal yang harus ditaati dan jika dilanggar maka dia akan dikenakan sanksi. Kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam UU. Oleh karenanya kali ini saya akan memberikan informasi mengenai contoh kewajiban warga negara yang harus kita jalankan. Berikut merupakan ulasannya:
-
Kewajiban untuk membayar pajak
Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan ialah kewajiban untuk membayar pajak. Nah kewajiban ini sudah tidak asing lagi kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana isinya warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada seluruh masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.
-
Kewajiban untuk menaati peraturan
Setiap negara tentu memiliki peraturan di negaranya, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat agar masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar. Sehingga terciptanya tujuan negara yang makmur serta aman sentosa. Selain contoh hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga mempunyai berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini telah tertera pada UUD 1945 pada pasal 27 ayat 1 yaitu warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Kewajiban untuk menghargai orang lain
Menghargai orang lain bukan suatu hak tapi merupakan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan cuma norma melainkan sebuah kewajiban yang telah tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita ini wajib untuk menghormati dan juga menghargai orang lain, menghargai hak asasi seperti yang ditegaskan didalam tata tertib hidup bermasyarakat.
-
Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
Tidak cuma menjadi hak saja, tapi warga negara Indonesia juga tentu berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara Indonesia seperti yang tertuangkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana tertera bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah di Indonesia.
-
Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu kita harus membela negara ini. Melakukan pembelaan negara merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang pada UUD. Tepatnya pada UUD tahun 1945 pasal 27 ayat 3 yaitu setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak mencintai dan juga membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan serta mengguncang Indonesia. Jadi, sebagai warga kita wajib untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman dari luar maupun dalam, kita pun harus mencintai negara Indonesia upaya pembelaan negara seperti lebih mencintai produk Indonesia dan juga menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI harga mati.
-
Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Setiap warga Negara Indonesia kita mempunyai hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusani. Namun kebebasan itu pun memiliki peraturan dan juga batasan. Masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini pun diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 yaitu disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan juga dibatasi oleh UU sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain.
Demikianlah artikel mengenai penjelasan tetang Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.