Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Diposting pada

Pengertian Hak Warga Negara Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban . Contoh Hak Warga Negara Indonesia Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Pengertian Kewajiban Warga Negara Warga negara merupakan warga yang tinggal di sebuah negara dan mempunyai hak serta kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja seorang harus menjalankan hak dan juga kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Selain itu kita juga wajib untuk menjalani hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam pelestarian lingkungan supaya kita selalu bisa menikmati keindahan dan juga keanekaragaman lingkungan di Indonesia. Sebagai masyarakat yang senantiasa menghormati NKRI, kita harus sadar akan kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia. Oleh karena itu kali ini saya akan membahas tentang contoh hak dan kewajiban warga negara. Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban bisa kita artikan sebagai Liabilitas (bahasa Inggris: liability) adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari aset – dalam hal ini “Hak” – yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Yang berarti seluruh Rakyat – termasuk pejabat negara – harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menunaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap” Pengertian Warga Negara Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintahannegara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Pengertian tentang Warga negara jika diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 menyatakan “Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Beberapa Terdapat pada Pasal 1 UU No. 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU No. 12/2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan pada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : konsep dan Letak Geografis Indonesia Asas Kewarganegaraan Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadiwarga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal denganadanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraanberdasarkan perkawinan. Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orangbangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenaldua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasaldari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguisyang artinya darah. Asas Kelahiran (Ius Soli) Asas kelahiran adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis. Asas Keturunan (Ius Sanguinis) Asas keturunan adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia. Asas Perkawinan Asas mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaanderajat Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatuikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakankehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulattermasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan statuskewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu. Asas Persamaan Derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yangsama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbedakewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga. Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 4 Peranan Indonesia Dalam ASEAN : Pengertian Beserta Tujuannya Macam  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan caramengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dankewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dankewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jikahak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan amansejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabilamasyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagaiwarga negara yang berdemokrasi harus mampu menegakkan hukum dan berusaha untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kitasebagai rakyat Indonesia. Hak Warga Negara Indonesia Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan Berkembang”. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28Cayat 1). Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntutatas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain” Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orangwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang denganmaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan oranglain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan keamanan negara”. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Terbesar di Dunia dan Terluas Contoh Hak Warga Negara Indonesia Pertama kita akan membahas tentang hak-hak kita sebagai warga negara. Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri yaitu sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri. Dalam arti lain hak yang ini sifatnya tidaklah wajib, dalam UUD 1954 pun sudah tertera dengan jelas undang-undang (UU) yang mengatur tentang hak asasi manusia. Makanya kali ini kita akan membahas hak sebagai warga negara. Berikut adalah penjelasannya : Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai Negara kita bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ada berbagai macam agama dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini telah diberi hak dan juga kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai. Seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu kita tidak dilarang untuk memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu kita harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata kalau sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara Indonesia bebas untuk mengutarakan pendapat mereka, baik lisan maupun tulisan asalkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya kita sebagai warga Indonesia bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan Setiap orang berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan juga mendapatkan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya semua masyarakat Indonesia ini berhak untuk menerima pendidikan dengan sewajarnya, karena pendidikan merupakan salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju dan berkembang. Hal ini telah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yaitu warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar. Setiap warga berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 berisi bahwa warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya yaitu sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk mempunyai  kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tidak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita. Dan memperlakukan warganya dengan adil dan rata. Setiap warga berhak mendapatkan kehidupan yang layak Setiap warga yang mempunyai  kewarganegaraan Indonesia sudah pasti mempunyai berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapat kehidupan yang layak seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dikatakan bahwa warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu juga warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti yang lain, sebagai warga negara pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan juga aturan yang sudah dibuat. Setiap warga negara berhak untuk menikah Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia yaitu dengan cara menikah. Menikah adalah salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertera pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bela Negara Beserta Unsur dan Bentuknya Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Setelah mengetahui apa itu dan apa saja hak sebagai Warga Negara Indonesia, saatnya kita mengetahui apa saja yang menjadi contoh hak dan juga kewajiban warga negara yaitu contoh kewajiban kita sebagai warga negara. Kewajiban sendiri dalam pengertiannya yaitu suatu hal yang harus ditaati dan jika dilanggar maka dia akan dikenakan sanksi. Kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam UU. Oleh karenanya kali ini saya akan memberikan informasi mengenai contoh kewajiban warga negara yang harus kita jalankan. Berikut merupakan ulasannya: Kewajiban untuk membayar pajak Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan ialah kewajiban untuk membayar pajak. Nah kewajiban ini sudah tidak asing lagi kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana isinya warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada seluruh  masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya. Kewajiban untuk menaati peraturan Setiap negara tentu memiliki peraturan di negaranya, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat agar masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar. Sehingga terciptanya tujuan negara yang makmur serta aman sentosa. Selain contoh hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga mempunyai berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini telah tertera pada UUD 1945 pada pasal 27 ayat 1 yaitu warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Kewajiban untuk menghargai orang lain Menghargai orang lain bukan suatu hak tapi merupakan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan cuma norma melainkan sebuah kewajiban yang telah tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita ini wajib untuk menghormati dan juga menghargai orang lain, menghargai hak asasi seperti yang ditegaskan didalam tata tertib hidup bermasyarakat. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar Tidak cuma menjadi hak saja, tapi warga negara Indonesia juga tentu berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara Indonesia seperti yang tertuangkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana tertera bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu kita harus membela negara ini. Melakukan pembelaan negara merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang pada UUD. Tepatnya pada UUD tahun 1945 pasal 27 ayat 3 yaitu setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak  mencintai dan juga membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan serta mengguncang Indonesia. Jadi, sebagai warga kita wajib untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman dari luar maupun dalam, kita pun harus mencintai negara Indonesia upaya pembelaan negara seperti lebih mencintai produk Indonesia dan juga menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI harga mati. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan Setiap warga Negara Indonesia kita mempunyai hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusani. Namun kebebasan itu pun memiliki peraturan dan juga batasan. Masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini pun diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 yaitu disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan juga dibatasi oleh UU sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain. Demikianlah artikel mengenai penjelasan tentang Kewajiban Warga Negara : Pengertian Beserta Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Pengertian Hak Warga Negara

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945


Pengertian Kewajiban Warga Negara

Warga negara merupakan warga yang tinggal di sebuah negara dan mempunyai hak serta kewajiban menjadi seorang warga negara di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja seorang harus menjalankan hak dan juga kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Selain itu kita juga wajib untuk menjalani hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dalam pelestarian lingkungan supaya kita selalu bisa menikmati keindahan dan juga keanekaragaman lingkungan di Indonesia. Sebagai masyarakat yang senantiasa menghormati NKRI, kita harus sadar akan kewajiban dan hak sebagai warga Indonesia. Oleh karena itu kali ini saya akan membahas tentang contoh hak dan kewajiban warga negara.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban bisa kita artikan sebagai Liabilitas (bahasa Inggris: liability) adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari aset – dalam hal ini “Hak” – yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  • Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Yang berarti seluruh Rakyat – termasuk pejabat negara – harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menunaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap”


Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintahannegara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Pengertian tentang Warga negara jika diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 menyatakan “Warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”.

Beberapa Terdapat pada Pasal 1 UU No. 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU No. 12/2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan pada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : konsep dan Letak Geografis Indonesia


Asas Kewarganegaraan

Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadiwarga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal denganadanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraanberdasarkan perkawinan.

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara.Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orangbangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diIndonesia.
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenaldua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasaldari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguisyang artinya darah.

Asas Kelahiran (Ius Soli)

Asas kelahiran adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.

Asas Keturunan (Ius Sanguinis)

Asas keturunan adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

Asas Perkawinan

Asas mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaanderajat

  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatuikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakankehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulattermasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan statuskewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
  • Asas Persamaan Derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yangsama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbedakewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 4 Peranan Indonesia Dalam ASEAN : Pengertian Beserta Tujuannya


Macam  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan caramengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dankewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dankewajibannya.

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jikahak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan amansejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabilamasyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagaiwarga negara yang berdemokrasi harus mampu menegakkan hukum dan berusaha untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kitasebagai rakyat Indonesia.

Hak Warga Negara Indonesia

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan Berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28Cayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
  • Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntutatas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orangwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang denganmaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan oranglain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan keamanan negara”.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Terbesar di Dunia dan Terluas


Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Pertama kita akan membahas tentang hak-hak kita sebagai warga negara. Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu saja kita memiliki hak, hak sendiri yaitu sesuatu yang telah menjadi miliki kita sendiri. Dalam arti lain hak yang ini sifatnya tidaklah wajib, dalam UUD 1954 pun sudah tertera dengan jelas undang-undang (UU) yang mengatur tentang hak asasi manusia. Makanya kali ini kita akan membahas hak sebagai warga negara. Berikut adalah penjelasannya :

  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

Negara kita bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ada berbagai macam agama dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini telah diberi hak dan juga kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai. Seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu kita tidak dilarang untuk memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.

  • Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka

Sebagai Warga Negara Indonesia, tentu kita harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata kalau sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara Indonesia bebas untuk mengutarakan pendapat mereka, baik lisan maupun tulisan asalkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.

Itu artinya kita sebagai warga Indonesia bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.

  • Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan

Setiap orang berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan juga mendapatkan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya semua masyarakat Indonesia ini berhak untuk menerima pendidikan dengan sewajarnya, karena pendidikan merupakan salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju dan berkembang. Hal ini telah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 yaitu warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

  • Setiap warga berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 berisi bahwa warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya yaitu sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan orang lain, kita sebagai warga Indonesia memiliki hak untuk mempunyai  kedudukan yang sama di mata hukum. Dimana hukum tidak akan membeda-bedakan siapa kita, apa jabatan kita. Dan memperlakukan warganya dengan adil dan rata.

  • Setiap warga berhak mendapatkan kehidupan yang layak

Setiap warga yang mempunyai  kewarganegaraan Indonesia sudah pasti mempunyai berbagai hak, salah satunya adalah warga negara berhak untuk mendapat kehidupan yang layak seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Dikatakan bahwa warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan hidup secara layak di Indonesia, selain itu juga warga negara juga bebas untuk melakukan usaha untuk terwujudnya tujuan itu. Dalam arti yang lain, sebagai warga negara pantas untuk hidup layak dan juga bebas untuk melakukan usaha supaya kelayakan dalam hidup tercapai asal caranya tidak menyalahi hukum dan juga aturan yang sudah dibuat.

  • Setiap warga negara berhak untuk menikah

Salah satu cara untuk mempertahankan populasi manusia yaitu dengan cara menikah. Menikah adalah salah satu hak yang bisa warga negara Indonesia dapatkan, hak untuk menikah ini secara jelas tertera pada UUD 1945 pasal 28B ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menikah dan juga mereka berhak untuk memiliki keturunan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bela Negara Beserta Unsur dan Bentuknya


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setelah mengetahui apa itu dan apa saja hak sebagai Warga Negara Indonesia, saatnya kita mengetahui apa saja yang menjadi contoh hak dan juga kewajiban warga negara yaitu contoh kewajiban kita sebagai warga negara. Kewajiban sendiri dalam pengertiannya yaitu suatu hal yang harus ditaati dan jika dilanggar maka dia akan dikenakan sanksi. Kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam UU. Oleh karenanya kali ini saya akan memberikan informasi mengenai contoh kewajiban warga negara yang harus kita jalankan. Berikut merupakan ulasannya:

  • Kewajiban untuk membayar pajak

Kewajiban pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan ialah kewajiban untuk membayar pajak. Nah kewajiban ini sudah tidak asing lagi kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana isinya warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada seluruh  masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita harus membayar pajak karena pajak juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakatnya.

  • Kewajiban untuk menaati peraturan

Setiap negara tentu memiliki peraturan di negaranya, peraturan yang dibuat pada segala aspek ini dibuat agar masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar. Sehingga terciptanya tujuan negara yang makmur serta aman sentosa. Selain contoh hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga mempunyai berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga negaranya. Kewajiban ini telah tertera pada UUD 1945 pada pasal 27 ayat 1 yaitu warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Kewajiban untuk menghargai orang lain

Menghargai orang lain bukan suatu hak tapi merupakan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan cuma norma melainkan sebuah kewajiban yang telah tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana berbunyi bahwa setiap warga negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita ini wajib untuk menghormati dan juga menghargai orang lain, menghargai hak asasi seperti yang ditegaskan didalam tata tertib hidup bermasyarakat.

  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

Tidak cuma menjadi hak saja, tapi warga negara Indonesia juga tentu berkewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara Indonesia seperti yang tertuangkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana tertera bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah di Indonesia.

  • Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu kita harus membela negara ini. Melakukan pembelaan negara merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia, seperti yang tertuang pada UUD. Tepatnya pada UUD tahun 1945 pasal 27 ayat 3 yaitu setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga negara berhak  mencintai dan juga membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan serta mengguncang Indonesia. Jadi, sebagai warga kita wajib untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman dari luar maupun dalam, kita pun harus mencintai negara Indonesia upaya pembelaan negara seperti lebih mencintai produk Indonesia dan juga menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI harga mati.

  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Setiap warga Negara Indonesia kita mempunyai hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusani. Namun kebebasan itu pun memiliki peraturan dan juga batasan. Masyarakat Indonesia mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan, hal ini pun diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 yaitu disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini diatur dan juga dibatasi oleh UU sehingga bisa menjadi pengakuan serta melindungi hak asasi orang lain.

Demikianlah artikel mengenai penjelasan tentang Kewajiban Warga Negara : Pengertian Beserta Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.