Karakteristik dan Peran Bank Syariah

Diposting pada

Karakteristik-dan-Peran-Bank-Syariah

Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Bank islam atau bank syariah merupakan bank yang dalam oprasinya tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam yaitu lembaga keuangan /perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-quran dan hadist nabi saw. Atau bisa juga bank islam merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.

Menurut Antonio dan perwataatmadja, membedakan menjadi dua pengertian, yaitu bank islam dan bank yang beroprasi dengan prinsip syariah. Bank islam merupakan bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dan bank yang tata cara beroprasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-quran dan hadist. Sedangkan bank yang beroprasi dengan berprinsip syariah merupakan bank yang dalam beroprasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariat islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara islam. Maksudnya bermuamalah itu adalah dijauhkan dari praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsure-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan Undang-Undang di Indonesia


Sejarah Bank Syariah

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.

Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul.

Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji. Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit menghasilkan laba.

Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Prinsip Ekonomi Syariah

Syarat suatu bangunan agar berdiri kokoh adalah tiang yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut ialah Ekonomi Syariah, maka tiang penyangganya adalah :

Siap menerima resiko

Prinsip–prinsip ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman oleh setiap muslim dalam bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, yaitu menerima risiko yang terkait dengan pekerjaan itu. Keuntungan dan manfaat yang diperoleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak ada keuntungan atau manfaat yang diperoleh seseorang tanpa risiko. Hal ini merupakan jiwa dari prinsip “ dimana ada manfaat, di situ ada risiko”(Al Kharaj bid dhaman).


Tidak melakukan penimbunan

Dalam sistem Ekonomi Syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Dengan kata lain, Hukum Islam tidak memperbolehkan uang kontan (cash) yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan sanksi bagi mereka yang menimbun uang dengan mengenakan pajak untuk uang kontan tersebut. Hal ini untuk menghindari kegiatan penimbunan uang yang biasanya digunakan untuk kegiatan spekulasi. Uang yang dimiliki oleh seseorang seharusnya digunakan untuk kepentingan jual beli (selling and buying) secara kontinu.


Tidak Monopoli

Dalam sistem ekonomi syariah tidak diperbolehkan seseorang, baik dari perorangan maupun lembaga bisnis dapat melakukan monopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoly. Islam mendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari Fastabiqul Khairat. Depreciation, segala sesuatu di dunia ini mengalami depresiasi. Kekayaan juga terdepresiasi dengan zakat. Yang abadi di dunia ini hanya satu yaitu ALLAH SWT. Karena itu, Money is a just a means of exchange. Uang bukan merupakan alat penyimpan nilai. Uang bukan merupakan komoditi. Komoditi mempunyai harga tetapi uang tidak. Jadi uang hanyalah sebagai alat tukar dan nilainya harus dijaga agar tetap stabil.


Pelarangan Interes Riba

Para ulama mengatakan bahwa bunga bank konvensional adalah riba, yang didukung oleh ayat al-quran surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya adalah “ wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu sekalian kepada ALLAH dan tinggalkanlah apa-apa yang tersisa dari riba (yang belum dipungut), jika kamu benar-benar orang yang beriman”. Selain itu rassullah Nabi Muhammad berkata melalui hadisnya “ Jauhilah tujuh perkara yang bisa membinasakan kamu yaitu menyebabkan kamu masuk neraka atau dilaknati ALLAH. Tujuh perkara itu ialah mensyirikan ALLAH yaitu menyekutukannya, melakukan perbuatan sihir, membunuh manusia yang diharamkan ALLAH melainkan dengan hak, memakan harta anak yatim memakan harta riba, lari dari medan pertempuran dan memitnah perempuan-perempuan”.    


Solidaritas Sosial

Solidaritas sosial seorang muslim terhadap sesamanya dapat diibaratkan dalam satu tubuh. Jika suatu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit juga. Jika seorang muslim mengalami problem kemiskinan, maka tugas kaum muslimin lainnya untuk menolong orang miskin itu dengan cara membayar zakat, infak, dan shadaqah. Semua kekayaan yang kita miliki adalah milik Allah, jadi apapun harta yang telah diberikan pada manusia, merupakan amanah dari Allah. Siapapun orang yang menggunakan hartanya dijalan Allah, akan mendapatkan kompensasi di akhirat sebagaimana firman Allah dalam surat Al-muzzammil ayat 20 yang artinya adalah “apapun yang kamu berikan untuk diri kamu kebaikan, akan kamu dapatkan di sisi Allah  dengan balasan yang lebih baik dan lebih besar”.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Analisi Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah, Pengertian Pembiayaan, Tujuan Analisis Pembiayaan, Prinsip Analisis Pembiayaan, Prosedur Analisis Pembiayaan


Manfaat Ekonomi syariah

Apabila mengamalkan Ekonomi Syariah akan mendatangkan manfaat besar bagi umat Islam itu sendiri berupa :

  1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang khafah, sehingga Islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada orang Islam yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti keislamannya belum khafah, sebab ajaran ekonomi syariah di abaikannya.
  2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah atau Baitul Maal wat Tamwil, mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan dunia berupa keuntungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur riba yang di haramkan.
  3. Praktik ekonominya berdasarkan syariat Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
  4. Mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah dan lembaga syariah lainnya, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
  5. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat islam itu sendiri, sebab dana yang terkumpul di lembaga keungan syariah itu dapat digunakan oleh umat islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin.
  6. Mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan “amar ma’ruf nahi mungkar”, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak mau membiayai usaha-usaha haram, seperti pabrik minuman keras, usaha per**dian, usaha nark*b*, dan semua usaha yang bernuansa munkar.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Simpanan Giro Beserta Manfaatnya


Karakteristik Bank Syariah

Bank syariah yaitu bank yang berasaskan pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah adalah implementasi dari prinsip ekonomi islam dengan karakteristik, diantaranya sebagai berikut:

  1. Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya,
  2. Tidak mengenal konsep (time value of money),
  3. Konsep uang adalah alat tukar bukan merupakan komoditas,
  4. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulasi,
  5. Tidak diperbolehkan menggunakan dua harga dalam satu barang, dan
  6. Tidak diperbolehkan menggunakan dua transaksi dalam satu akad.

Bank syariah dalam beroprasinya atas dasar konsep bagi hasil, tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pedapatan ataupun membebankan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman, karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Bank syariah juga dalam melakukan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan atas jasa perbankan lain tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Suatu transaksi dikatan sesuai dengan prinsip syariah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Transaksi tidak mengandung unsure kedzaliman
  2. Bukan riba,
  3. Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain,
  4. Tidak ada penipuan (gharar),
  5. Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan, dan
  6. Tidak mengandung unsure j*di (maisyir).

Jadi, dalam oprasionalnya bank syariah perlu memperhatikan hal-hal yang memang terlah diatur oleh syariah atau ajaran islam yang berkaitan dengan harta, uang, jual beli, dan transaksi ekonomi lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Fiskal beserta Fungsi dan Jenisnya


Peran Bank Syarih

Sistem lembaga keuangan, atau aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan suatu negra, telah menjadi instrument penting dalam memperlancar jalannya pembangunan suatu bangsa. Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam tentu saja menuntut adanya sistem yang baku untuk mengatur kehidupannya. Termasuk didalamnya kegiatan keuangan yang dijalankan oleh setiap umat. Hal ini berarti bahwa sistem baku termasuk dalam bidang ekonomi. Sementara, di dalam perjalanan hidup umat islam, kini telah terbelenggu dalam sistem perekonomian yang bersifat sekunder.

Untuk itu untuk, bank syariah mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengatasi masalah perekonomian suatu Negara. Berbicara tentang peranan, tidak dapat dipisahkan dengan suatu fungsi dan kedudukan. Peranan bank syariah diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memurnikan oprasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  2. Meningkatkan kesadaran syariah umat islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan berbasis syariah.
  3. Menjalin hubungan bersama para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangatlah domonan untuk kehidupan umat islam.

Peranan bank syariah secara nyata agar dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:

  1. Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif agar terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Selain itu, bank syariah perlu mencontoh keberhasilan sarekat dagang islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini.
  2. Memberdayakan ekonomi umat serta beroprasi secara transparan.
  3. Memberikan return yang baik.
  4. Mendorong penurunan spekulasi.
  5. Mendorong pemerataan pendapatan.
  6. Meningkatkan efisiensi mobilisasi dana.
  7. Uswah hasanah implementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank.

Untuk menjalankan peranannya tersebut, bank syariah akan lebih realistis apabila bank syariah tersebut mampu menjalankan kegiatannya secara maksimal. Kegiatan bank syariah antara lain sebagai berikut:

  • Manajer investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad mudharabah atau sebagai agen investasi.
  • Investor yag menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercaya kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
  • Menyediakan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
  • Pengemban fungsi social berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Penyebab Terjadinya Inflasi


Faktor berpengaruh Perbankan Syariah

Faktor yang juga berpengaruh ke depannya yakni, insentif kebijakan dan regulasi pada sisi moneter dan fiskal dari BI dan instansi terkait kepada industri perbankan syariah agar bisa berkembang lebih optimal. Misalnya saja, pengelolaan dana haji oleh bank syariah, BPD Syariah holding atau konversi bank. Tantangan penting dalam pengembangan industri keuangan syariah dalam jangka pendek ini adalah sumber daya manusia (SDM), baik kuantitas maupun kualitas, di tingkat pelaku/praktisi maupun institusi penunjang termasuk pengawas bank.

Bentuk kerjasama dengan institusi pendidikan dapat dilakukan, misalnya berupa pelatihan ekonomi/keuangan/perbankan syariah bagi para dosen, rekomendasi kurikulum dan penyediaan literatur seperti buku teks ekonomi/keuangan/perbankan syariah. Sementara itu, kecukupan modal menjadi faktor tak terbantahkan. Prospek masuknya pelaku baru diperkirakan akan pula mendorong bank-bank syariah untuk menambah kapasitas usahanya melalui penambahan modal seiring dengan upaya perluasan jaringan kantor. Peningkatan modal diharapkan dapat mendorong perbankan syariah untuk menjaga kecukupan CAR-nya mengingat perluasan jaringan kantor, yang diharapkan akan berkorelasi positif pada peningkatan dana pihak ketiga, membuat perbankan syariah tetap memliki financial buffer yang tinggi.

Upaya penguatan permodalan ini secara internal dapat dilakukan melalui devident policy, di samping penambahan modal baru oleh pemilik atau investor baru. Ke depannya, amat dibutuhkan peningkatan efisiensi untuk menjaga daya saing dan kinerja industri perbankan syariah. Hal ini antara lain bisa dilakukan melalui financial deepening dengan memperkaya variasi produk dan jasa yang ditawarkan. Tentu saja dengan tetap mengedepankan aspek kesesuaian prinsip syariah. Efisiensi dapat pula ditingkatkan lewat pembiayaan secara cross sector dengan subsistem keuangan syariah lainnya, misalnya kolaborasi dengan sistem zakat. Intinya, kreativitas diperlukan meskipun dengan kehati-hatian. Penuntasan segenap pekerjaan rumah itulah yang bisa membawa perbankan syariah untuk bermetamorfosis secara utuh menjadi “lebih dari sekadar bank”.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)


Perkembangan Perbankan Syariah

Perkembangan Perbankan Syariah masa lalu

Dampak yang telah dirasakan oleh Indonesia dari sistem Riba ini yaitu kondisi krisis ekonomi pada tahun 1997, dimana hutang negara meningkat dari beban bunga yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, sehingga bukannya hutang negara cepat terlunas, malah sebaliknya semakin membengkak. Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat penggunaan instrument bunga dalam perbankan. Dalam Fiqh muamalah, permasalahan di atas dapat dicegah dan diatasi dengan adanya Bank-Bank berbasis sistem ekonomi Islam atau dikenal dengan ekonomi syariah yang tidak mengenal sistem bunga atau riba. Sebuah sistem yang berorientasi pada dunia dan akhirat, yaitu system perbankan syariah. Eksistensi perbankan syariah di Indonesia diawali oleh terbentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk pada tahun 1991 yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Konsep Ekonomi Syariah diyakini menjadi ”sistem imun” yang efektif bagi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak perbankan konvensional untuk mendirikan Bank yang menggunakan sistem syariah. Pada tahun 1999, perkembangan syariah berkembang luas dan menjadi tren tahun 2004.

Perkembangan Perbankan Syariah tahun 2009

Perkembangan syariah Indonesia di tahun 2009 bisa dibilang ‘kita tidak kemana-kemana’ yang berarti tidak adanya kemajuan dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari pangsa pasar perbankan syariah nasional masih saja beringsut-ingsut di angka 2,40 % saat yang lain telah melesat jauh diatas angka 10%, seperti halnya malaysia, timur tengah, eropa, afrika utara, dan amerika. Berdasarkan dari data Bank Indonesia tentang Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total bank bahwa kebijakan Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah sebagai upaya pencapain target market share perbankan syariah 5% dari perbankan nasional tahun 2008 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dari perkembangan perbankan syariah yang telah dihadapi, masih perlu adanya peningkatan dalam mengahadapi tantangan di tahun 2010.

Tantangan Perbankan Syariah di tahun 2010

Banyaknya kekurangan dan masalah yang dihadapi hingga tahun 2009, maka banyak pula tantangan yang harus dihadapi untuk menjadikan perrbankan syariah menjadi lebih baik di tahun 2010. Adapun beberapa tantangan untuk perbankan syariah , yaitu:

  1. Regulasi perbakan syariah yang kurang komprehensif, sinkronisasi masalah perpajakan, aturan pembiayaan berbagi hasil, dan sinergi perbankan syariah melalui linked program yang masih kurang baik.
  2. Potensi pasar perbankan syariah kurang dikembangkannya orientasi syariah, pelayanan dan profesionalisme, tata kelola, ciri khas syariah dan anggaran sosialisasi akan produk-produk perbankan syariah.
  3. Sumber daya insani, yaitu sumber daya manusia kompeten dan profesional, carier path, Islamic Banking Culture dan prinsip syariah (transparan, keadilan, dan kesetaraan), disiplin pasar serta GCG (sidiq, tabligh, amanah dan fatonah) yang kurang terarah.
  4. Paradigma bisnis perbankan syariah, dimana kurangnya menjadikan perbankan syariah bersifat universal untuk semua umat namun tetap berprinsip syariah.
  5. Syariah Compliance, yaitu kurangnya pengetahuan syariah bagi karyawan sehingga peluang terjadinya pelanggaran syariah masih ada. Selain itu tawaran-tawaran produk dan layanan yang kurang kreatif dan inovatif.
  6. Office Chanelling, yaitu kurang optimalisasi fungsi office chanelling melalui pelayanan pembiayaan yang dapat dilaksanakan oleh staf pembiayaan dari UUS.
  7. Sosialisasi perbankan syariah masih kurang di masyarakat. Sehingga masyarakat belum memiliki pengetahuan serta pemahaman yang baik mengenai perbankan syariah dan ekonomi Indonesia, maka masyarakat masih ragu terhadap kinerja perbankan syariah. Sehingga, market share bank syariah masih di bawah bank konvensional.

Tetapi dengan mempersiapkan langkah-langkah dan solusi untuk menghadapi tantangan yang akan terjadi, diharapkan perbankan syariah akan menjadi lebih berkembang dan lebih baik, pangsa pasar perbankan syariah semakin meluas serta mampu untuk menuju persaingan perbankan internasional. Kita harus yakin tahun 2010 membuka peluang besar bagi peningkatan volume usaha dan kinerja perbankan syariah. Pasalnya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia setahun ke depan diyakini masih relatif tinggi, seiring dengan credit rating yang mengalami peningkatan. Belum lagi pendirian bank-bank syariah baru, beberapa di antaranya mulai beroperasi di akhir tahun 2009 lalu, yang dipastikan akan melebarkan ceruk pasar. Gencarnya program edukasi dan diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia (BI), perbankan syariah maupun pihak-pihak terkait lainnya makin menciptakan situasi yang kondusif bagi industri padat modal ini. Bahkan, faktor regulasi yang selama ini menjadi hambatan utama telah teratasi. Pada tanggal 16 September 2009 lalu, DPR mengesahkan UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang antara lain mengatur perpajakan yang lebih kondusif bagi perbankan syariah.