Norma Hukum : Pengertian, Definisi, Jenis dan Tujuannya

Diposting pada

Pengertian

Norma hukum mempunyai  ikatan dan sanksi paling kuat di bandingkan norma-norma sosial lainnya. Norma hukum adalah salah satu jenis dari norma sosial. Seringkali pengertiannya beririsan dengan hukum itu sendiri yang lazimnya tertulis dalam peraturan / perundang-undangan.

Norma-Hukum-:-Pengertian,-Definisi,-Jenis-dan-Tujuannya

Di postingan ini kita akan membahas tentang  tentang norma hukum secara ringkas. Definisi singkatnya akan mengawalinya, diikuti dengan jenis-jenisnya, tujuan, sanksi dan juga contohnya. Disini Saya akan memaparkan untuk pembaca yang sedang membutuhkan informasi mengenai ini.

Butuh dicatat terlebih dahulu bahwa norma ini selalu dibuat pada otoritas dalam suatu masyarakat. Pemegang otoritas itu dapat siapa saja mulai dari pemerintah, ketua adat, ataupun  pembuat undang-undang. Kita mulai dari pengertian terlebih dahulu.

Definisi norma hukum

penjelasannya dapat dideskripsikan sebagai norma yang berawal dari pemegang otoritas di suatu masyarakat berupa peraturan, keputusan, instruksi, ketetapan, undang-undang, dan juga sejenisnya. Norma ini tak diturunkan begitu saja dari entitas tertentu. tetapi, dibuat, dirancang, dirumuskan dan juga diputuskan ataupun ditetapkan dengan tujuan tertentu.

Aturan yang dibuat pada biasanya disertai sanksinya. Aturan dan sanksi tersebut kemudian akan  bersifat mengikat. Norma ini dapat dipahami seumpama  kontrak sosial yang dituangkan sebagai akta / kesepakatan bersama anggota masyarakat. Ketidak setujuan pada kontrak ini bisa dilayangkan dengan jalur resmi keadministrasian untuk menghapus / meniadakan aturan yang telah ada.

Definisi tentang norma ini tidak dapat diketahui sepenuhnya tanpa menafsirkan jenis-jenisnya. beralaskan sifatnya, jenis norma ini bisa dibagi menjadi dua, yaitu ialah tertulis dan tak tertulis. Norma hukum yang tertulis dan dibagi lagi menjadi dua, yaitu ialah hukum pidana dan juga hukum perdata. sebaliknya hukum yang tak tertulis, contohnya ialah hukum adat.

Jenis-jenis norma hukum

Hukum yang tertulis

    Hukum pidana

Hukum pidana ialah hukum yang menata hubungan antar seseorang dengan masyarakat umum yang lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat luas secara objek implikasi dari perbuatan seseorang. Perbuatan yang seandainya merugikan masyarakat secara umum dapat dikenai hukum pidana.

Sebagai cotohnya, mencopet adalah perbuatan kriminal yang akan dikenai sanksi dari hukum pidana lantaran implikasi mencopet / mencuri melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana dapat berupa kurungan penjara / denda yang tertulis dalam kitab hukum pidana.

    Hukum perdata

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan perorangan. Hukum ini mencapai aspek yang lebih sempit, yaitu ialah orang per orang. Implikasi dari perbuatan seseorang yang tak berpengaruh pada masyarakat luas bakal diatur dalam hukum perdata.

Contoh berlakunya hukum perdata ialah ketika ada kesepakatan yang dilanggar  anatar dua orang / lebih dalam perkara utang-piutang. hukum perdata menjadi sumber penindakan kasus perdata yang sifatnya perorangan. tidak ada sanksi pidana untuk pelanggar hukum perdata.

Hukum yang tidak tertulis

    Hukum adat

Hukum adat biasanya  berlaku secara kultural yang validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat / tetua adat ialah orang yang mempunyai otoritas mempertahankan hukum adat dan juga memberikan sanksi terhadap pelanggar hukum adat.

Contoh dari penerapan hukum adat, misalnya ialah tertangkapnya pasangan diluar nikah yang sedang asyik memadu kasih di tempat gelap yang akhirnya dihukum secara adat untuk segera dikawinkan. Peraturan hukum tersebut tak tertulis dalam kitab / undang-undang, tetapi sudah menjadi kesepakatan kultural yang turun-temurun bahwa di suatu kampung, mereka yang kedapatan pacaran harus segera dikawinkan.

Selanjutnya adalah, kita akan membahas mengenai fungsi norma hukum untuk  kehidupan sosial. Norma hukum berlaku sesuai fungsi dan juga tujuannya. bilamana dirasa di berfungsi, maka tidak menutup kemungkinan hukum tersebut berubah / dihilangkan.

Tujuan norma hukum

  •     Untuk menegakkan keadilan
  •     Untuk menciptakan masyarakat yang taat dan tertib hukum
  •     Untuk menciptakan keteraturan sosial
  •    Untuk mencegah orang-orang yang perbuatan yang merugikan orang lain
  •     Untuk menyediakan kontrol tata perilaku seseorang secara tertulis
  •     Untuk mencegah kriminalitas
  •     Untuk memberi sanksi bagi pelanggar hukum

dalam prinsipnya, stabilitas sosial, keamanan, ketertiban dan juga keteraturan, menjadi tujuan utama diterapkannya norma hukum. Hukum dibuat tidak untuk dilanggar, tetapi  memandu setiap aktivitas dan gerak manusia agar lebih tertib sosial.

Peran norma hukum sangatlah penting untuk kehidupan masyarakat di negara modern dimana hukum dan undang-undang sebagai basis perilaku termasuk mereka yang memegang otoritas. Di Negara demokratis, setiap perbuatan diatur oleh hukum.

Demikianlah artikel mengenai penjelasan tentang Norma Hukum : Pengertian, Definisi, Jenis dan Tujuannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.