Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ialah badan usaha yang pada pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar / seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Bisa dikatakan kalau BUMD ialah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. Badan usaha milik negara adalah salah satu perangkat pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan juga perekonomian nasional. Contoh BUMD antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dan lain lain.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.
Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen. sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya
Fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD (Badan usaha milik Daerah) tersebut memiliki berbagai fungsi dan juga peranan antara lain sebagai berikut :
- Sebagai fasilitator barang ekonomis yang tak disediakan oleh pihak swasta
- Perangkat pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
- Pengelola cabang-cabang produksi sumberdaya di daerah yang akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum
- menyajikan layanan untuk masyarakat
- Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh sisi swasta
- Pembuka bagi lapangan kerja di daerah yang bersangkutan
- Membantu dalam pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi)
- Pendorong aktivitas dan juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kewirausahaan, Manfaat, Tujuan dan Karakteristik
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara,mengejar dan mencari keuntungan pemenuhan hajat hidup orang banyak, perintis kegiatan-kegiatan usaha,memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah, melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggara kemanfaatan umum, dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha.Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD. Peran BUMD yang diharapkan cukup besar untuk menopang PAD ini dalam kenyataannya jauh dari harapan.Peran dan kontribusi laba BUMD dalam penerimaan PAD di daerah baik tingkat satu maupun tingkat dua masih sangat kecil. Komposisi PAD rata-rata di seluruh Provinsi di Indonesia adalah 81,60 persen dari pajak daerah 9,64 persen dari retribusi daerah 6,43 persen dari PAD lain-lain, dan hanya 2,33 persen berasal dari laba BUMD. Peran dan kontribusi laba BUMD untuk menopang PAD di seluruh provinsi di Indonesia yang terbesar adalah Sulawesi Tenggara (14,14%), kemudian menyusul berturut-turut Kalimantan Selatan (8,43%), Sulawesi Utara (5,15%), Bengkulu (4,93%), NTB (4,25%), dan seterusnya hingga yang terkecil Jawa Timur (0,07%) (data Nota Keuangan RAPBN tahun Anggaran 1999/2000).
Adapun Tujuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara lain sebagai berikut :
- Untuk Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah dan negara, serta berperan pada memajukan perekonomian.
- memperoleh keuntungan demi kepentingan daerah.
- mengadakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang , jasa bermutu tinggi dan juga memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
- Perintis kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta dan juga koperasi di daerah.
- Memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
- melangsungkan pembangun daerah melalui pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan kategori sasarannya secara lebih detail, BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa dan bidang usaha. Tetapi, jelas dari kedua sasaran tersebut tujuan pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan PAD.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penyebab Terjadinya Inflasi Dalam Suatu Negara (LENGKAP)
Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pemerintah pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyatsebagai sumber pemasukan Negara seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.Modalnya dapat berupa saham atau obligasi.Bagi perusahaan yang go publik dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank. Direksi bertanggung jawab penuh atas perusahaandan mewakili perusahaan di pengadilan.
- BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan pada pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
- Sebagian besar / seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Badan usaha milik negara dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota / bupati yang berwenang di daerah tersebut.
- Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
- Salah satu penyumbang kas daerah dan juga negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
- Salah satu perangkat yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
- Tak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, namun dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut lalu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham pada BUMN.
Bisa menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank maupun Non-Bank.
- KLASIFIKASI Jenis- JENIS KEGIATAN USAHA BADAN USAHA MILIK DAERAH
- pada Bidang Transportasi Umum (misalnya bus kota)
- pada Bidang Pengelolaan Pasar ( misalnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
- pada Bidang Jasa Perbankan (misalnya Bank Daerah)
- pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum / PDAM)
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Badan Usaha (LENGKAP)
Kelebiah dan Kekurangan BUMD
Kelebihan dan Manfaat Badan Usaha Milik Daerah
- Kegiatan ekonomi dilakukan untuk membenakan kepentingan publik.
- Memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan juga jasa.
- Membuka dan juga memperluas lapangan kerja di daerah.
- membendung monopoli pasar oleh pihak swasta dalam pemenuhan barang dan juga jasa di daerah.
- Mengisi kas daerah yang tujuannya untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
- Fasilitas yang didapat dari negara tak dimanfaatkan secara maksimal di lapangan.
- Mutu Sumber daya manusia yang diperkerjakan masih kurang.
- Pengelolaan yang kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian dalam usahanya
- Demikinalah artikel mengenai penjelasan tentang Pengertian BUMD : Fungsi, Tujuan, Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Konsep Dasar Manajemen Pemasaran
BUMD Peningkatan Ekonomi Daerah
BUMD menurut Ginandjar Kartasasmita (1996) adalah upaya untuk meningkatkan harkat dari lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan.Ini berarti bahwa memberdayakan itu adalah memampukan dan memandirikan masyarakat beserta kelembagaannya, disini termasuk badan usaha milik daerah.Khusus dalam hal BUMD, upaya memberdayakan itu haruslah pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensinya untuk berkembang.Ini dengan landasan pertimbangan bahwa setiap masyarakat dan kelembagaannya, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Maka dengan pemberdayaan itu pertama-tama merupakan upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi dan daya yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
Selanjutnya, yang kedua adalah memperkuat potensi atau daya yang dimiliki tersebut.Dimana untuk ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyediaan berbagai input yang diperlukan, serta pembukaan akses kepada berbagai peluang sehingga semakin berdaya memanfaatkan peluang. Akhirnya, yang ketiga, dimana memberdayakan berarti pula melindungi, sehingga dalam proses pemberdayaan haruslah dicegah agar jangan pihak yang lemah menjadi bertambah lemah, tapi dapat hidup dengan daya saing yang memadai. Kaitan dengan perbaikan kinerja BUMD sebagai Laporan Hasil Studi Analisa Kinerja BUMD Non PDAM, Biro Analisa Keuangan dan Moneter, Depkeu, dikemukakan berbagai langkah dan tindakan yang dapat dilakukan dalam memperbaiki kinerja usaha BUMD, dengan tindakan-tindakan yang sifatnya strategis yang dapat dikelompokkan dalam tiga bagian strategi, yaitu strategi pengusahaan, strategi penumbuhan dan strategi penyehatan perusahaan yang dapat diringkaskan sebagai berikut:
1. Strategi Pengusahaan Perusahaan
Yang dapat dilakukan dengan langkah atau tindakan memperbaiki kinerja perusahaan, diantaranya dengan Mengatasi kelemahan internal yang diantaranya melalui penetapan kembali core business, likuidasi unit bisnis yang selalu rugi, dan memperbaiki sistem manajemen organisasi. Juga memaksimumkan kekuatan internal, yang antara lain dengan cara mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang berprospek tinggi, memperluas pasar dengan mempertahankan dan mencari pelanggan baru, serta mencari teknik produksi baru yang dapat meningkatkan efisiensi usaha.
Dan mengatasi ancaman eksternal, yang diantaranya dengan cara memperbaiki mutu produk dan jasa, meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan kreativitas dan keaktifan tenaga pemasaran dalam mencari terobosan baru. Memaksimumkan peluang eksternal, yang antara lain melalui upaya kerjasama yang saling menguntungkan dengan perusahaan sejenis atau yang berkaitan. Dan kerjasama ini dapat dilakukan dalam bentuk joint venture, BOT, BOO atau bentuk kerjasama lainnya.
2. Strategi Penumbuhan Perusahaan
Adalah bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan ukuran besaran yang disepakati untuk mencapai tujuan jangka panjang perusahaan. BUMD dikatakan tumbuh jika perusahaan daerah itu berhasil meningkatkan antara lain, volume penjualan, pangsa pasar, besarnya laba dan aset perusahaan. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan agar perusahaan terus tumbuh berkembang diantaranya adalah mengkonsentrasikan bisnis pada produk yang representatif, melakukan perluasan pasar, pengembangan produk baru, dan integrasi horizontal danatau vertikal.
3. Strategi Penyehatan Perusahaan
Yaitu yang dilakukan melalui pendekatan strategis dan pendekatan operasional. Dalam pendekatan strategis, misalnya jika terjadi kesalahan strategis seperti ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen sesuai dengan misinya, maka perlu dilakukan penilaian menyeluruh terhadap bisnis yang dilakukan untuk perubahan dan penyempurnaannya.Sedangkan dengan pendekatan operasional ditujukan untuk melakukan perubahan operasi perusahaan tanpa merubah strategi bisnis.Dalam hubungan ini langkah-langkah yang biasa diambil oleh perusahaan dalam rangka penyehatan operasi diantaranya adalah:
- Meningkatkan penghasilan yang diperoleh dengan berbagai teknik bisnis, misalnya pemotongan harga, peningkatan promosi, penambahan dan perbaikan pelayanan konsumen, memperbaiki saluran distribusi dan memperbaiki kualitas produk.
- Melaksanakan pemotongan biaya yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan operasional pokok perusahaan yang segera membentuk penghasilan, biasanya menjadi pilihan pertama untuk diturunkan.
- mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik.
- menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.