Pengertian BUMN
BUMN ialah termasuk pelaku ekonomi berisi sistem perekonomian secara nasional. BUMN yang didirikan bersama tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Jumlah sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.
Tujuan dari BUMN / Badan Usaha Milik Negara
Bagaikan yang disebutkan dalam pengertian BUMN di atas, secara umum maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut ini ialah beberapa tujuan pendirian BUMN:
Melepaskan sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
Meluaskan penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
Bertanggung jawab arah penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
Memerankan pionir sebagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
Berperan aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
Fungsi BUMN
Seperti yang sudah dijelaskan dalam pemahaman BUMN / Badan Usaha Milik Negara dimana badan usaha ini dinaungi oleh pemerintah, dan memiliki peranan yang besar dan tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat saja namun juga untuk meningkatkan pendapatan negara.
Berikut beberapa fungsi BUMN di Indonesia:
BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai cermat yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
BUMN memerankan alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan bangsa Indonesia.
Bagaikan badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia
Berprofesi sebagai pelopor sector ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.
BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambahkan pendapatan negara.
Memajukan pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.
Meluaskan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
Jenis-Jenis BUMN
Sesuai atas peraturan perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 yang tidak hanya membahas pemahaman BUMN saja namun sudah dijelaskan bentuk-bentuk BUMN di Indonesia. BUMN yang dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).
Bentuk-Bentuk BUMN tersebut:
-
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Bentuk BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya yang berasal dari pihak lain. Dan badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana separuh besar sahamnya yang dimiliki oleh Negara.
Biarpun umumnya Persero yang didirikan karena, adanya usul dari presiden,dan namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai atas peraturan yang berlaku. Dan hampir sebagian besar dari pekerja / pegawai di Persero merupakan pegawai negeri dan yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
Ciri-Ciri BUMN Perseroan
Usulan dan pendiriannya yang dilakukan oleh menteri
Modalnya dalam bentuk saham
Pemimpinnya berupa direksi
Sebagian / keseluruhan modal ialah milik negara
Pegawai persero ialah berstatus Pegawai Negeri Sipil
Tidak mendapat fasilitas dari negara
Status perseroan terbatas yang diatur dalam undang-undang
Tujuan utamanya ialah mendapatkan laba
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan
PT Pertamina
PT Balai Pustaka
PT Garam
PT Pindad
PT Kereta Api Indonesia
PT Garuda Indonesia
PT Kimia Farma Tbk
PT Krakatau Steel Tbk
PT Adhi Karya Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara
Dan lain-lain
-
Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum mempunyai modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan dan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya yang berada di tangan pemerintah.
Tetapi, dalam visi dan misinya, Perum mempunyai tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara,dan namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
Ciri-Ciri BUMN Perum
Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
Pemimpin berupa direksi atau direktur
Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
Pengelolaan modal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
Modal dalam bentuk obligasi / saham bagi perusahaan go public
Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
demikianlah artikel penjelasan mengenai Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.