Pengertian Haji – Pada pembahasan kali ini kita akan membahas materi pelajaran agama islam. Dalam islam tentunya kalian sudah mengetahui rukunnya, salah satunya adalah ibadah haji. Lalu apakah dari kalian sudah mengetahui apa itu haji, hukum haji dan bahkan syarat-syarat haji. Jadi pada pembahasan kali ini akan dijelaskan secara details mengenai pengertian haji, syarat wajib haji, rukun haji, wajib haji, sunnah haji dan denda haji.
Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa kata “haji” berasal dari bahasa arab, haji yang artinya mneyengaja sesuatu. Menurut syara haji artinya mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat haji yang telah ditentukan. Mekah adalah tempat kealhiran nabi Muhammad Saw. Ibadah haji menjadi rukun islam yang kelima. Melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu baik fisik atau materi dan cukup sekali dalam seumur hidupnya. Adapun tata cara melaksanakan ibadah haji ada tiga macam cara, yaitu sebagai berikut:
- ifrad artinya mengerjakan haji terlebih dalu baru melaksanakan umrah
- tamattu’ artinya melaksanakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji.
- Qiran artinya mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama
Syarat wajib haji
Dalam melaksankan ibadah haji ada beberapa syarat wajib yang harus diketahui bagi calon jamaah haji sebagai berikut:
- Islam
Jika orang yang bukan muslim mengerjakan ibadah haji maka tidak sah melaksanakan hajinya. Maka dari itu haji tidak wajib bagi orang yang bukan muslim. Selama belum memeluk islm haji mereka tidak dituntut untuk mengerjakan haji.
- Berakal sehat
Manusia yang gila(akalnya tidak waras) tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Apabila orang yang tidak waras melakukan ibadah haji maka hajinya tidak sah, karena orang yang tidak berakal sehat tidak mempunyai kelayakan untuk melaksanakan ibadah haji.
- Baligh
Anak kecil yang melaksanakan ibadah haji maka hajinya tetap sah, walaupun anak kecil belum memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji.
- Mampu
Orang yang melaksanakan ibadah haji wajib bagi yang mampu. Adapun maksud dari kesanggupan mampu baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji yaitu kemampuan untuk tiba dimekah.
- Merdeka
Melaksanakan ibadah haji bagi hamba sahaya dan Orang yang masih bersetatus budak, tidak wajib haji, namun jika ia melakukan haji, maka hajinya sah. Dan jika telah merdeka dan mampu, maka ia wajib menunaikan ibadah haji.
Baca juga :
Rukun Haji
Kita harus melaksanakan rukun haji agar ibadah haji yang kita lakukan menjadi sah. Rukun haji adalah rangkaian kegiatan yang salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan membayar dam.ada beberapa rukun haji yang harus dilaksanakan dalam melakukan ibadah haji:
- Ikhram disertai dengan niat
berniat mengerjakan ibadah haji.jika diucapkan maka bunyi niatnya sebagai berikut:
- Wukuf
Wukuf adalah hadir dipadang arafah pada waktu yang telah ditentukan mulai dari tergelincirnya matahari waktu zukur tanggal 9 zulhijah sampai 10 zulhijah.
- Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dari sudut hajat aswat dan berakhir isujud hajar aswad. Ka’bah berada disebelah kiri orang yang bertawaf.
Adapun syarat tawaf adalah sebagai berikut:
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurat
- Ka’bah berada disebelah kiri orang tawaf
- Tawaf dimulai dari hajar aswad
- Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali
- Tawaf dilaksankan didalam masjid.
Adapun macam-macam tawaf adalah sebagai berikut:
- Tawaf qudum merupakan tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah
- Tawaf ifadah merupakan tawaf rukun haji
- Tawaf wada merupakan tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
- Tawaf tahalul merupakan penghalalan barang yang haram
- Tawaf nazar merupakan tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar
- Tawaf sunah merupakan tawaf yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila tidak dilaksanakan tidak mendapat dosa.
- Sa’i
Sa’i merupakan berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah. Adapun syarat-syarat sai sebagai berikut:
- Mulai dari bukit safa dan berhenti dibukit marwah
- Dilaksanakan sebanyak tujuh kali
- Dilaksanakan setelah tawaf rukun dan tawaf qudum
- Tahalul
Tahalul merupakan mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
- Tertib
Tertib artinya mendahulukan yang dulu dari rukun-rukun lain.
Wajib Haji
Wajib haji merupakan serangkaian kegiatan yang harsu dikerjakan apabila salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan boleh digantikan dengan membayar dam. Adapun wajib haji yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
- Ikhram dari miqat
Iqhram dari miqat artinya batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan.ketentuan dari miqat adalah dari bulan syawal sampai hari raya haji.
- Berhenti di Muzdalifah
Berhenti di musdalifah sesudah tengah malam dimalam hari raya haji sesudah hadir dipadang arafah.
- Melontar jumrah aqabah pada hari raya haji
- Melontar tiga jumrah
Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah.
- Bermalam di Mina
- Tawaf wada
- Tidak melakukan perbuatan yang dilarang ataupun diharamkan.
Sunah Haji
Sunah haji merupakan serangkaian kegiatan yang apabila dilakukan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. Adapun beberapa sunah haji sebagai berikut:
- Ifrad
- Membaca talbiyah selama ikhram sampai melontar tiga jumrah
- Berdoa sesudah membaca talbiyah
- Membaca zikir sewaktu tawaf
- Salat dua rakaat setelah tawaf
- Masuk k kabah
Larangan Haji
Larangan haji bagi laki-laki:
- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa ataupun jahitan sulaman
- Menutup kepala kecuali sesuatu hal maka dibolehkan tetapi harus membayar dam
Larangan bagi perempuan
- Menutup bagian muka
- Menutpu telapak tangan, apabila keadaan mendesak boleh ditutup akan tetapi harus membayar dam
Larangan bagi laki-laki dan perempuan
- Memakai wangi-wangian
- Menghilangkan rambut atau bulu badan
- Memotong kuku
- Mengakadnikahkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah
- Bersetubuh bagi pasangan suami istri
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Dam haji (denda haji)
Demikianlah ulasan mengenai pengertian haji, semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda. tetap kunjungi terus www.ayoksinau.com
Baca juga artikel di bawah ini :