Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Diposting pada

Pengertian

penduduk negara ialah warga yang tinggal di suatu negara dengan memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang penduduk negara dalam  negara tersebut. Sebagai penduduk negara yang baik dan taat hukum, tentu saja kita semua harus menjalankan suatu hak dan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik. Selain itu kita sebagai warga Indonesia juga harus untuk menjalankan hak dan tanggung jawab sebagai penduduk negara dalam melestarikan  lingkungan supaya agar kita senantiasa tetap selalu bisa menikmati keindahan dan keragaman  lingkungan di Indonesia. Seperti  masyarakat yang menghargai NKRI, kita sebagai masyarakat kita harus sadar dan tau mengenai tanggung jawab  dan hak sebagai masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kita ini kami akan membicarakan  tentang   hak maupun kewajiban warga negara. Berikut adalah ulasannya

Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Yang pertama kita akan membicarakan  tentang hak kita seperti masyarakat negara ialah masyarakat Negara Indonesia. Sebagai masyarakat Negara Indonesia tentu kita harus mempunyai hak sendiri yaitu sesuatu  yang telah menjadi milik kita sendiri atau terserah kita mau memakainya  atau tidak. Dalam arti kata lain hak ini bersifat  tidak wajib,  dalam UUD 1954 juga telah tercantum dengan jelas undang-undang yang menyusun tentang ham /hak asasi manusia. Maka kali ini kita akan membahas hak sebagai masyarakat negara. Berikut adalah contohnya

Setiap masyarakat negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

Indonesia bukan negara yang mempercayai satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agam dan anutan. Kita sebagai masyarakat Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 ayat 1 jika jika bangsa Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada pembatasan tertentu untuk memeluk agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.

 Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam isi UUD 1945 pasal 28 berkata jika menjadi bangsa negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita. Warga negara bebas untuk menyuarakan pendapat mereka baik perkataan maupun tulisan asal sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Itu artinya sebagai warga Indonesia kita bebas untuk menyuarakan “isi hati” kita kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan undang-undang.

 Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan

Contoh kebebasaan penduduk negara yang ketiga ialah setiap penduduk atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar.

 Setiap warga negara wajib untuk mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum

Pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1 dikatakan jika semua warga negara berhak untuk menerima perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, perlindungan hukum, jaminan hukum dan memiliki kedudukan yang tinggi

demikian artikel ini mengenai penjelasan tentang Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.