Pengertian dan Macam Ideologi Beserta Pancasila sebagai Ideologi

Diposting pada

macam-ideologi

Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi   Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.  Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan

Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan  sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis  tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:

  • Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
  • Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara ber?kir orang atau masyarakat  yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk  mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai  ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

Secara umum, ideologi diartikan sebagai kumpulan ide-ide, gagasan-gagasan, keyakinan-keyakinan, atau kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut serta mengatur tingkah laku sekelompok manusia dalam berbagai bidang kehidupannya. Bidang-bidang dalam kehidupan tersebut diantaranya adalah sebagi berikut.

  • Bidang politik (bidang pertahanan dan keamanan)
  • Bidang sosial
  • Bidang kebudayaan
  • Bidang keagamaan

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ideologi negara atau dengan kata lain cita-cita suatu negara yang menjadi basis dalam sistem kenegaraan untuk seluruh bangsa. Ideologi merupakan asas kerohanian yang mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup bangsa dan negara. Untuk mewujudkan asas kerohanian tersebut, perlu diperjuangkan dan dipertahankan dengan berani berkorban untuk ideologi negara tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Lengkap


Macam Ideologi dan Ciri-Cirinya

Berikut ini macam-macam ideologi di Indonesia dan ciri-ciri dari masing-masing ideologi tersebut.

Ideologi Liberalis

Ideologi Liberalis meupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang bersifat kebebasan individu.

Ciri-ciri ideologi Liberalis diantaranya sebagai berikut:

  • Pada bidang ideologi menerapkan paham sekuler.
  • Pada bidang politik dikenal dengan adanya partai oposisi.
  • Dalam bidang ekonomi menganut sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepada perseorangan.
  • Dalam bidang sosial budaya masyarakatnya cenderung individualis.

Ideologi Komunis

Ideologi komunis merupakan suatu ajaran yang berdasarkan atas paham sama rasa, sama rata dan diyakini kebenarannya.

Adapun ciri-ciri ideologi komunis, adalah sebagai berikut:

  • Dalam bidang politik bersifat tertutup karena hanya ada satu partai yang berkuasa yaitu partai komunis, sehingga rakyat hanya sebagai objek negara.
  • Dalam bidang ekonomi menerapkan sistem ekoriomi etatisme.
  • Dalam bidang sosial budaya penganut ideologi komunis tidak percaya adanya Tuhan, sehingga masyarakat hanya mengenal satu kelas sosial.

Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila adalah jenis ideologi yang diterapkan di Indonesia. Ideologi Pancasila ini adalah suatu ajaran yang tersusun secara berurutan atau sistematis serta kebenarannya didasarkanpada nilai-nilai Pancasila.

Adapun ciri-ciri ideologi Pancasila diantaranya sebagai berikut:

  • Bidang politik: politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
  • Bidang ekonomi: sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
  • Bidang sosial budaya: pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Indonesia menganut ideologi Pancasila. Sebagaimana seperti yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai landasan yuridis konstitusional. Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna bahwa segala hal yang berkaitan dengan kehidupan ketátanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti yang lebih jelas, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu memiliki kekuatan yang bersifat mengikat secara hukum, oleh karena itu semua peraturan hukum dan  ketatanegaraan yang tidak berdasarkan dengan Pancasila (bertentangan) harus dihapus atau dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembagakemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun berada, dan penduduk di seluruh wilaya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam yuridis konstitusional, Ideologi Pancasila tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPRJ1 998 yang berisi tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPRI1 978 terkait Pedoman Penghayatan serta Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan ketetapan sangat jelas tersebut maka telah terbukti bahwa Pancasila seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Makna dan Arti Lambang Pancasila


Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi  bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar ?lsafat dari nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:

  • Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
  • Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
  • Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:

  1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
  2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara.

Nilai-nilai Pancasila  sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan

pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Kasus Ancaman di Bidang Ideologi


Karakteristik Ideologi pancasila

Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun karakteristik tersebut adalah:

Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.

Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun, demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.

Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi  Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan Apakah Bangsa Indonesia sekarang ini sudah menerapkan Pancasila dengan murni dan konsekwen dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal.

Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras  dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan. Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.