Pengertian Konstitusi Adalah
Apakah yang dimaksud dengan konstitusi (constitution)? Secara umum constitusi, pengertian konstitusi yaitu adalah keseluruhanperaturan, baik yang tertulis atau yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat mau puntentang cara mennyelenggaraan pemerintahan dalam satu negara.
Pendapat lain yaitu mengatakan bahwa arti konstitusi yaitu adalah adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat sebuah aturan-aturan guna menjalankan suatu organisasi milik pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi inipun tidak selalu berupa dokumen yang tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan berupa politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ataupun distribusi maupun alokasi.
mengenai ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat juga diartikan sebagai Undang-Undang Dasar atau (UUD). Dalam hal ini, UUD bias dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan tentang pokok-poko yang menjadi sumber perundang-undangan di negara Indonesia.
Tujuan Konstitusi
Secara umum yaitu , terdapat tiga tujuan konstitusi di dalam kaitannya dengan suatu penyelenggaraan pemerintahan. Adapun suatu tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
Membuat suatu batasan kekuasaan untuk menjalan suatu penyelenggara negara agar tidak bisa bertindak sewenang-wenang saja. Dalam hal ini, konstitusi pun membatasi kekuasaan bagi penguasa sehingga tidak dapat melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Konstitusi juga bertujuan agar memberikan suatu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia atau (HAM). Dengan adanya konstitusi juga maka setiap penguasa ataupun masyarakat wajib menghormati HAM agar berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
Konstitusi juga bertujuan agar memberikan pedoman kepada penyelenggara negara agar Negara bisa dapat berdiri dengan kokoh.
Fungsi Konstitusi
Setelah mengetahui akan tujuannya, tentunya kita juga harus perlu mengetahui sebuah fungsi dan peranan tetntang konstitusi suatu negara.
Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
Sebagai sumber hukum tertinggi.
Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.
Sifat Konstitusi
Ada dua sifat utama yaitu adalah dari konstitusi dan Undang-Undang Dasar(UUD), yaitu Luwes (flexible) atau Kaku (rigid). Berikut ini adalah penjelasang singkat mengenai tentatng kedua sifat konstitusi:
Konstitusi (flexible); dalam hal ini yaitu konstituspuni bisa berubah melalui prosedur-prosedur seperti membuat Undang-Undang ataupun disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Konstitusi Bersifat Kaku yaitu(rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit dan tidak bisa diubah sampai kapanpun itu , ataupun hanya dapat diubah dengan melalui sebuah prosedur yang berbeda dengan prosedur untuk membuat Undang-Undang.
Fungsi Konstitusi
Setelah kita mengetahui apa tujuannya, tentunya kita juga harus perlu mengetahui fungsi dan peranan tentang konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi yaitu adalah sebagai berikut:
yaitu Sebagai sumber hukum tertinggi.
Sebagai, alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
Sebagai ,pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
Sebagai, piagam lahirnya suatu negara.
Sebagai ,sarana untuk mengendalikan masyarakat.
Sebagai, simbol persatuan rakyat suatu negara.
Sebagai ,rujukan identitas dan lambang negara.
Sifat Konstitusi
Ada dua sifat utama yaitu dari konstitusi ataupun Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:
Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.
Macam-Macam Konstitusi
Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut:
Konstitusi Tertulis, yaitu suatu adalah sebuah naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang kerangka atau tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah ataupun serta menentukan bagaimana agar cara kerja badan pemerintahan tersebut berjalan. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar atau (UUD).
Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu adalah suatu aturan dan norma yang tidak tertulis ataupun yang telah ada atau dilaksanakan oleh sebuah penyelenggaran negara. Konstitusi ini juga disebut dengan istilah konvensi.
Itulah penjelasan singkat mengenai tentang pengertian konstitusi, fungsi, tujuan, sifat, dan beberapa jenis konstitusi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
demikian artikel mengenai penjelasan tentang Pengertian Konstitusi : Arti, Fungsi, Tujuan, dan Sifat Konstitusi, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semunya.