Pengertian Nasionalisme
Nation berasal dari bahasa Latin natio, yang dikembangkan dari kata nascor (saya dilahirkan), maka pada awalnya nation(bangsa) dimaknai sebagai “sekelompok orang yang dilahirkan di suatu daerah yang sama” (group of people born ini the same place) (Ritter,1986:286). Kata ‘nasionalisme’ menurut Abbe Barruel untuk pertama kali dipakai di Jerman pada abad ke-15, yang diperuntukkan bagi para mahasiswa yang datang dari daerah yang sama atau berbahasa sama, sehingga mereka itu (di kampus yang baru dan daerah baru) tetap menunjukkan cinta mereka terhadap bangsa/suku asal mereka (Ritter, 1986: 295) . Nasionalisme pada mulanya terkait dengan rasa cinta sekelompok orang pada bangsa, bahasa dan daerah asal usul semula. Rasa cinta seperti itu dewasa ini disebut semangat patriotisme. Jadi pada mulanya nasionalisme dan patriotisme itu sama maknanya. Namun sejak revolusi Perancis meletus 1789, pengertian nasionalisme mengalami berbagai pengertian, sebab kondisi yang melatarbelakanginya amat beragam. Antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Nasionalisme bukan lagi produk pencerahan Eropa tetapi menjadi label perjuangan di n egara-negara Asia-Afrika yang dijajah bangsa Barat. Keragaman makna itu dapat dilihat dari sejumlah pendapat berikut.
Smith (1979: 1) memaknai nasionalisme sebagai gerakan ideologis untuk meraih dan memelihara otonomi, kohesi dan individualitas bagi satu kelompok sosial tertentu yang diakui oleh beberapa anggotanya untuk membentuk atau menentukan satu bangsa yang sesungguhnya atau yang berupa potensi saja. Snyder (1964: 23) sementara itu memaknai nasionalisme sebagai satu emosi yang kuat yang telah mendominasi pikiran dan tindakan politik kebanyakan rakyat sejak revolusi Perancis. Ia tidak bersifat alamiah, melainkan merupakan satu gejala sejarah, yang timbul sebagai tanggapan terhadap kondisi politik, ekonomi dan sosial tertentu. Sementara itu Carlton Hayes, seperti dikutip Snyder (1964: 24) membedakan empat arti nasionalisme:
- Sebagai proses sejarah aktual, yaitu proses sejarah pembentukan nasionalitas sebagai unit-unit politik, pembentukan suku dan imperium kelembagaan negara nasional modern.
- Sebagai suatu teori, prinsip atau implikasi ideal dalam proses sejarah aktual.
- Nasionalisme menaruh kepedulian terhadap kegiatan-kegitan politik, seperti kegiatan partai politik tertentu, penggabungan proses historis dan satu teori politik.
- Sebagai satu sentimen, yaitu menunjukkan keadaan pikiran di antara satu nasionalitas.
Sementara itu Benedict Anderson (1996: 6, dlm, Baskara Wardaya, 2002: 16) mendefinisikan nation(bangsa) sebagai “suatu komunitas politis yang dibayangkan-dan dibayangkan sekaligus sebagai sesuatu yang secara inheren terbatas dan berdaulat” (an imagined political community and imagined as both inherently limited and sovereign”). Istilah dibayangkan (imagined) ini penting, menurut Anderson, mengingat bahwa anggota-anggota dari nasion itu kebanyakan belum pernah bertemu satu sama lain, tetapi pada saat yang sama di benak mereka hidup suatu bayangan bahwa mereka berada dalam suatu kesatuan komuniter tertentu. Karena terutama hidup dalam bayangan (dalam arti positif) manusia yang juga hidup dan berdinamika, nasionalisme di sini dimengerti sebagai sesuatu yang hidup, yang terus secara dinamis mengalami proses pasang surut, naik turun. Pandangan yang demikian ini mengandaikan bahwa nasionalisme merupakan sesuatu yang hidup, yang secara dinamis berkembang serta mencari bentuk-bentuk baru sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman. Boyd Shafer (1955: 6) mengatakan bahwa nasionalisme itu multi makna, hal tersebut tergantung pada kondisi objektif dan subjektif dari setiap bangsa. Oleh sebab itu nasionalisme dapat bermakna sebagai berikut:
- Nasionalisme adalah rasa cinta pada tanah air, ras,bahasa atau budaya yang sama, maka dalam hal ini nasionalisme sama dengan patriotisme.
- Nasionalisme adalah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
- Nasionalisme adalah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volkyang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
- Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.
- Nasionalisme adalah doktrin yang menyatakan bahwa bangsanya sendiri harus dominan atau tertinggi di antara bangsa-bangsa lain dan harus bertindak agresif.
Kendati ada beragam definisi tentang nasionalisme, Hans Kohn (1971: 9) menggaris bawahi bahwa esensi nasionalisme adalah sama, yaitu ” a state of mind, in which the supreme loyality of the individual is felt to be due the nation state” (sikap mental, di mana kesetiaan tertinggi dirasakan sudah selayaknya diserahkan kepada negara bangsa).
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Tujuan
Konsep Nasionalisme
Dalam kamus Dewan, nasionalisme membawa erti perasaan cintakan bangsa sendiri, perasaan mencintai negara dan sendiri. (Dr. Teuku Iskandar,1970: 767) Semangat nasionalisme dapat ditakrifkan sebagai kesedaran sekumpulan masyarakat manusia, yang lazimnya mempunyai bahasa, agama, kebudayaaan dan pensejarahan yang sama, yang hendakkan entiti kenegerian atau kenegaraan yang sama, supaya dapat mencapai serta mengekalkan kebebasan, kemerdekaan, kesatuan, identiti, kewibawaan, keamanan, kesejahteraan dan kemakmuran negeri mereka. (Muhammad Hadi Abdullah, 1991:1)
Pendapat lain mengatakan bahawa nasionalisme adalah sebagai satu gerakan ideologi ke arah mencapai dan mempertahankan hal kekuasaan dan keperibadian sendiri sesuatu kumpulan sosial yang setengah-tengah ahlinya mengganggapnya sebagai sesuatu bangsa yang sebenar. (R.Suntharalingam dan Abdul Rahman Haji Ismail, 1985: 3)
Menurut Hans Kohn pula dalam karyanya The Idea of Nationlism, nasionalisme ialah satu keadaan fikiran, yang menyerap masuk ke kalangan semua anggotanya; mengiktiraf negara-bangsa sebagai bentuk organisasi politik yang unggul dan bangsa sebagai penyebab bagi kehidupan yang membina dan penyebab kesejahteraan ekonomi. Konh menambah bahawa kesetiaan manusia adalah tertumpu kepada bangsanya, kerana dipercayai kehidupan berdasarkan kepada kebajikan bangsanya. (R. Sunthralingam dan Abdul Rahman Haji Ismail, 1985 : 3) Karl Marx pula mensifatkan nasionalisme sebagai ciptaan kelas borjuis (demokrasi), ianya sebuah jawatankuasa bagi pentadbiran hal-ehwal borjuis secara keseluruhannya. Manakala Walter Theimer dalam bukunya, Encyclopedia of World Politics, pula mengatakan nasionalisme adalah sebagai satu sentimen kepuakan yang didasarkan atas ciri-ciri bangsa, terutama bangsa dan kebudayaan. (Ahmad Boestaman, 1971: 25)
Di Eropah pergerakan nasionalisme dikatakan sudah wujud pada abad ke 18 lagi. Kohn menyatakan bahawa perjuangan nasionalisme adalah dipelopori oleh kelas pertengahan dan melihat bagaimana kelas ini memainkan peranannya. (R.Suntharalingam dan Abdul Rahman Haji Ismail, 1985: 8) Bagi negara-negara di Asia Tenggara pula, pengertian nasionalsime adalah berbeza dengan negara-negara Barat. Nasionalisme bagi negara-negara Asia terutamanya di Asia Tenggara adalah untuk melepaskan diri daripada penjajah.
Menurut pemikiran Hans Kohn dalam karyanya yang bertajuk, ‘The Idea of Nationalism’ menyatakan bahawa nasionalisme sebagai satu keadaan fikiran, yang menyerap masuk ke dalam jiwa sebahagian besar rakyat dan didakwa menyerap masuk ke kalangan semua anggotanya, dia mengiktiraf Negara-bangsa sebagai bentuk organisasi politik yang unggul, dan bangsa sebagai punca bagi segala kehidupan budaya yang membina dan punca kesejahteraan ekonomi. Oleh itu, kesetiaan ulung manusia adalah tertumpu kepada bangsanya, kerana kehidupannya sendiri adalah dipercayai berdasarkan kepada dan dimungkinkan oleh kebajikan bangsanya ( R. Suntharalingam & Abdul Rahman Haji Ismail, 1985 : 2-3 ).
Bagi Keedourie pula, nasionalisme adalah satu doktrin yang lahir di Eropah pada awal abad ke-19. Keedourie menyifatkan nasionalisme sebagai ‘pretends to supply a criterion for the determination of the unit of population proper to enjoy a government exclusively its own, for the legitimate exercise of power in the state, and for the right organization of a society of states’.
Sepertimana yang dijelaskan daripada beberapa konsep nasionalisme diatas , telah memperlihatkan sifat nasionalisme yang mempunyai beberapa ciri atau tujuan yang tertentu. Apakah sebenarnya perkara yang mendorong kepada pembentukan semangat nasionalisme ini? Secara umumnya, perkara ini berlaku adalah berdasarkan daripada tekanan sosial dan ekonomi yang diperlihatkan melalui sikap penjajah yang suka menindas secara kekerasan kepada rakyat tempatan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Ciri-ciri Nasionalisme
Setiap warga Negara sudah sewajarnya mempunyai rasa nasionalisme pada Negara yang di tinggalinya. Nasionalisme sendiri meruakan suatu sikap politik dari masyarakat pada suatu bangsa yang mempunyai kesamaan wilayah dan kebudayaan serta kesamaan tujuan dan cita-cita. Sehingga dalam masyarakat di Negara tersebut akan merasakan adanya kesetiaan pada bangsa itu sendiri.
- Sifat perjuangan yang bersifat nasional
- Sudah ada persatuan dan kesatuan bangsa
- Sudah adanya organisasi modern dan bersifat nasional
- Mempunyai tujuan untuk mencapai kemerdekaan apabila ingin mendirikan suatu Negara
- Mengandalkan kekuatan otak atau pikiran, dimana pendidikan sangatlah berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa (Drs. Sudiyo 2002:4)
Semangat nasionalisme telah di tampung dalam Pancasila ke 3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang bercirikan sebagai berikut :
- Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia
- Mencintai bangsa dan tanah air Indonesia
- Rela berkorban demi bangsa dna Negara
- Menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dna juga golongan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
Bentuk Nasionalisme
Terdapat beberapa bentuk nasionalisme yang di suatu negara. Dibawah ini merupakan beberapa bentuk nasionalisme itu ialah sebagai berikut:
- Nasionalisme Sipil (Nasionalisme Kewarganegaraan)
Adalah bentuk dari nasionalisme dimana sebuah Negara mendapatkan kebenaran politik yang berasal dari penyertaan rakyatnya yang aktif, perwakilan politik, dan kehendak rakyat. - Nasionalisme Etnis
Yaitu nasionalisme dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asalnya ataupun dari etnis sebuah masyarakat. - Nasionalisme Romantic
Dimana Negara mendapatkan kebenaran politik secara organic yang merupakan hasil dari rasa tau bangsa. - Nasionalisme kenegaraan
Untuk nasionalisme yang satu ini sering digabungkan dengan nasionalisme etnis. Rasa nasionalistik teras kuat sehingga akan diberi keutamaan untuk mengatasi hak universal dan kebebasan. - Nasionalisme budaya
Merupakan bentuk nasionalisme dimana Negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama juga tidak termasuk sifat keturunan seperti warna kulit, ras dan sebagainya. - Nasionalisme agama
Bentuk nasionalisme dimana Negara mendapatkan legitimasi politik dari persamaan agama.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Terbesar di Dunia dan Terluas
Tujuan Nasionalisme
Secara umum, rasa nasionalisme yang muncul di berbagai Negara mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Menumbuhkan serta meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air dan juga bangsa.
- Membangun hubungan yang rukun serta harmonis antar individu dan juga masyarakat.
- Membangun serta mempererat tali persaudaraan antar sesama anggota masyarakat.
- Berupaya supaya menghilangkan ekstrimisme,atau juga tuntutan berlebihan dari warga negara kepada pemerintah.
- Menumbuhkan semangat rela berkorban bagi tanah air serta bangsa.
- Menjaga tanah air serta bangsa dari serangan musuh, baik itu dari luar atau juga dari dalam negeri.
Nasionalisme di Indonesia
Ketika sebuah negara yang bernama Indonesia akhirnya terwujud pada 17 Agustus 1945,dengan seluruh penghuninya yang disebut bangsa Indonesia, permasalahannya ternyata belum tuntas. Indonesia masih harus berjuang dalam perang kemerdekaan (1945-1949), ketika Belanda ingin menjajah kembali dengan membonceng tentara sekutu (Abdullah 2001, 2). Secara historis, nasionalisme kita di uji di tengah gejolak politik adu domba (devide et impera). Bahkan setelah adanya pengakuan kedaulatan (1949) muncul gerakan separatis diberbagai wilayah. Akhirnya di masa demokrasi terpimpin nasionalisme di ambil alih negara. Pada akhirnya nasionalisme politik itu bergeser ke arah (politik dan budaya) sampai tragedi nasional 30 September (peristiwa G, 30S) 1965, dan sesudahnya bergenti pemerintahan orde baru (Abdullah 2001,6). Di masa pemerintahan rezim orde baru nasionalisme telah bergeser menjadi konsep modernisasi dan industrialisasi (pembangunan). Implikasinya nasionalisme ekonomi muncul kepermukaan. Pada saat yang sama , arus globalisasi mulai memudarkan batas-batas kebangsaan, kecuali tentang batas wilayah dan kedaulatan negara. Negara mengambil alih urusan nasionalisme atas nama kepentingan dan stabilitas nasional, sehingga terjadi apa yang disebut, ”greedy state” negara menguasai rakyat, hingga memori kolektif pun dicampuri negara. Inilah yang disebut nasionalisme negara (Abdullah 2001, 37). Di tahun 1998, reformasi telah memporak-porandakan stabilitas semu yang dibangun pemerintahan rezim orde baru, yang akhirnya menyebabkan krisis berkepanjangan di Indonesia. Sementara potret nasionalisme, terus semakin memudar. Banyak pihak menyatakan, nasionalisme sudah di titik nadir di tengah maraknya isu globalisasi, demokrasi, dan liberalisme. Meski kita sudah 68 tahun merdeka, solidaritas nasionalisme negara-bangsa masih belum terbangun dengan kokoh. Bahkan tantangan yang dihadapi sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) semakin kompleks (Abdullah 2001,39). Pada saat ini, Indonesia telah menggunakan sistem demokrasi, dan di akui negara demokrasi di dunia. Tetapi sistem demokrasi tersebut tidak lantas dapat membebaskan Indonesia dari berbagai masalah politik, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi yang berbasis informasi global (Abdullah 2001,51). Misalnya permasalahan yang bertautan dengan kemiskinan, korupsi, ketahanan budaya, menurunnya nilai sosial, konflik antar etnik dan golongan, kekerasan/anarkisme, karut-marutnya pengelolaan wilayah perbatasan, penegakan hukum, serbuan budaya konsumerisme dan lainnya menjadi tantangan kesadaran nasionalisme negara-bangsa. Berbagai komponen tersebut dapat dianggap sebagai faktor yang melemahkan kesadaran nasionalisme negara-bangsa.
Cara Memupuk Rasa Nasionalime di Indonesia
Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa adalah sarana untuk membangkitkan semangat nasionalisme yang dapat dilakukan dengan senantiasa memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat. Kehendak bangsa untuk bersatu dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu unsur yang penting dalam mewujudkan nasionalisme. Dengan demikian, tidak sepantasnya masyarakat mempersoalkan perbedaan suku, agama, ras, budaya dan golongan-golongan tertentu. Kehendak untuk bersatu sebagai suatu bangsa memiliki konsekuensi siap mengorbankan kepentingan pribadi demi menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Tanpa adanya pengorbanan tersebut maka tidak mungkin persatuan dan kesatuan tersebut dapat terwujud. Dan sebaliknya, jika masyarakat mempersoalkan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat tersebut maka akan dapat menimbulkan perpecahan.
Contoh Penerapan sikap nasionalisme
Beberapa perilaku dan sikap nasionalisme dapat di tunjukan dalam kegiatan sehari-hari seperti :
- Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
- Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku
- Bersedia mempertahankan dan memajukan Negara
- Mematuhi dan mentaati hukum yang berlaku
- Menjunjung tinggi niai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa
- Melestarikan budaya Indonesia.
- Mencintai dan menggunakan produk dalam negera