Pengertian dan Unsur Negara Beserta, Sifat, Fungsi dan Tujuan

Diposting pada

Pengertian-dan-Unsur-Negara

Pengertian Negara

Negara yaitu suatu asosiasi atau sebuah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal atau hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan  memiliki kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan, untuk mencapai tujuan bersama.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun  budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


Negara secara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia.Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat.Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya


Negara Menurut Para Ahli

  • Menurut Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Menurut Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Menurut Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • Menurut M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Menurut Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
  • Menurut Logeman “Negara merupakan organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu”
  • Menurut Aristoteles “Negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”
  • Menurut Roger F.Soleau “Negara merupakan alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoa lan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.”
  • Menurut Max Weber“Negara merupakan sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.”
  • Menurut Krannenburg “Negara yaitu suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.”

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945


Teori Terbentuknya Negara

Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).

  1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
  2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.
  3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
  4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
  5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
  6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
  7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
  8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan

Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan

Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam.Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.

Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat

Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah.Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.

 Teori Kekuasaan

Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.

 Teori Hukum Alam

Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat).Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.

Teori Hukum Murni

Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk.Kehendak negara adalah kehendak hukum.Negara identik dengan hukum.

Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern

Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara.Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya,Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.

  • Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya
  • Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
  • Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.

Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.

Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya


Hakekat Negara

Hakikat Negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik  dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu. Hakikat negara dapat dibedakan atas :

Hakikat Negara secara Sosiologis

  1. Ikatan suatu bangsa artinya suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.
  2. Organisasi kewibawaan à negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
  3. Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama.
  4. Organisasi kekuasaan à negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak (dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interesnya.

Hakikat Negara secara Yuridis

  • Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
  • pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
  • sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
  • penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap”


Unsur-unsur Negara

Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.

Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.

Setelah kita mengetahui apa itu negara, baik secara umum maupun pengertian berdasarkan para ahli diatas. Negara juga memiliki beberapa unsur pembentuknya, unsur unsur negara diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Penduduk
    Penduduk yaitu warga negara yang telah memiliki tempat tinggal serta memiliki kesepakatan diri untuk dapat dan mau bersatu. Warga negara sendiri merupakan penduduk asli atau pribumi pada suatu negara (asli Indonesia)ataupun penduduk warga negara lain yang sedang berada di negara Indonesia demi suatu tujuan tertentu.
  2. Pemerintah
    Pemerintah adalah suatu unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pada pemerintahan demi mensejahterakan masyarakat dan rakyatnya.
  3. Wilayah
    Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai atau menjadi daerah teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah juga dapat dikatakan sebagai salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah pada negara dapat terdiri dari wilayah udara, darat dan laut.
  4. Kedaulatan
    Kedaulatan merupakan suatu kekuasaan yang paling tinggi guna membuat undang-undang yang kemudian akan melaksanakannya dengan semua cara yang sesuai dengan undang-undangnya.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Sifat dan Unsur Negara Terlengkap


Sifat sifat Negara

Pada suatu negara juga memiliki sifat-sifat yang telah melekat pada negara tersebut, sifat-sifat negara diantaranya  adalah sebagai berikut:

  • Sifat Monopoli
    Negara akan menetapkan tujuan bersama yang adapada masyarakat. Negara kemudian akan dapat menguasai beberapa hal seperti sumberdaya penting demi untuk kepentingan orang banyak. Yang kemudian negara akan mengatasi paham antar individu dan kelompok.
  • Sifat memaksa
    Negara juga akan dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Karena sebelumnya negara sudah memiliki sebuah peraturan yang biasanya tertera pada undang-undang. Maksud negara memiliki kekuasaan memaksa yaitu agar masyarakat tunduk serta patuh terhadap negara tanpa adanya unsur pemaksaan fisik. Pada hak negara ini juga memiliki sifat yang legal yang maksudnya agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan yang anarki.
  • Sifat totalitas
    Maksudnya yaitu bahwa Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya


Bentuk Bentuk Negara

Negara yang ada didunia ini tidaklah sama, setiap negara memiliki bentuknya masing masing. Bentuk negara yang ada diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Negara Kesatuan
  2. Protektorat
  3. Koloni
  4. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  5. Perserikatan Negara (Konfederasi)
  6. Dominion
  7. Mandat
  8. Negara Serikat
  9. Trust

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Tujuan UMKM


Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Menurut salah satu ahli yaitu “Miriam Budiharjo(2010)” mengutarakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi atau organisasi manusia yang hidup dan juga bekerjasama untuk menggapai beberapa tujuan bersama.

Pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat juga telah dituliskan dari tujuan negara;

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia