Pengertian Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak merupakan iuran wajib yang dilakukan masyarakat untuk negara dan iyuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerinta. Masyarakat tidak akan merasakan manfaat pembayaran pajak secara langsung, karena pajak juga di pergunakan untuk kepentingan umum lainnya. Pajak adalah salah satu sumber dana dari pemerintah yang digunakan untuk pembangunan, pemerintah pusat dan daerah pemerintah daerah. Karena iyuran pajak bersifat wajib sehingga ada unsur pemasaan diperkuat lagi adanya undang-undang yang mewajibkan masyarakat membayar pajak.
Undang-undang yang mengatur pajak adalah UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, mengatur tentang pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh masyarakat pribadi atau badan organisai bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dapat digunakan untuk keperluan negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
Pajak Menurut Para Ahli
- Menurut Siti Resmi dalam “Perpajakan”, yaitu:
Iuran rakyat kepada kas negara berdasrkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” - Menurut Mardiasmo dalam bukunya “Perpajakan” mendefinisikan pajak, yaitu:
Iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor pribadi ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.” - Menurut Hardi dalam bukunya “Pemeriksaan Pajak”:
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum” - Menurut prof.Dr. H. Rachmat Soemitro SH adalah
Iuran wajib kepada negara berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat dipaksa ) dengan tiada mendapat jasa timbal ( kontra prestasi ) yang langsung didapat dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum / negara.
Jenis – jenis Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Unsur dalam Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.”
- Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Ciri dan Sifat Pajak
Ciri-ciri Pajak
- Pajak dipungut oleh negara ( pemerintah pusat / daerah) berdasarkan Undang – Undang serta aturan pelaksanaanya.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
- Pemungut pajak harus mengisyaratkan adanya alih dana dari sektor swasta ke sektor negara.
- Pemungutan pajak diperuntukakan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan baik rutin maupun pembangunan.
Berdasarkan pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk Public Saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai Public Investment. Dimana pajak sebagai suatu kewajiban yang harus diserahkan oleh rakyat sebagaian dari kekayaannya ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tersebut, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.
Berdasarkan pengertian di atas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa ada empat unsur dalam pajak, yaitu:
- Iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan peraturan yang beralaku.
- Iuran tersebut tidak dapat dipaksakan.
- Hasilnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah, demi terselenggaranya tugas-tugas pemerintah.
- Tidak ada balas jasa secara langsung dari pemerintah.
Unsur pertama bahwa iuran wajib itu harus berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam pasal 23 ayat (2) undang-undang 1945 yang mengatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara diatur berdasarkan undang-undang. Yang mempunyai wewenang untuk menarik pajak berdasarkan undang-undang yaitu pemerintah. Hasil iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang berupa pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan, ini semua tidak lain untuk kesejahteraan rakyat.
Sifat-sifat Pajak
Adapun sifat pajak digolongkan menjadi dua jenis antara lain:
1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Yang dimaksud dengan pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Jadi pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara trus menerus, tetapi hanya dipungut bila terjadi peristiwa tertentu. Misalnya pajak penjualan barang, sehingga diwajibkan membayar pajak untuk barang tersebut.
2. Pajak Langsung (Direct Tax)
Sedangkan yang dimaksut dengan Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara terus menerus kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak misalnya Pajak Bumi (Rumah/tanah dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
Provinsi juga membayar pajak kepada negara, adapun pajak yang harus dibayar rovinsi adalah:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak R*k*k
Jenis Pajak Kabupaten/Kota:
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Fungsi dan Peranan Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Negara masa kolonial maupun modern juga telah menggunakan mendorong produksi menjadi pergerakan ekonomi
Beberapa jenis fungsi pajak antara lain:
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. - Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. - Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien. - Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.