Pengertian dan Tujuan UMKM

Diposting pada

Pengertian-dan-Tujuan-UMKM

Pengertian UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM sendiri telah diatur berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun penjelasan dari macam-macam UMKM sebagai berikut :

  • Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.


  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


  • Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.


  • Menurut Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) usaha mikro adalah usaha yang memiliki kurang dari 5 orang tenaga kerja.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Koperasi, Fungsi, dan Tujuan


Tujuan Usaha Mikro 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan.

Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan upaya yang ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan.Menurut Rudjito (2003) usaha mikro adalah usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh penduduk miskin atau mendekati miskin.Usaha mikro sering disebut dengan usaha rumah tangga.Besarnya kredit yang dapat diterima oleh usaha adalah Rp 50 juta.Usaha mikro adalah usaha produktif secara individu atau tergabung dalam koperasi dengan hasil penjualan Rp 100 juta.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Ekonomi Makro dan Mikro beserta Contoh


Kriteria Usaha Mikro

Nah, agar Anda dapat membedakan antara jenis-jenis usaha baik usaha kecil, usaha mikro, maupun usaha menengah, pemerintah telah memberikan batasan berdasarkan UU yang sesuai dengan kriteria sari jenis usaha yang didasarkan atas peredaran usaha serta jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut.

  • Kriteria Usaha Mikro
    Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak yaitu sebesar Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
    Memiliki kekayaan bersih paling banyak yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.

  • Kriteria Usaha Kecil
    Usaha Kecil memiliki maksimal penjualan tahunan sebanyak Rp 2.500.000.000,- (Dua setengah milyar rupiah) serta memiliki hasil penjualan tahunan yang lebih dari Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
    Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


  • Kriteria Usaha Menengah
    Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan memiliki paling banyak penjualan tahunan sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah). Memiliki kekayaan bersih yang lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) serta maksimal memiliki paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) dan itu tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.


Kriteria Usaha Mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 6, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak temasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Tujuan Pembangunan Ekonomi


Syarat dan Prosedur UMKM

1. Mengajukan Surat Izin Pendirian Usaha UKM/UMKM atau SIUP
Untuk mendirikan UMKM, dibutuhkan Surat Izin Pendirian Usaha atau SIUP agar usaha sah dan lebih lancar. Selain itu, dengan SIUP Anda juga akan lebih mudah dipercaya saat hendak meminjam sejumlah dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya. Untuk membuat SIUP Anda perlu melakukan hal-hal berikut ini:
  • Kepada walikota atau bupati, ajukan permohonan rekomendasi. Untuk mendapatkannya pastikan Anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya. Lengkapi surat tersebut dengan foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi tanda lunas PBB, akta pendirian perusahaan (jika ada), gambar situasi, bukti kepemilikan tanah, IMB bangunan, serta surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat.
  • Jika Anda belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB nan ditujukan ke bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki tembusan ke kepala dinas pemukiman. Jangan lupa sertai dengan dokumen-dokumen yang diminta.
  • Membuat pengajuan permohonan izin gangguan.
  • Melengkapi surat pernyataan kesanggupan buat mematuhi ketentuan-ketentuan teknis.
  • Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)

2. Membuat Surat Izin Loka Usaha UKM (SITU)
Satu lagi syarat legalitas yang dibutuhkan buat mendirikan usaha kecil dan menengah ialah Surat Izin Loka Usaha atau SITU. Ini ialah syarat wajib dalam membuka usaha. Untuk mengajukan SITU, Anda harus berhubungan dengan pemerintah daerah setempat, setingkat kecamatan dan kabupaten. Karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, syarat dan peraturan seputar SITU bhineka di setiap daerah. siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi akta pendirian badan usaha yang dilegalisir oleh pengadilan negeri.
  • Fotokopi kartu bukti diri pengurus atau pendiri badan usaha.
  • Fotokopi IMB bangunan usaha tersebut.
  • Surat keterangan menyewa bangunan, jika bangunan yang digunakan bukan milik sendiri.
  • Fotokopi dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan(sertifikat, surat keterangan, letter C) yang hendak digunakan menjalankan usaha.
  • Surat-surat perizinan yang terkait.
  • Denah loka usaha yang diketahui dan disetujui oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat.

Apabila persiapannya sudah lengkap, yang harus Anda lakukan selanjutnya ialah mengajukan Surat Izin Loka Usaha tersebut. Untuk mengetahui mekanisme pembuatannya, simak poin-poin langkah pembuatan SITU berikut ini.

  1. Ajukan permohonan izin loka usaha ke pejabat kecamatan atau bupati setempat. Lampirkan seluruh persyaratan dokumen administratif yang diminta.
  2. Jika ada kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap di kecamatan atau kabupaten tersebut, surat permohonan izin tersebut dapat diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap tersebut buat kemudian diserahkan kepada camat dan bupati.
  3. Setelah surat permohonan diterima, petugas pemerintah akan mendatangi loka usaha kita. Tujuannya ialah mencocokkan data dokumen administrasi dengan kondisi fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidakcocokan, petugas akan membantu Anda bagaimana penyelesaiannya.
  4. Jika langkah-langkah di atas berjalan lancar, selanjutnya Anda hanya perlu membayar retribusi kepada petugas pemerintah. Dalam waktu sekitar 14 hari kerja, Surat Izin Loka Usaha akan diterbitkan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya


Ciri-ciri Usaha Mikro

  • Jenis barang usahanya tidak tetap,dapat berganti pada periode tertentu;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, dapat berubah sewaktu-waktu;
  • Belum melaksanakan administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha; Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa enterpreuner yang memadai;
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah;
  • Pada umumnya belum akses ke perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau prasyaratan legalitas lainnya termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Modernisasi : Tujuan, Ciri, dan Dampaknya Pada Dunia Usaha


Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


Kriteria Usaha Kecil Menengah :

  1. Livelihood Activites: merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise: merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise: merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise: merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan yang akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peluang Usaha Dengan Modal Kecil Untung Besar


Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Dalam perkembangannya, Usaha Kecil Menegah dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok sebagai berikut.

  1. Micro Enterprise, adalah salah satu jenis Usaha Kecil Menengah yang belum memiliki sifat kewirausahaan, akan tetapi biasanya mempunyai sifat pengerajin.
  2. Livelihood Activities, adalah salah satu jenis Usaha Kecil Menengah yang digunakan untuk kesempatan kerja hanya dalam konteks mencari nafkah, atau yang lebih dikenal secara umum sebagai sektor informal. Salah satu ontohnya adalah pedagang kaki lima.
  3. Fast Moving Enterprise, adalah salah satu jenis Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta berproses untuk melakukan transformasi menjadi suatu Usaha Besar (UB).
  4. Small Dynamic Enterprise, adalah salah satu jenis Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki suatu jiwa kewirausahaan serta telah mampu menerima pekerjaan dari berbagai subkontrak maupun ekspor.

UMKM merupakan suatu usaha kerakyatan yang mana pada saat ini telah mendapat keistimewaan serta perhatian yang tercantum dalam undang-undang, diantaranya seperti kemudahan dalam persyaratan izin usaha, bantuan untuk pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, bantuan kredit usaha dengan tingkat  bunga rendah, dan masih banyak kemudahan-kemudahan lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kewirausahaan Adalah : Manfaat, Tujuan, Karakteristik


Sasaran dan pembinaan UMKM 

  • Meningkatnya jumlah pengusaha menengah dan terwujudnya usaha yang semakin tangguh dan mandiri sehingga pelaku ekonomi tersebut dapat berperan dalam perekonomian nasional.
  • eningkatnya daya saing pengusaha nasional di pasar dunia.
  • Seimbangnya persebaran investasi antar sektor dan antara golongan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Badan Usaha (LENGKAP)


Kekuatan dan Kelemahan UMKM

Kekuatan:

  • Kebebasan untuk bertindak.
  • Menyesuaikan kepada kebutuhan setempat.
  • Peran serta dalam melakukan usaha/tindakan.

Kelemahan:

  • Modal dalam pengembangan terbatas.
  • Sulit untuk mendapatkan karyawan.
  • Relatif lemah dalam spesialisasi.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya


Kriteria usaha kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Sedangkan pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:

  1. Industri kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam, dan lain sebagainya.
  2. Perusahaan berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
  3. Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan pokok.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 9 Tugas Manajer Yang Harus Diketahui Oleh Manajer Pemula


Kekuatan dan kelemahan usaha kecil

Kelemahan usaha kecil

  • Modal terbatas
  • Kredibilitas
  • Permasalahan pegawai

Kekuatan usaha kecil

  • Sentuhan pribadi
  • Motivasi yang lebih tinggi
  • Fleksibilitas yang tinggi

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Analisis & Perancangan Sistem – Lengkap Sudah Sangat Terpercaya


Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta [1]. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan [2]. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.


Pajak bagi UKM. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 5 Macam Konflik Dan Akibatnya [BESERTA CONTOH]


Masalah dan Kendala UMKM

Faktor Internal

  1. Modal
    Kurangnya permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UMKM, oleh karena pada umumnya usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperolah, karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

  2. Sumber Daya Manusia (SDM) dan Manajemen
    Sumber daya manusia merupakan titik sentral yang sangat penting untuk maju dan berkembang, sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun.Keterbatasan SDM usaha mikro dan kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.Di samping itu dengan keterbatasan SDM nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.


  3. Teknologi
    Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.Sebagian besar UMKM masih dihadapkan pada kendala dalam informasi yang terbatas dan kemampuan akses ke sumber teknologi.


Faktor Eksternal

  1. Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif
    Kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuh kembangkan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan pengusaha-pengusaha besar.

  2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
    Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.


  3. Implikasi Otonomi Daerah
    Dengan berlakunya Undang-undang no. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Mikro Kecil, dan Menengah. Di samping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.


  4. Implikasi Perdagangan Bebas
    Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku pada Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap UMKM untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UMKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia. (HAM) serta isu ketenagakerjaan.Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh Negara maju sebagai hambatan (Non Tarif Barrier for Trade).Untuk itu maka UMKM perlu mempersiapkan agar agar mampu bersaing baik secara keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Manajemen Resiko, dan Jenis Resiko | Ayoksinau.com


Cara Pengembangan UMKM

Pengembangan UMKM pada hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, maka ke depan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
    Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketentraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

  2. Bantuan Permodalan Pemerintah
    Bantuan permodalan pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sector jasa financial formal, sector jasa financial informal, skema penjaminan, leasing dana modal ventura. Pembiayaan untuk UMKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro Bank antara lain, BRI unit desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit tersebar di seluruh Indonesia.Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit melayani UMKM.Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM, yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non kpperasi memiliki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.


  3. Perlindungan Usaha Jenis-jenis Usaha Tertentu
    Perlindungan usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).


  4. Pengembangan Kemitraan
    Pengembangan kemitraan perlu dikembangkan, kemitraan yang saling membantu antara UMKM, atau antara UMKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha.Di samping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UMKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.


  5. Pelatihan Pemerintah
    Pelatihan pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usaha.Di samping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.


  6. Membentuk Lembaga Khusus
    Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuh kembangan UMKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UMKM.


Daftar Pustaka

  • Sri Lestari Rahayu, 2005, Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan,Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
  •  Sri Mulyati Tri Subari,  2004.   Kebijakan dan Strategi Pengembangan Bank Indonesia dalam Mendukung Pelayanan Keuangan yang Berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat.
  • Sri Winarni, 2006Strategi Pengembangan Usaha Kecil Melalui Peningkatan Aksesibilitas  Kredit Perbankan. Infokop Nomor 29 Tahun XXII, 2006.