Pengertian Perekonomian Syariah Beserta Tujuan dan Manfaatnya

Diposting pada

perekonomian-syariah

Pengertian Perekonomian Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah


Prinsip Perekonomian Syariah

Prinsip ekonomi syariah antara lain sebagai berikut.

  • Pertama, sumber daya merupakan pemberian atau titipan dari Allah SWT sehingga manusia tidak boleh semena-mena
  • Kedua, tidak ada kepemilikan mutlak.
  • Ketiga, adalah berjamaah agar saling menggerakan ekonomi.
  • Keempat, pemerataan kekayaan, sehingga tidak ada disparitas.
  • Kelima, ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
  • Keenam, seseorang yang memiliki kekayaan tertentu wajib membayar zakat.
  • Ketujuh, prinsip ekonomi syariah adalah melarang riba dalam bentuk apapun.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Tujuan Perekonomian Syariah

Tujuan ekonomi syariah menurut Umar Chapra adalah tidak mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan keseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial, serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Tujuan Pembangunan Ekonomi


Fungsi dan Manfaat Perekonomian Syariah

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

  1. Kesatuan (unity)
  2. Keseimbangan (equilibrium)
  3. Kebebasan (free will)
  4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Ekonomi Makro dan Mikro beserta Contoh


Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik


Perekonomian Syariah dalam ekonomi Indonesia

Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.

Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.

Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkina munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen-instumen ekonomi berikut:

  1. Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
  2. Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
  3. Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, be*j*di, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
  4. Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
  5. Islam melarang Al-Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
  6. Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.

Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Tujuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)


Bentuk Perusahan dalam Ekonomi Syariah

Di dalam perekonomian Islam bentuk atau jenis dari organisasi-organisasi bisnis (usaha) yang ada secara umum dapat di kelompokan menjadi 3 bentuk diantaranya sebagai berikut:

Perusahaan perorangan (sole proprietorship)

Perusahaan perorangan adalah format organisasi bisnis yang paling sederhana yang hampir ada dalam setiap sistem ekonomi non-sosialis dan merupakan bentuk usaha pelaksanaan bisnis tertua, dimana bentuk-bentuk organisasi bisnis lain yang berkembang kemudian adalah berangkat dari bentuk awal ini sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan hidup social dan ekonomi manusia.

Sebagaimana seperti halnya sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta yang di kelola oleh setiap individu dan tidak mengikat mereka secara khusus, selama usaha atau bisnis yang dijalankannya terikat dengan ketentuan syariah. Sifat alami bisnis harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan mendasar yang di tentukan oleh hukum yang ada.

Persekutuan/syirkah (partnership)

Definisi

Persekutuan merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih untuk mendistribusikan laba (profit) atau kerugian (losses) dari suatu bisnis yang di jalankan oleh mereka atau salah satu dari mereka. Implikasinya dapat disimpulkan bahwa dua orang atau lebih dapat menyatakan sumber daya yang mereka miliki untuk menjalankan suatu bisnis bersama, sebab tidak satupun dari mereka dapat mengelolanya secara perorangan. Hal terpenting dalam bentuk kerjasama ini yaitu masing-masing pihak harus memiliki andil modal dalam usaha tersebut. Bentuk usaha perserikatan ini di kenal dengan istilah syikatul inan atau syirkatul mufawadah.

Pembagian keuntungan dan kerugian (prifit and loss sharing)

Di dalam bentuk organisasi bisnis kedua ini pendistribusian laba akan di berikan di antara pihak diatur sesuai perbandingan yang telah di sepakati. Sementara itu pendistribusian kerugian akan dibagi berdasarkan perbandingan jumlah modal. Menurut aturan hukum islam bahwa semua kerugian yang terjadi dalam usaha yang dijalankan secara bersama itu harus di pikul oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang terjadi dapat di tunjukan dengan jelas (dapat dibuktikan) oleh pengelola.

Hak-hak dan kewajiban para mitra usaha

  • Masing-masing mitra memiliki hak untuk menjual barang-barang secara kredit tanpa meminta izin secara tegas/eksplisit dari mitra lainnya.
  • Masing-masing mitra memiliki hak untuk menerapkan semua hak yang dimiliki dan melaksanakan semua aktivitas bisnis sebagai bagian usahanya.
  • Masing-masing mitra berhak untuk mendapatkan uang atau keuntungan.
  • Secara ekplisit hak-hak yang dimiliki para mitra harus memperoleh izin dari partner lainya.

Serta kewajiban yang dimiliki dan harus di jalankan oleh setiap mitra usaha dalam organisasi bisnis yaitu:

  • Bertanggung jawab secara luas dalam berkaitan dengan modal yang dimiliki ataupun melakukan pinjaman.
  • Tidak seorangpun bertanggung jawab atas kewajiban atau tanggung jawab orang lain. Sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Jika kredit di peroleh melebihi total likuiditas bisnis yang ada maka kerugian akan menjadi tanggungan bersama.

Pemutusan hubungan kerjasama

  1. Adanya kesepakatan jika salah satu dari mereka melakukan tindakan yang bisa merugikan pihak lainya.
  2. Salah satu meninggal dunia, menjadi gila atau salah satu dari mereka tidak mampu melaksanakan tugasnya.
  3. Periode masa kontrak telah berakhir.
  4. Pekerjaan atau tujuan dari adanya hubungan kerjasama ini telah terealisasi.

Mudharabah

Definisi

 Sebuah hubungan antara dua orang atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya menjadi pengelola. Implikasinya dapat dilihat sebagai berikut:

  • Persetujuan tidak terbatas hanya dua orang saja, tetapi bias lebih dari jumlah tersebut.
  • Adanya dua orang yang terlibat.
  • Pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usahanya tetapi harus memiliki persetujuan pemilik modal.
  • Pengalokasian keuntungan dan kerugian

Pengalokasian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola di buat berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak. Tidak boleh di buat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalanya bisnis, hanya dalam bentuk persentase atas keuntungan yang akan di peroleh. Secara aturan umum syariah, pengalokasian kerugian yang terjadi dalam bisnis mudharabah merupakan tanggungan seluruhnya oleh pemilik modal, serta dapat di tangguhkan kepada pihak pengelola. Karena pengelola hanya sebagai agen dari pemilik modal selama kerugian bukan terjadi atas kelalaiannya .

  • Hak-hak Pengelola
  1. Hak untuk mengelola atau membawa modalnya sendiri dalam bisnis tersebut.
  2. Hak untuk memperoleh modal dari pihak ketiga untuk menjalankan bisnis mudhrabahnya.
  3. Hak untuk ikut serta dalam kerjasama dengan pihak ketiga.
  4. Mereka berhak menjual dan membeli barang secara kredit.
  5. Konsep mudharabah ganda

Mudharabah ganda merupakan seseorang yang memperoleh keuntungan dari bisnis mudharabah dan keuntungannya di berikan kepada pihak ketiga untuk menjalankan bisnisnya. Dalam kasus ini ia memiliki peran ganda adalah sebagai pengelola dari pemilik modal pertama dan sebagai pemilik modal dari bisnis keduanya.

  • Mudharabah dan kewajiban para peserta
    Konsep kewajiban di dalam bisnis mudharabah hampir sama dengan bentuk bisnis perekutuan mudharabah saja.
  • Pemutusan kontrak mudharabah
    Seperti halnya dengan bentuk persekutuan, kontrak mudharabah bisa di cabut kembali setiap saat, apabila dalam kontrak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang terkait, misalnya ada kematian salah satu pihak.
  • Mudharabah dan penyertaan saham perusahaan
    Struktur penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, dapat di peroleh beberapa variasi konsep yang serupa dengan konsep mudharabah, diantaranya:
  1. Kemiripan bentuk dengan kontrak mudharabah, di mana penyertaan saham perusahaan juga memiliki pembagian antara kepemilikan dan pengawan .
  2. Tidak adanya batasan jumlah pemegang saham.
  3. Pemindahan saham atau bagian dari sesorang pemilik modal kepada yang lainya tidak akan menyebabkan perusahaan itu bubar.

Maka dapat disimpulkan bahwa satu-satunya hal yang membedakan antara bentuk penyertaan saham perusahaan modern sekarang ini, yang banyak terdapat di Negara yaitu garis-garis syariah yang di terapkan di dalam bisnis mudharabah. Bentuk atau jenis organisasi bisnis di dalam sistem perekonomian islam pada dasarnya mengambil tiga bentuk utama. Yang pertama merupakan jenis organisasi bsnis perorangan dan dalam bentuk bisnis perorangan menurut konsep islam yaitu berbeda dengan yang ada dalam konsep konvensional, dimana segala sesuatu yang terkait dengan bisnis ini, baik permodalan, tenaga kerja, dan sebagainya memiliki batasan yang jelas serta mengedepankan prispip keadilan. Sementara bentuk bisnis yang kedua merupakan organisai bisnis persekutuan dan bentuk ketiga yaitu organisasi bisnis mudharabah, dalam kedua bisnis tersebut banyak kesamaan seperti pengalokasian dalam keuntungan dan kerugiannya. Demikian juga kewajiban-kewajiban yang dimiliki para patner dimana secara umum dalam aturan syariah di tegaskan bahwa setiap partner memiliki kewajiban masing-masing dan tidak di perbolehkan melewati batas yang di tentukan.