Reorientasi UUD 1945
Ada dua sasaran yang dapat di kategorikan sebagai tokoh tokoh bangsa dalam kaitanya dengan lahirnya UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
Pertama, tokoh-tokoh bangasa yang terdiri dari orang atau kelompok yang mempunyai perhatian besar terhadap undang undang sebagai konstitusi untuk sebuah Negara yang sudah merdeka. Dalam bagian ini dapat dibentuk menjadi tokoh-tokoh dari angkatan 28 yang mempunyai saham besar dalam proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945. Mereka itulah yang mempunyai pemikiran pemikiran seta gagasan gagasan yang sudah terakumulasi sejak jaman kolonial, dan baru pada tanggal 17 agustus 1945 tersebut cita-cita meeka tewujud dalam membentuk Negara yang merdeka yaitu dengan UUD 1945 sebagai landasan dasar nya, diantara tokoh-tokoh yang dimaksud adalah Agus Salim, Moh. Natsir, Moh. Yamin, Soekarno, Hatta.
Ada juga pada kelompok ini, yaitu kelompok angkatan 45. Mereka ialah para orang-orang yang meneruskan cita cita perjuangan sebelum proklamasi kemerdekaan dan banyak jasanya dalam merealisasikan cita cita UUD 1945 memang banyak tergantung pada angkatan ini. Terbukti pernah beberapa waktu lamanya UUD 1945 tidak berlaku, hal itu disebabkan karena angkatan 45 pernah kuang konsisten dalam menjalakan konstitusi seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Kondisi ini baru berakhir setelah berlakunya kembali UUD 1945 Melalui dekrit presiden 5 juli 1959. Diantara tokoh tokoh angkatan ini. Terdiri dari mereka generasi yang lama, tetapi tak semua nya ada juga dari angkatan 28 yaitu Soekarno, Moh. Yamin, Soepomo, Agus Salim, dan lain sebagainya. Kemudian dari golongan generasi mudanya, ialah Adam Malik, Sukarni, Khoirul Saleh dan lain sebagainya, tentu dalam pembahasan ini tidak dimasukan dari golongan angkatan 66, karena angkatan ini lahir setelah masa penetapan UUD 1945. Bahkan mereka lahir disaat terjadinya Penyalah gunaan pelaksanaan UUD 1945, sehingga mereka menginginkan agar supaya UUD 1945 di jalankan sesuai jiwanya yang asli dan yakin.
Kedua ialah mereka yang secara langsung ikut dalam fase perumusan, penyiapan , dan penetapan UUD 1945 baik berada dalam siding-sidang BPUPKI maupun sidang PPKI pada pengertian kedua inilah yang penulis maksudkan sebagai tokoh tokoh bangsa disini.
Sebelum menyebutkan secara rinci siapa siapa yang dikualifikasi termasuk tokoh tokoh bangsa, terlebih dahulu penulisan ketengahkan bebeapa istilah yang jika salah pengertian atau pemahaman dapat mengaburkan penulisan selanjutnya istilah dimaksud yaitu perancang dasar Negara dan perangkai atau perancang UUD, kedua termasuk dalam keanggotaan BPUPKI.
Perumus dasar Negara ialah mereka yang tergabung dalam panitia kecil (sering disebut panitia sambilan), yang sukses mehasilkan persetujuan antara pihak islam dan pihak kebangsaan dalam membuat rancangan pembukaan UUD yakni pada tanggal 22 Juni 1945, yang dipoin nya terdapat perumusan landasan dasar Negara.
Perumus atau perancang UUD adalah mereka yang termasuk dalam panitia kecil perancang undang undang dasar ditambah seorang anggota pengalus bahasa jadi penulis berkesimpulan, bahwa yang disebut dengan tokoh-tokoh bangsa dalam sangkutan bersama judul dan penulisan ialah meeka yang tercantum dalam keanggotaan BPUPKI maupun sebagai anggota PPKI (inklusif didalamnya ; perumus dasar Negara dan perumus UUD).
Untuk mempermudah pembahasan mengenai pandangan tokoh tokoh bangsa terhadap UUD 1945 ini, penulisan mengikuti pola sajian yang dipakai sekertariat Negara dalam penyampaiannya, didalam dua bagian :
- Pandangan tokoh tokoh bangsa pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 juli 1945
- Pandangan tokoh tokoh bangsa pada sidang PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 agustus 1945.
Ada dua tahap sidang dalam persidangan BPUPKI, yaitu sidang pertama berlangsung dari tanggal 29 mei – 1 juli 1945 dengan materi pembahasan di seputar masalah dasar Negara Indonesia tentang daerah Negara dan kebangsaan Indonesia. Pada sidang pertama ini pada tokoh bangsa yang menyampaikan pidato yaitu muhammad yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Muhammad Yamin dalam pidatonya tanggal 29 mei 1945 mengajukan konsep tentang landasan dasar Negara Republik Indonesia dengan rumusan lima asas sebagai usulan pribadinya ialah:
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusian.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Demikianlah artikel tentang Reorientasi UUD 1945 Sebagai Pandangan Tokoh Bangsa oleh www.ayoksinau.com semoga bermanfaat.
Baca Juga : Sejarah Singkat Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia