Sejarah Dan Perkembangan Koperasi Indonesia

Diposting pada

Sejarah-koperasi-indonesia

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu. berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:

  • Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
  • ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
  • G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  • E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.

Pengertian Koperasi di Indonesia. Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)

Perkembangan Koperasi Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.

Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.

Zaman Belanda

R. Aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.

Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.

Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.

Zaman Jepang

Pada masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.

Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan – bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan  untuk kepentingan rakyat.

Periode 1945-1967

Dikeluarkannya dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.

Pada tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.

Periode 1967-1992

Pemerintah orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.

Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.

Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.

Periode 1992-2005

Dengan diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.

Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari tiga hal sebagai berikut:

  1. Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
  2. Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
  3. Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.

Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:

  • Memajukan kesejahteraan anggotanya;
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat;
  • Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Prinsip-prinsip Koperasi

Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan  organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.

Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.

Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.

Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal

Manfaat dan Penggolongan Koperasi

Manfaat  Koperasi

Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Pendiri koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.

Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.

Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :

  • Aliran Yardstick
    Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
    Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
  • Aliran Sosialis
    Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
    Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
  • Aliran Persemakmuran
    Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatusistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.

Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.

Apabila di lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah sebagai berikut ini:

  • Menumbuhkan  motif  berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
  • Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
  • Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
  • Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
  • Meningkatkan penghasilan anggota
  • Menyederhanakan  dan mengefisienkan tata niaga
  • Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
  • Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif

Akan tetapi di dilihat dari bidang sosial maka manfaat berkoperasi adalah sebagai berikut:

  1. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka,  maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
  2. Mendidik para  anggotanya untuk memiliki semangat berkorban,  sesuai dengan kemampuannya  masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
  3. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis,  menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
  4. Mendorong  terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

Penggolongan  Koperasi

Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.

Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok  yang kecil lebih khusus.

Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
  2. Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
  3. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
  4. Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.

Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
  2. Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
    • Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
    • Mengolah hasil pertanian.
    • Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
    • Menyediakan modal bagi para petani.
    • Mengembangkan keterampilan koperasi.
    • Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
    • Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
    • Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.

Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Koperasi karyawan
  2. Koperasi Pegawai Negeri Sipil
  3. Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
  4. Koperasi mahasiswa
  5. Koperasi pedagang pasar
  6. Koperasi veteran RI
  7. Koperasi nelayan
  8. Koperasi kerajinan dan sebagainya

Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
  2. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
  3. Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
  4. Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

Daftar Pustaka

  • DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
  • Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
  • Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria Keberhasilan Koperasi