Pengertian, Sifat dan Unsur Negara Terlengkap

Diposting pada

sifat-dan-unsur-negara

Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mempercayakan dengan adanya satu pemerintahan yang melayani  peraturan-peraturan serta kesejahteraan  sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang menempati negara tersebut.

Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.


Negara secara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia.Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat.Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bela Negara Beserta Unsur dan Bentuknya


Negara Menurut Para Ahli

Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri.Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.

  • Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
  • Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya


Hakekat Negara

Hakikat Negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik  dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu. Hakikat negara dapat dibedakan atas :

Hakikat Negara secara Sosiologis :

  • ikatan suatu bangsa.
    Ikatan suatu bangsa artinya suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.
  • sebagai suatu organisasi kewibawaan.
    Organisasi kewibawaan à negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
  • organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
    Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama.
  • organisasi kekuasaan.
    Organisasi kekuasaan à negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak (dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interesnya.

Hakikat Negara secara Yuridis

  1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
  2. pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
  3. sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
  4. penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945


Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuanutama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

  • Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  • Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  • Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai- kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara sebagai organisasi mempunyai tujuan tertentu untuk mengerahkan segala kegiatannya. Tujuan tersebut sangat penting karena merupakan pedoman kemana arah negara itu akan menuju. Setiap negara mempunyai tujuan yang mungkin berbeda satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah pembentukannya, tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, serta pengaruh sistem politik serta penguasa negara yang bersangkutan. Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologi-ideologinya, setidaknya perlu menyelenggarakan fungsi minimun yang mutlak harus ada, dan tidak boleh tidak ada, yaitu :

  1. Melakukan penertiban (law and order). Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yakni untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan sehingga untuk mencapai tujuan bersama negara berhak melakukan penertiban.
  2. Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Dewasa ini fungsi negara dalam hal ini sangat penting apalagi untuk negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin pada usaha pemerintah yang melakukan suatu rentetan-rentetan Repelita (rencana pembangunan lima tahun).
  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap”


Sifat-Sifat Negara

Menurut Budiarjo, Negara mempunyai sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dipunyai oleh Negara  dan Cuma ada pada Negara saja. Sifat-sifat itu adalah sifat yang memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup keseluruhan diantara nya adalah:

  • Sifat Memaksa
    Negara mempunyai sifat memaksa yang dimaksud memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi dan tentara. Unsur paksa dapat dilihat, contohnya, pada peraturan pembayaran pajak. Tiap-tiap masyarakat negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidakmembayar pajak atas kewajiban ini dapat dikenakan pinalti. Demikian juga bagi seseorang  yang terjerat kasus krirninal kemudian tidak memenuhi pemanggilan polisi dan pihak penyidik maka orang tersebut dapat dipanggil/dijemput paksa.
  • Sifat Monopoli
    Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam rangka ini, negara dapat menyatakan bahwasannya suatu  kepercayaan atau aliran politik tertentu todak boleh ada dan disebarluaskan oleh karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  • Sifat Mencakup Semua
    Semua tata tertib perundang-undangan berlaku atas semua orang tanpa terkecuali, guna melancarkan jalan ke tujuan tercapainya warga yang dicita-citakan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya


Unsur-unsur Negara

Unsur-unsur terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara. Pada hakikatnya negara memiliki unsur wilayah, rakyat, pemerintah, dan kedaulatan.

Wilayah

Wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, clan udara. Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah.Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara

  • Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
  • Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
  • Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.

Rakyat atau Penduduk.

Rakyat adalah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara bersangkutan. Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang disatukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.

Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara.Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,.Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warganegara.Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).


Pemerintah

Pemerintah adalah suatu organisasi yang bertindak atas nama negara dan m enyelenggarakan kekuasaan negara. Pemerintah berwenang untuk merancang dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat untuk semua warga di dalam daerahnya.

Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.

Pengertian “pemerintah” dapat dibedakan menjadi dua macam :

  • Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).

Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.


Kedaulatan atau Pengakuan Negara Lain

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menjalankannya dengan berbagai cara yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa seluruh penduduknya menaati undang-undang dan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam internal sovereigniy) dan mempertahankan kemerdekaan terhadap serangan-serangan dan i negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignity). Untuk itu Negara menuntut loyalitas mutlak dari  warga negaranya.

Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :

  • Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
  • Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
  • Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.