Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum ialah salah satu norma atau adat yang mengatur perilaku manusia agar sesuai dengan hukum yang telah di tetapkan. Hukum bersifat tegas hal itu bertujuan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar lebih teratur. Definisi hukum menurut para ahli salah satunya ialah pendapat dari Immanuel Kant yang mengatakan bahwa “keseluruhan syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas orang yang satu mampu dalam menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain, sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan”.
Hukum harus di penuhi atau di taati oleh setiap orang baik kaum hawa maupun kaum adam mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, bahkan orang tua agar tercipta tujuan hukum yaitu negara yang aman dan tenteram. Di dalam hukum memiliki beberapa unsur yang harus di perhatikan oleh setiap orang pada umumnya, diantaranya adalah.
- Hukum mengatur perilaku manusia yang ada di lingkungan sekitar
- Peraturan yang ada dalam hukum di buat oleh badan-badan berwajib
- Peraturan yang ada bersifat memaksa, agar masyarakat mematuhi peraturan dan terciptanya negara yang aman dan bebas dari segala masalah, seperti tawuran atau lain sebagainya
- Sanki yang di berikan sangat tegas kepada orang yang melanggar hukum
Di dalam hukum selain terdapat unsur-unsur yang ada, hukum juga terdapat ciri khusus yang harus di ketahui oleh semua orang. Di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri hukum, seperti di dalam hukum terdapat perintah dan larangan.
Perintah dan larangan yang ada harus di patuhi oleh semua orang dari berbagai kalangan, karena sifat hukum adalah memaksa. Hal tersebut di maksudkan agar terwujudnya tujuan hukum yaitu negara tetap aman dan jauh dari kerusuhan-kerusuhan yang akan mengganggu ketenangan masyarakat lainnya.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya
Hukum Menurut Para Ahli
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menjeleskan Hukum adalah hu·kum/ peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. - Menurut Aristoteles
Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi. Karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah - Menurut Achmad Ali
Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut. - Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat. - Menurut Plato
Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah. - Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak. - Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Norma Hukum : Pengertian, Definisi, Jenis dan Tujuannya
Unsur-Unsur Hukum
Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
- Adanya perintah dan atau larangan
- Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
- Adanya sanksi atau hukuman.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Islam Beserta Sumber dan Tujuan
Bidang-Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Hukum Menurut Para Ahli Lengkap | Ayoksinau.com
Fungsi dan Tujuan Hukum
Hukum di buat guna menciptakan tujuan hukum yang sebenarnya yang di harapkan oleh masyarakat pada umumnya, yaitu terciptanya bangsa negara yang aman yang bebas dari kerusuhan yang akan mengganggu ketenangan masyarakat. Di bawah ini adalah tujuan hukum.
- Terciptanya kemakmuran masyarakat
- Mengatur kehidupan masyarakat yang lebih teratur agar tercipta tujuan hukum yang sebenarnya
- Memberikan pedoman kepada masyarakat cara hidup bermasyarakat
- Menjamin kebahagiaan setiap orang yang menaati hukum
- Mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya
- Mewujudkan negara yang aman dan tenteram
Selain tujuan di atas, ada beberapa tujuan hukum yang dicetuskan oleh para ahli, misalnya.
- Aristoteles mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mencapai keadilan
- Jeremi Bentham berpendapat bahwa tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan atau bertujuan untuk menjamin kebahagiaan setiap orang
- Van Apeldorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan masyarakat secara damai
- Prof Subekti S.H mengatakan bahwa tujuan hukum ialah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum mencapai kedamaian hidup masyarakat.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Rukun Jual Beli Salam beserta Dasar Hukum
Jenis Hukum di Indonesia
Terdapat beberapa jenis-jenis dalam hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
Hukum Publik
Hukum publik merupakan adanya sebuah peraturan hukum yang telah mengatur dalam sebuah hubungan hukum dengan antara warga negara dan negara yang telah mempengaruhi dalam kepentingan publik. Hukum publik termasuk sebuah hukum yang telah mengatur dalam sebuah komunitas hukum atau mengatur pada sebuah hubungan dengan antara negara dan fasilitasnya dan warga negaranya, misalnya dalam sebuah hukum pidana.
Hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang telah menentukan apa yang telah dilarang dan termasuk dalam kejahatan dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan pada mereka yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya untuk mengatur pada sebuah kehidupan sosial dan dapat mempertahankan takhta di kalangan masyarakat.
Hukum Privat
Hukum privat adalah adanya sebuah hubungan yang telah mengatur terhadap hubungan dengan antara orang-orang antara orang-orang dengan berfokus pada kepentingan individu. Hukum privat termasuk dalam hukum yang telah mengatur dalam hubungan antar individu dalam memenuhi kebutuhannya. Hukum privat termasuk dalam hukum perdata.
Hukum perdata merupakan adanya sebuah ketentuan yang dapat mengatur terhadap hak dan dalam kepentingan antar individu terhadap kalangan masyarakat. Dalam undang-undang ini, adanya sebuah prinsip dasar otonomi warga adalah milik mereka sendiri, sehingga mereka memiliki hak untuk dapat mempertahankan dalam kehendak mereka.